WASPADAI KAMPANYE LGBT , NEGARA HARUS TEGAS MEMBERANTAS

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Ummu Faiha Hasna

( Pena Muslimah Cilacap)

 

Seleb TikTok RM, membikin gempar jagad maya setelah dia tampil di podcast Deddy Corbuzier (DC) bersama pasangan gay- nya. Di podcast tersebut (RM) berbicara blak -blakan mengenai orientasi seksualnya. Dalam Podcast tersebut RM terang – terangan mengungkap dirinya menikah dengan (FV), seorang warga Jerman pada 2018. Hal itu tak lama setelah pemerintah Jerman mengesahkan UU LGBT di akhir 2017.Sementara, sebelum pernikahan LGBT diresmikan (RM) hanya berpartner seksual dengan (FV)

Dikutip dari sindo.news.com, dalam video yang berdurasi sekitar satu jam tersebut, Deddy Corbuzier (DC) banyak membahas seputar kehidupan dan hasrat seksual seorang gay. “Selama ini as far as I know, I am a straight. Jadi, gua masih suka sama cewek. Pertanyaannya adalah, bisa nggak lu jadiin gue gay?” kata Deddy Corbuzier dalam podcastnya, dikutip Minggu (8/5/2022).

Video Podcast yang berjudul ‘ Tutorial Jadi Gay di Indo! Kami happy Loh – Ragil and Fred’  ini sukses menjadi sorotan warganet dan telah ditonton hampir 3 juta kali. Di Twitter, obrolan gay bahkan menjadi trending topic. Nama Deddy, LGBT & Nabi Luth juga trending di Twitter hingga hari ini, Minggu, 8 Mei 2022. Isinya semua soal podcast (DC) tak sedikit warganet yang justru kecewa bahkan memberi hujatan kepada (DC) karena dianggap memberi ruang ekspresi bagi pasangan LGBT. Sementara pasangan LGBT notabene masih menjadi perdebatan di negara ini. Podcast yang dibuat (DC) ini, tidak lain adalah upaya mengkampanyekan  kemaksiatan yang dilaknat oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Adanya ruang eksis bagi kaum menyimpang ini adalah akibat paham liberalisme yang dijamin oleh sistem kapitalisme. Setelah pengesahan UU TPKS dan Permendikbud PPKS no 30/2021, kewaspadaan kita semestinya semakin tinggi terhadap kampanye LGBT. Kedua regulasi di atas membuka pintu legalisasi perilaku LGBT, karenanya kampanye LGBT di media sebagaimana dilakukan oleh selebritas sebagai pelaku maupun pendukung LGBT harus ditentang keras. Terlebih, atas nama pengakuan terhadap kebebasan dan penciptaan lingkungan inklusif berbagai pihak (aktivis, korporasi/MNC, politisi dll) condong mendukung LGBT.

Sistem kapitalisme sendiri telah diterapkan hampir di seluruh negara di dunia. Bahkan lembaga – lembaga internasional menyerukan dunia untuk menerima keberadaan kaum LGBT ini atas Hak Asasi Manusia tak peduli apakah negara Muslim atau bukan. Padahal eksistensi LGBT hanya mengancam kehidupan masyarakat. Sebab, generasi tidak akan lahir dari hubungan sesama jenis. Perilaku menyimpang semacam LGBT jelas gagal  menjaga dan melindungi keberlangsungan manusia. Belum lagi perilaku mereka memicu munculnya penyakit menular seksual seperti HIV Aids. Eksistensi LGBT tidak akan lepas  dari kehidupan umat manusia selama sistem kapitalisme masih diterapkan. Sistem ini berasaskan  sekularisme  yakni memisahkan  aturan agama dari kehidupan. Sehingga , manusia membuat dan menetapkan aturan mengikuti hawa nafsunya. Ingatlah Luth

, Ketika dia berkata kepada kaumnya, _”Sesungguhnya, kalian telah melakukan Al Fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini.” (QS Al Ankabut:28)_

 

Dan mereka dikenal sebagai umat yang sangat bejat. Saking bejadnya, sampai nurani yang baik itu hilang. Hingga terjadilah kemaksiatan yang sangat menjijikan ini. Sebelum zaman Nabi Luth, sudah ada umat yang dibinasakan oleh Allah, seperti kaum Nabi Nuh, kaum ‘Ad, dan kaum Tsamud. Namun mereka belum melakukan pelanggaran homo semacam ini. Karena itulah, Allah menghukum umatnya Nabi Luth dengan hukuman yang sangat berat, yang belum pernah diberikan kepada orang kafir lainnya. Buminya dijungkir, lalu mereka dilempari batu. Dan jika kita perhatikan dalam Al Qur ‘an,ternyata Allah memberikan kepada umatnya Luth dengan empat hukuman sekaligus yaitu dibutakan matanya (QS. Al Qamar :37): Allah kirimkan suara yang sangat keras( QS. Al Hijr:73); Bumi yang mereka tempati diangkat dan dibalik (QS. Hud:82); Dihujani dengan batu (QS. Al Hijr:74).

Itulah hukuman yang Allah berikan kepada kaum Luth. Lalu, ketika ini terjadi pada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, hukuman apa yang berlaku untuk mereka? Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hukuman pelaku homo, pertama mereka mendapat laknat, dihukum bunuh, baik yang jadi subjek maupun objek. Karena itu, solusi dari LGBT adalah meninggalkan sistem kapitalisme-liberal dan kembali kepada syariat Islam yang berasal dari Sang Maha Pencipta manusia.

Islam memandang bahwa ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang, abnormal dan haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa Karena itu, tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa tujuan penciptaan  laki -laki dan perempuan  adalah untuk keberlangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya. Seperti dalam QS. An Nisa:7.

Karena itulah, hubungan seksualitas yang dibenarkan oleh Islam, hanyalah ikatan pernikahan yang sah secara syar’i. Penerapan syariah Islam akan mencegah dan memberantas perilaku menyimpang seperti LGBT secara sistemik dengan langkah sebagai berikut:

*Pertama*, Negara Khilafah menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat. Negara juga menanamkan  dan memahamkan nilai -nilai moral, budaya, pemikiran, dan sistem Islam melalui semua sistem terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal. Dengan begitu, rakyat akan miliki kendali  internal yang menghalanginya dari perilaku LGBT.

*Kedua*, Khilafah akan menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis. Negara akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya rusak semisal LGBT.

*Ketiga*, Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat sehingga tidak akan ada pelaku LGBT yang menjadikan alasan ekonomi karena miskin, lapar, kekurangan dan lain – lain untuk melegalkan perilaku menyimpangnya.

*Keempat*, jika masih ada yang melakukan, maka, sistem uqubat atau (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Untuk pelaku gay ( homoseksual) akan diberlakukan hukuman mati.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, bersabda : ” siapa yang menjumpai orang yang melakukan  perbuatan homoseksual seperti kelakuan Nabi Luth, maka, bunuhlah pelaku dan objeknya!” ( HR. Ahmad 2784,Abu Daud 4462, dan disahihkan al _Albani)

Disamping negara berperan besar terhadap pemberantasan LGBT, Islam juga menetapkan tugas kepada kaum Muslimin secara umum untuk menjalankan syariat Islam di keluarganya masing -masing. Para orangtua harus berusaha membentengi anak -anak dari perilaku LGBT, dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat Islam di keluarga. Islam juga memerintahkan kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan LGBT ini dengan cara ikut terlibat secara aktif dalam dakwah. Melalui amal ma’ruf nahi munkar ke masyarakat. Ketika ada kemungkaran oleh para pelaku LGBT ini maka semua anggota masyarakat harus berusaha mencegah, mengingatkan, menegurnya, bahkan ikut memberi sanksi sosial , tidak mendiamkannya, Walhasil, Fenomena seperti ini hanya bisa dihentikan oleh peran tegas negara (khilafah) untuk  menegaskan Islam sebagai standar benar dan salah bagi pemikiran, perilaku individu dan tatanan masyarakat. Dengan begitu, LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh sistem Islam, yakni Khilafah. Maka, Islam akan tampak sebagai rahmatan lil ‘alamin. Wallahu a’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *