Pendidikan Mahal, Generasi Terhalang Kuliah
Pendidikan Mahal, Generasi Terhalang Kuliah
Oleh: Tri Lusiana
Pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi jalan bagi generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri justru semakin sulit dijangkau oleh berbagai kalangan. Di tengah berbagai slogan tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia, kenyataannya biaya kuliah terus meningkat, sementara dukungan negara terhadap pendidikan tinggi dinilai belum memadai. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menghentikan studinya karena persoalan biaya.
Kondisi ini tampak dari semakin besarnya beban yang harus ditanggung mahasiswa beserta keluarganya. Menyusutnya subsidi pendidikan tinggi membuat perguruan tinggi mencari sumber pembiayaan lain yang pada akhirnya dibebankan kepada mahasiswa melalui berbagai komponen biaya kuliah (Kompas.id, 2025). Di sisi lain, anggaran pendidikan tinggi di Indonesia juga dinilai masih relatif rendah dibandingkan dengan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dan riset nasional (Kompas.id, 2025).
Dampak dari kondisi tersebut sangat nyata. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencatat sekitar 289 ribu mahasiswa putus kuliah hingga tahun 2025. Jumlah terbesar berasal dari perguruan tinggi swasta (Detik Edu, 2025). Angka ini menunjukkan bahwa persoalan biaya masih menjadi hambatan serius bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi.
Ironisnya, di tengah tuntutan agar generasi muda memiliki pendidikan tinggi dan kompetensi yang memadai, banyak mahasiswa justru harus menghentikan impiannya di tengah jalan. Sebagian memilih bekerja untuk membantu perekonomian keluarga, sementara yang lain terpaksa mengubur cita-citanya karena tidak mampu membayar biaya kuliah yang terus meningkat.
Liberalisasi Pendidikan dan Beban Mahasiswa
Fenomena mahalnya biaya kuliah bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Kondisi ini merupakan konsekuensi dari paradigma kapitalisme yang diterapkan dalam sistem pendidikan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar rakyat yang harus dijamin negara, melainkan sebagai sektor yang dapat dikelola berdasarkan prinsip bisnis dan efisiensi ekonomi.
Akibatnya, perguruan tinggi didorong untuk mandiri secara finansial. Kampus dituntut mencari sumber pendanaan sendiri guna memenuhi kebutuhan operasional, pengembangan fasilitas, hingga pembiayaan sumber daya manusia. Dalam kondisi seperti ini, mahasiswa menjadi sumber pemasukan utama melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai komponen biaya pendidikan lainnya.
Perguruan tinggi swasta bahkan menghadapi tantangan yang lebih berat karena sebagian besar pembiayaannya bergantung pada mahasiswa. Ketika biaya operasional meningkat, sementara bantuan negara terbatas, kenaikan biaya kuliah sering kali menjadi pilihan yang dianggap paling realistis. Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, negara perlahan mengurangi perannya sebagai penyelenggara utama pendidikan dan lebih berfungsi sebagai regulator. Negara menetapkan aturan, sedangkan beban penyelenggaraan pendidikan sebagian besar diserahkan kepada institusi pendidikan. Inilah yang menyebabkan pendidikan semakin menyerupai komoditas yang diperjualbelikan.
Kapitalisme dan Komersialisasi Pendidikan
Dalam sistem kapitalisme, hampir segala sesuatu diukur berdasarkan nilai ekonomi, termasuk pendidikan. Kampus dipandang sebagai institusi yang harus mampu menghasilkan keuntungan atau setidaknya membiayai dirinya sendiri. Pendidikan akhirnya diposisikan layaknya layanan yang harus dibayar oleh konsumen.
Paradigma ini melahirkan ketimpangan akses terhadap pendidikan. Mereka yang memiliki kemampuan finansial dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi, sedangkan masyarakat yang kurang mampu harus berjuang lebih keras atau bahkan terpaksa menghentikan kuliahnya. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kemampuan akademik, tetapi juga oleh kemampuan ekonomi.
Lebih jauh lagi, komersialisasi pendidikan menggeser tujuan pendidikan itu sendiri. Pendidikan yang semestinya menjadi sarana mencerdaskan kehidupan masyarakat berubah menjadi investasi pribadi yang diharapkan memberikan keuntungan ekonomi pada masa depan. Nilai-nilai pengabdian, pembentukan karakter, serta pembangunan peradaban pun semakin terpinggirkan.
Padahal, kemajuan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh jumlah lulusan perguruan tinggi, tetapi juga oleh kemudahan masyarakat dalam mengakses pendidikan yang berkualitas. Ketika pendidikan menjadi mahal, kesenjangan sosial akan semakin melebar dan potensi generasi muda pun banyak yang terabaikan.
Solusi Islam: Pendidikan adalah Hak Rakyat
Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat sekaligus faktor penting dalam membangun peradaban. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak tenaga kerja, tetapi juga membentuk generasi yang berkepribadian Islam, berilmu, serta memiliki kepakaran yang dibutuhkan umat.
Allah Swt. berfirman:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat tersebut menunjukkan betapa tinggi kedudukan ilmu dalam Islam. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan pendidikan menjadi barang mewah yang hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu.
Dalam Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat). Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Oleh karena itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Setiap warga negara diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menempuh pendidikan tanpa dibebani biaya yang memberatkan.
Negara juga tidak boleh mengomersialkan pendidikan. Pendidikan bukanlah komoditas yang diperjualbelikan, melainkan layanan publik yang wajib diberikan kepada rakyat. Dengan demikian, tidak akan ada mahasiswa yang putus kuliah karena persoalan biaya.
Pendanaan pendidikan dalam sistem Islam berasal dari Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fai’, jizyah, serta sumber-sumber syar’i lainnya. Dengan sumber pembiayaan yang kuat, negara mampu menyediakan pendidikan berkualitas tanpa membebani masyarakat.
Selain sekolah dan perguruan tinggi negeri, dalam sistem Islam juga terdapat sekolah dan perguruan tinggi swasta. Namun, keberadaannya tidak berorientasi pada keuntungan sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Pembiayaan sekolah dan perguruan tinggi swasta dilakukan melalui mekanisme wakaf sehingga tetap dapat memberikan layanan pendidikan secara gratis kepada masyarakat. Kurikulum yang diterapkan pun mengikuti kurikulum negara agar tujuan pendidikan tetap terarah dan seragam.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)
Karena menuntut ilmu merupakan kewajiban, negara wajib menyediakan sarana agar kewajiban tersebut dapat terlaksana. Negara tidak boleh membiarkan hambatan ekonomi menghalangi rakyat memperoleh pendidikan.
Dengan sistem seperti ini, seluruh rakyat memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi. Tidak ada mahasiswa yang harus mengubur cita-citanya karena biaya kuliah. Pendidikan benar-benar menjadi sarana mencerdaskan umat dan membangun peradaban, bukan menjadi ladang bisnis yang menguntungkan segelintir pihak.
Wallāhu a’lam bi ash-shawāb.
Views: 0

