Minggu, Juli 19, 2026
Opini

LGBT dan Akar Krisis Peradaban

LGBT dan Akar Krisis Peradaban

Oleh: Aisah Salwi

(Muslimah Kabupaten Subang)

Perdebatan mengenai LGBT kembali mengemuka di ruang publik Indonesia. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT, sementara Komisi VIII DPR menyatakan dukungannya sebagai instrumen untuk membendung propaganda yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh warga negara, termasuk individu LGBT, tetap memperoleh perlindungan hukum dan HAM. (Sumber: Tempo, “Budaya LGBT Ancaman Nonmiliter” dan “Pemerintah Bantah Perpres 111 Legalkan Diskriminasi LGBT”, terbit Juni 2026; MUI Digital, “MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT”, 28 Juni 2026).

 

Fenomena yang berkaitan dengan penyimpangan seksual juga menjadi perhatian di daerah. Di Kabupaten Subang, Dinas Kesehatan mengungkapkan terdapat 94 kasus HIV pada kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL) yang teridentifikasi hingga pertengahan 2025. Data ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan perilaku seksual berisiko dan pembinaan moral masyarakat. (Sumber: Tirto.id, “Kasus HIV di Subang Tinggi, 94 Terungkap Lewat Aktivitas Grup FB”, 10 Juli 2025).

 

Sekularisme sebagai Akar Persoalan

 

Dari perspektif Islam, maraknya penerimaan terhadap LGBT tidak lahir dalam ruang hampa. Fenomena ini dipandang sebagai buah dari berkembangnya paham liberalisme yang menjadikan kebebasan individu sebagai ukuran benar dan salah. Liberalisme sendiri bertumpu pada asas sekularisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, hukum tidak lagi dibangun di atas wahyu, tetapi atas kesepakatan manusia dan paradigma kebebasan.

 

Karena itu, meskipun negara menetapkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman melalui regulasi, penyelesaian tersebut dinilai belum menyentuh akar masalah apabila asas sekularisme tetap dipertahankan. Selama standar hukum bertumpu pada konsep HAM dalam paradigma liberal, benturan antara nilai agama dan tuntutan kebebasan akan terus terjadi.

 

Sikap pemerintah yang tetap menegaskan perlindungan HAM bagi pelaku LGBT menunjukkan bahwa landasan hukum negara masih berpijak pada paradigma sekuler. Dalam pandangan Islam, hukum tidak dibangun berdasarkan kehendak manusia, tetapi berdasarkan wahyu Allah Swt. Oleh karena itu, solusi yang dihasilkan pun akan berbeda secara mendasar.

 

Syariat sebagai Solusi Hakiki

 

Islam bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah dalam aspek ibadah, tetapi juga mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Akidah Islam menjadi landasan seluruh sistem kehidupan, termasuk sistem politik, pemerintahan, peradilan, dan sistem sanksi.

 

Dalam fikih Islam, setiap kemaksiatan yang ditetapkan sanksinya merupakan jarimah. Syariat mengenal sistem hudud, qisas, dan ta’zir sebagai mekanisme menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan manusia. Ketentuan hukum terhadap berbagai bentuk penyimpangan seksual dibahas dalam literatur fikih klasik dan hanya dapat diterapkan oleh negara yang menjalankan syariat Islam secara menyeluruh dengan mekanisme peradilan yang sah.

 

Islam juga menegaskan bahwa penegakan hukum bukan kewenangan individu. Persekusi, main hakim sendiri, ataupun tindakan di luar hukum syariat tidak dibenarkan. Negara wajib menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan umat), sementara masyarakat berkewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar dengan cara yang sesuai syariat.

 

Menjaga Peradaban Umat

 

Apabila LGBT telah berkembang menjadi gerakan yang membawa agenda perubahan nilai dan hukum, maka negara berkewajiban menjaga masyarakat dari penyebaran ide tersebut melalui sistem pendidikan, media, keluarga, dan penegakan hukum yang berpijak pada akidah Islam.

 

Pada akhirnya, persoalan LGBT bukan sekadar persoalan orientasi seksual, melainkan persoalan paradigma peradaban. Selama sekularisme menjadi fondasi kehidupan bernegara, benturan antara syariat dan kebebasan liberal akan terus berulang. Dari sudut pandang Islam, solusi mendasar bukan hanya menghadirkan regulasi baru, tetapi mengembalikan akidah Islam sebagai asas dalam mengatur seluruh aspek kehidupan. Dengan demikian, penjagaan terhadap moral masyarakat tidak berhenti pada slogan, melainkan terwujud melalui penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah institusi negara yang menjadikannya sebagai landasan hukum.

Wallahu a’lam bish-shawwab

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *