Selasa, Oktober 27, 2026
Opini

Lapas Mewah Koruptor: Ketika Hukum Jadi Komoditas

Lapas Mewah Koruptor: Ketika Hukum Jadi Komoditas

Oleh: Mom Mazura

Aktivis Muslimah Bekasi

Sudah menjadi rahasia umum, hukum di negeri ini kerap dipersepsikan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Temuan lapas mewah di kawasan Cibinong kembali mengkonfirmasi persepsi tersebut. Hukuman yang seharusnya memberikan efek jera justru sering kali tidak lebih dari formalitas. Jeruji besi seharusnya membatasi kebebasan, tetapi jika fasilitas istimewa bisa hadir di dalam tahanan, wajar bila masyarakat mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil atau justru dapat dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki uang dan akses? Bagaimana mungkin seseorang yang berstatus tahanan justru dapat menikmati kenyamanan yang jauh dari gambaran kehidupan di balik jeruji?

 

Dilansir dari CNN Indonesia (24/9/2026), Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan mewah menyerupai vila mini di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9). Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas dan diketahui dihuni oleh warga binaan. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan pembangunan fasilitas tambahan berupa gym serta rencana pembangunan shelter untuk mini golf. Berdasarkan hasil wawancara dengan warga binaan dan petugas, diketahui bahwa warga binaan yang menempati fasilitas tersebut harus membayar sejumlah uang.

 

Ironis memang, ketika seorang pencuri uang rakyat yang telah terbukti merugikan negara justru dapat menikmati fasilitas bak hotel berbintang di balik jeruji besi. Lapas mewah tersebut dilengkapi AC, TV, sofa, springbed, kitchen set, kulkas dua pintu, bahkan minuman keras seperti bir dan wiski. Untuk mengusir rasa bosan, tersedia pula simulator lapangan golf. Kondisi ini menunjukkan bahwa penjara yang seharusnya menjadi sarana pembinaan dan pemberian efek jera justru dapat berubah menjadi fasilitas eksklusif bagi mereka yang memiliki akses.

 

Komersialisasi fasilitas mewah di lapas serta penyalahgunaan izin keluar berpotensi terus berulang ketika pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan serius. Berbagai kasus di Lapas Sukamiskin, Cipinang hingga Cibinong memperlihatkan persoalan tata kelola pemasyarakatan, bahkan menunjukkan bahwa korupsi dapat menjalar ke institusi penegak hukum. Jika hukum dapat dipengaruhi oleh uang dan kekuasaan, ia tidak lagi menjadi pelindung masyarakat, melainkan alat yang menguntungkan mereka yang memiliki modal dan koneksi.

 

Ringannya sanksi dan lemahnya pengawasan semakin mengikis efek jera. Penyitaan aset hasil korupsi memang penting, tetapi selama hukuman dan sistem pengawasan masih dapat ditembus, pelaku tetap berpeluang menikmati kekayaan serta fasilitas yang bukan haknya. Akibatnya, korupsi tampak sebagai kejahatan dengan risiko yang dapat dinegosiasikan, sementara masyarakat biasa kerap berhadapan dengan hukum secara lebih keras. Lemahnya pengawasan aset negara turut membuka ruang penyalahgunaan. Terungkapnya 13 dari 16 unit rumah dinas di bantaran Sungai Ciliwung yang belum tercatat dalam SIMAK BMN menunjukkan celah serius dalam pengelolaan barang milik negara. Celah semacam ini berpotensi dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi.

 

Persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai ulah segelintir orang. Ada masalah sistemik yang menempatkan kepentingan materi dan kekuasaan terlalu dekat dengan hukum serta pelayanan publik. Dalam sistem kapitalisme, ketika materi menjadi ukuran utama, hukum rentan diperlakukan sebagai komoditas. Mereka yang memiliki uang dan akses lebih besar berpeluang memperoleh perlakuan lebih menguntungkan. Hukum yang semestinya menegakkan keadilan akhirnya berpotensi berubah menjadi transaksi.

 

Dalam perspektif Islam, korupsi merupakan kejahatan serius karena merusak tatanan sosial, ekonomi, dan keadilan. Praktik ini dapat dikaitkan dengan beberapa istilah dalam hukum Islam, seperti ghulul (penyelewengan harta atau amanah), risywah (suap), dan sariqah (pencurian), tergantung bentuk dan unsur perbuatannya. Mayoritas ulama mengkategorikan korupsi sebagai perkara ta’zir, yaitu perbuatan yang sanksinya ditetapkan oleh penguasa berdasarkan tingkat kejahatan dan dampak yang ditimbulkan. Dalam sistem pemerintahan Islam, khalifah berwenang menetapkan hukuman yang memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat.

 

Sanksi terhadap korupsi dapat disusun sebagai berikut:

 

1. Hukuman yang tegas. Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak korupsi, mengingat kerusakan yang ditimbulkan berdampak pada hajat hidup orang banyak. Penguasa dapat menjatuhkan hukuman ringan hingga berat sesuai tingkat kejahatan dan dampaknya, mulai dari pencabutan jabatan, pengasingan, penjara jangka panjang, hingga hukuman mati.

 

2. Penyitaan harta. Harta yang terbukti berasal dari korupsi akan disita dan dikembalikan kepada negara atau ditempatkan di Baitul Mal sesuai ketentuan syariat.

 

3. Sanksi sosial. Perbuatan pelaku korupsi akan diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pencegahan agar kejahatan serupa tidak terulang.

 

Namun Islam tidak hanya fokus pada penghukuman. Pencegahan sistemik jauh lebih ditekankan, mulai dari seleksi pejabat yang amanah, berintegritas, dan bertakwa, bukan berdasarkan kedekatan politik. Kemudian pengawasan harta pejabat sebelum dan selama menjabat untuk mendeteksi kekayaan yang tidak wajar. Serta pemenuhan kesejahteraan aparatur secara layak, sehingga tidak ada celah pembenaran untuk menerima suap atau memeras rakyat. Dengan begitu, pemberantasan korupsi menyatukan tiga pilar: keteladanan pemimpin, sistem pengawasan yang ketat, dan sanksi yang tegas — semuanya berpijak pada prinsip amanah dan keadilan dari Allah SWT.

 

Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan sistem penegakan hukum hari ini. Jika lapas saja bisa dibeli, apa yang tersisa dari wibawa hukum? Kasus Cibinong adalah bukti bahwa tanpa pembenahan sistemik yang menyentuh akar, hukum akan terus menjadi komoditas bagi yang beruang dan berkuasa. Sudah saatnya hukum dikembalikan pada fungsinya untuk menegakkan keadilan hakiki, bukan sekadar formalitas yang bisa dinegosiasikan. Dan keadilan itu hanya akan terwujud sempurna ketika syariat Allah SWT ditegakkan secara kaffah (menyeluruh).

 

Wallahu a’lam bish-shawwab

Views: 13

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *