Cukai Minuman Manis, Cukupkah Untuk Mengatasi Banyaknya Kasus Diabetes?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Cukai Minuman Manis, Cukupkah Untuk Mengatasi Banyaknya Kasus Diabetes?

Ismi Rodhiah

(Generasi Peduli Umat)

 

Semakin pesatnya arus kemajuan teknologi saat ini, justru berpengaruh pula pada besarnya konsumsi masyarakat. Diantaranya mengonsumsi minuman yang berpemanis, dan minuman ini hampir di temukan di setiap sudut jalan raya baik perkotaan maupun di desa banyak dijajakan minuman yang berpemanis. Alhasil target pasar minuman manis pun semakin meningkat di era digital.

Dengan adanya minuman pemanis sejatinya ada dampak buruk dari pesatnya bisnis minuman berpemanis ini. Maka dengan gemar minum minuman berpemanis akan memberikan dampak negatif bagi tubuh yaitu resiko penyakit diabetes yang meningkat drastis.

Di lansir CNBC Indonesia.com, Pemerintahan akan mulai menggunakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam (MBDK) pada 2024 mendatang. Minuman berpemanis yang kena cukai ini di kenal kan terhadap minuman produk (MBDK) yang mengandung gula pemanis alami, ataupun gula pemanis buatan.

Melalui peraturan presiden nomor 76 tahun 2023 target dari penerimaan cukai tersebut sebesar 4,39 triliun di tahun pertama di tetapkan yakni 2024. (Jumat 23 Februari 2024)

Awal mula terjadinya minum berpemanis ini pada tahun 2022 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia atau (WHO) resmi merekomendasikan bahwasanya negara-negara anggota untuk menerapkan fiskal terhadap minuman berpemanis. Hingga saat ini, ada sekitar 85 negara yang sudah menerapkan kebijakan berpemanis tersebut di wilayahnya.

Dalam sebuah tinjauan karbohidrat dan kesehatan pada 2015, Menukil British Health Foundation dari Komite Penasihat Ilmiah tentang Nutrisi, menunjukkan bahwa diet tinggi gula cenderung lebih tinggi kalori, serta dapat meningkatkan berat badan yang demikian itu bisa berdampak pada kesehatan jantung. CNBC Indonesia, (2 Agustus 2023).

Dengan demikian bahwa penetapan cukai dalam minuman yang berpemanis dalam kemasan tidak semerta-merta untuk menghalangi masyarakat mengurangi konsumsi minuman berpemanis. Apa lagi dalam kondisi kemiskinan saat ini, menjadikan masyarakat sulit dalam memenuhi makanan dan minuman yang sehat bagi tubuh.

Ditambah lagi rendahnya tingkat literasi masyarakat yang begitu sangat minim terhadap informasi pangan sehat yang sehat. Sehingga menjadikan masyarakat mudah tergiur dengan makanan dan minuman yang viral, walaupun didalam kandungan gizinya buruk yang dapat merusak kesehatan tubuh.

Sejatinya dengan kebijakan pemanis ini tidak efektif untuk mencegah penyakit diabetes. Kebijakan pemerintah ini sangat kental dengan paradigma kapitalistik sebab sistem ini hanya fokus pada keuntungan tanpa memperdulikan rakyat.

Negara dalam sistem kapitalisme pun menjadikan cukai dan pajak sebagai sumber pendapatan negara, ketika APBN mulai menyusut maka pemerintah pun mulai mencari cara agar bisa mendapatkan anggaran negara melalui sumber pemasukan harta rakyat.

Di sisi lain, penetapan cukai, yang menjadi cara negara kapitalisme sebagai sumber pendapatan negara, akan menjadi sesuatu yang menjanjikan. Meskipun faktanya masih banyak persoalan-persoalan yang terkait dengan kepatuhan dan besarnya peluang penyelewengan pajak dalam sistem kapitalis. Maka hal demikian semakin menimbulkan keraguan akan keberhasilannya mencegah. Apalagi pelaku Industry tentu merasa dirugikan.

Sungguh sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam adalah agama yang paripurna yang di turunkan oleh Allah SWT.

Islam mempunyai solusi untuk mencegah diabetes. Yakni melalui peraturan Islam kaffah dibawah institusi khilafah. Khilafah menerapkan peraturan dari Allah Subhanahu Wata’alla. Islam mewajibkan negara untuk menjaga kesejahteraan rakyat.

Oleh karna itu, negara melakukan upaya menyalurkan dan mendasar untuk mencapai kesehatan yang prima, baik dalam pembuatan kebijakan dan aturan dalam industri. Dengan penyediaan sarana kesehatan yang memadai maka dapat meningkatkan edukasi masyarakat dengan sungguh-sungguh.

Khilafah pun sebagai pelindung bagi masyarakat. Khilafah akan menjamin keamanan pangan bagi rakyatnya, agar mencegah rakyat nya dalam bahaya.

Firman Allah SWT, “Makanlah makanan yang halal lagi baik dan dari apa yang Allah telah rizkikan kepada kalian dan bertakwa lah kepada Allah yang kalian beriman kepadanya” (TQS. Al-Maidah: 88).

Wallahu a’lam bish-shawwab

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *