Perubahan Data Desil: Cuci Tangan Pemerintah Kapitalis Dalam Mengentaskan Kemiskinan Rakyat
Perubahan Data Desil: Cuci Tangan Pemerintah Kapitalis Dalam Mengentaskan Kemiskinan Rakyat
Oleh : Sumarni
Polemik penentuan desil melalui Data Tunggal sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sorotan tajam ditengah masyarakat, dikarenakan data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dialami sejumlah masyarakat. Terkait hal itu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan data akan selalu berubah dan dinamis. Penentuan desil akan dikaji ulang menunggu hasil sensus ekonomi yang sekarang sedang berjalan. Sementara itu, BPS sebagai lembaga penanggung jawab menyatakan bahwa desil bukan ukuran kaya atau miskin, melainkan gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan dan bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga.
Polemik data desil tidak sesuai kondisi warga di lapangan, sejumlah kasus ketidaksesuaian data penerima bansos dirasakan disejumlah daerah. Kasus ini terjadi pada Indri Diah, 49 tahun, warga probolinggo yang merupakan janda dengan penghasilan sekitar 20 ribu rupiah perhari. Ia tercatat berada pada desil 6 hingga 10, padahal menurut kondisi ekonominya seharusnya masuk desil 2, sehingga bantuan sosialnya terhenti. Di Kulon Progo, seorang warga bernama Timbul 49 tahun, sempat tercatat pada desil 1 dan 2, kemudian berubah menjadi desil 9, sebelum akhirnya setelah pengecekan langsung BPS dikoreksi menjadi desil 3. Sementara di Pekalongan, pasangan lansia Dayat dan Darmi tetap masuk desil 1, tetapi bansos mereka terhenti karena terindikasi transaksi judi online, meski keduanya disebut tidak memiliki ponsel dan tidak bisa membaca maupun menulis. Beberapa kasus yang terdapat di Luwu Timur, belum tercatat data desil dikarenakan dugaan masyarakat terkait pendataan bantuan sosial (bansos) adanya kesalahan sehingga masyarakat mengajukan usulan kepada pemerintah terkait data bansos. Menteri sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan langkah tersebut diperlukan proses pemeriksaan langsung terhadap seluruh data penerima bansos dan terkait pemeriksaan tersebut belum diselesaikan dengan pasti. Saifullah menjelaskan, desil tidak ditentukan dari pengeluaran sehingga kelayakan penerima bantuan sosial tidak dilihat dari tingkat pengeluaran. Sehingga harus melakukan pemeriksaan dan pemutakhiran sebelum data sesuai dengan menentukan sasaran program bantuan sosial.
*Angka Semu, Bukan Penentu Kesejahteraan*
Masalah desil bukan hanya persoalan teknis pendataan, melainkan juga cara pandang suatu sistem terhadap solusi kemiskinan. Apakah desil cukup dipahami sebagai angka atau indikator statistik yang dipakai negara untuk menentukan penerima bantuan? Ataukah pendataan sebagai alat administratif untuk memastikan mekanisme jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar tiap individu?
Menurut situs resmi BPS, desil adalah cara mengelompokkan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya yang bersumber dari DTSEN. Dalam DTSEN, keluarga dikelompokkan menjadi 10 desil, masing-masing sekitar 10% keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 adalah 10% terbawah, sedangkan desil 10 adalah 10% tertinggi. Penilaiannya menggunakan berbagai variabel sosial ekonomi, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, listrik, dan kepemilikan aset. Desil bukanlah sesuatu yang baru muncul bersama DTSEN. Konsep pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif sejatinya sudah digunakan sejak era Basis Data Terpadu (BDT) 2015. Dilanjutkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos sebagai rujukan berbagai bansos. Pada Februari 2025, DTSEN yang merupakan integrasi DTKS (Kemensos), Regsosek (Bappenas), dan P3KE (Kemenko PMK), mulai ditetapkan sebagai basis data baru. Alhasil, pada 2025, pemerintah mulai menggunakan DTSEN sebagai acuan baru penyaluran bansos dengan desil sebagai salah satu dasar penentuan sasaran program.
Tujuan utama dari penggunaan desil :
1. Instrumen pemeringkatan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan tingkat kesejahteraan relatif rumah tangga atau masyarakat secara sistematis.
2. Menentukan Sasaran Bantuan Sosial: Berfungsi sebagai acuan utama pemerintah agar program perlindungan sosial (seperti PKH, BPNT/Sembako, dan PBI-JK) dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
3. Menetapkan Skala Prioritas: Membantu kementerian, lembaga, hingga badan amal (seperti BAZNAS) dalam menentukan prioritas penerima manfaat berdasarkan 10 tingkat kelompok kesejahteraan—dari kelompok sangat miskin (Desil 1) hingga kelompok sangat kaya (Desil 10).
4. Memotret Kondisi Sosial Ekonomi Secara Objektif: Menilai kesejahteraan keluarga secara menyeluruh dengan indikator yang luas (seperti kondisi fisik rumah, kepemilikan aset, pengeluaran, hingga jumlah tanggungan keluarga), bukan sekadar pendapatan nominal.
*Solusi Semu ala Ekonomi Kapitalisme*
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme mengandalkan mekanisme pasar bebas, kebebasan kepemilikan swasta, dan kompetisi. Dalam praktiknya, hal ini dapat menghasilkan disparitas (ketimpangan) pendapatan karena pemilik modal memiliki kontrol besar terhadap sumber daya ekonomi. Inilah akar masalahnya. Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses pekerjaan, kepemilikan produktif, kebutuhan dasar, dan distribusi kekayaan.
Sedangkan bansos sebagai jaring pengaman sosial dalam sistem ekonomi kapitalisme berfungsi untuk mencegah kelompok rentan jatuh ke kemiskinan ekstrem. Namun, bansos tidak dirancang untuk menyelesaikan akar masalah ketimpangan struktural tersebut. Artinya, mekanisme bansos dalam sistem kapitalisme sama sekali bukan didesain untuk mengentaskan kemiskinan hakiki alias menghilangkan sebab kemiskinan. Fungsi jaring pengaman sosial, baik BLT atau subsidi, dianalogikan seperti jaring di bawah pemain sirkus: menahan seseorang agar tidak mati karena jatuh, tetapi tidak juga menaikkan orang tersebut ke atas tali. Oleh karenanya, bansos sejatinya merupakan instrumen tambal sulam (paliatif) untuk meredam gejolak sosial akibat kegagalan pasar. Dalam perspektif Keynesian, bansos dapat digunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan daya beli masyarakat sehingga permintaan agregat dan aktivitas ekonomi tetap berjalan. Sementara itu, dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state), bansos merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan negara kepada masyarakat. Oleh karenanya, selama sistem kapitalisme yang diterapkan, triliunan dana bansos yang disalurkan selama ini tidak akan mampu mengentaskan kemiskinan secara tuntas. Penyaluran bansos hanya menjadi solusi semu dan bersifat sementara. Penurunan angka kemiskinan hanya relatif, bukan menghilangkan kemiskinan secara hakiki. Satu-satunya solusi adalah mengganti sistem ekonomi kapitalisme dengan sistem ekonomi Islam yang mampu mewujudkan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar tiap keluarga atau individu.
*Sistem Islam Dalam Mengentaskan Kemiskinan*
Islam memandang kemiskinan dengan tolok ukur kesejahteraan hakiki bukan berdasarkan data. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam merumuskan politik ekonomi Islam sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan primer setiap orang dan pemberian kesempatan memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kemampuan masing-masing.
Titik fokusnya adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu, sekaligus menciptakan mekanisme agar setiap orang mampu memperoleh kekayaan melalui jalan yang dibenarkan syarak. Juga bukan sebatas siapa yang miskin dan yang berhak mendapat bantuan. Jadi, objek perhatiannya bukan pada kelompok miskin saja, melainkan setiap individu warga negara. Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok individu, Islam memandang bumi dan seisinya cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia. Allah Taala berfirman dalam QS Al-Mulk ayat 15, “Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu dalam keadaan mudah dimanfaatkan. Maka, jelajahilah segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nya kamu (kembali setelah) dibangkitkan”.
Sejatinya, seluruh kekayaan alam di muka bumi adalah milik Allah Taala. Islam menetapkan tiga jenis kepemilikan, yaitu individu, umum, dan negara. Pembagian tiga jenis kepemilikan ini, jika diterapkan, akan mewujudkan keadilan ekonomi karena tidak ada pihak yang akan mengambil dan menguasai harta yang bukan miliknya—sebagaimana marak terjadi dalam kapitalisme, yaitu harta milik umum dikuasai individu (swasta) melalui skema privatisasi. Dalam Islam, harta milik umum tidak boleh dikuasai individu, misalnya hutan, laut, sungai, lembah, gunung, migas, maupun berbagai tambang deposit besar. Pengelolaannya dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).
Penerapan konsep kepemilikan ini akan mencegah ketimpangan akses sumber daya alam sehingga seluruh rakyat bisa menikmatinya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Allah Taala juga berfirman dalam QS Al-Hasyr ayat 7, “… agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” Ayat ini sangat penting untuk memahami konsep distribusi dalam sistem ekonomi Islam, juga tentang mekanisme kepemilikan dan distribusi kekayaan sehingga kekayaan tidak berputar hanya di kalangan orang kaya. Alhasil, akumulasi kekayaan yang menyebabkan ketimpangan sosial sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalisme tidak terjadi. Maka, negara Khilafah dengan penerapan syariah Islam secara kaaffah, akan menghilangkan faktor-faktor penyebab kemiskinan struktural di tengah-tengah masyarakat. Di antaranya:
Pertama, Khilafah akan mengambil-alih harta milik umum (milkiyyah ’ammah)—seperti hutan dan pertambangan yang dikuasai individu dan korporasi—untuk dikelola langsung oleh negara. Khilafah akan menggunakan hasil pengelolaannya untuk kemaslahatan rakyat, termasuk memenuhi kebutuhan kelompok miskin. Fakta di Indonesia, sumber daya alam milik umum (milik rakyat)—seperti tambang dan kawasan hutan yang telah diubah menjadi perkebunan sawit—justru dikuasai oleh segelintir oligarki. Wajar jika mereka menjadi kaya-raya luar biasa di tengah ratusan juta rakyat yang miskin.
Kedua, Khilafah akan menghentikan penumpukan harta (kanz al-maal) yang telah Allah SWT haramkan (QS 9: 34). Ketimpangan ekonomi yang terjadi di tanah air salah satunya disebabkan penumpukan harta yang dilakukan oleh orang-orang kaya. Khilafah akan memaksa mereka untuk mengeluarkan harta simpanan mereka sehingga menjadi harta yang produktif seperti untuk modal usaha, konsumsi maupun infak, hibah, wakaf. Inilah solusi Islam yang bakal efektif dalam mengentaskan kemiskinan struktural. Hanya saja, solusi ini hanya bisa diwujudkan dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang menerapkan syariah Islam secara kaaffah. Mustahil diterapkan dalam negara yang menerapkan sistem Kapitalisme, seperti saat ini.
WalLaahu a’lam bi ash-shawaab.
Views: 1

