Soal:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Salah satu syarat untuk Khalifah adalah dia harus adil. Kita menggunakan qiyas untuk menderivasi hukum ini, tetapi bisakah ayat berikut digunakan sebagai dalil untuk syarat ini juga:
﴿وَإِذا حَكَمتُم بَينَ النّاسِ أَن تَحكُموا بِالعَدلِ﴾
“dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (TQS an-Nisa’ [4]: 58).
Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.
Abdul Kareem
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Pertanyaan Anda berkaitan dengan salah satu syarat in’iqad untuk Khalifah seperti yang ada di buku kami:
(Di buku al-Ajhizah: “kelima, dia haruslah seorang yang adil. Tidak sah dia seorang yang fasik. Keadilan adalah syarat mengikat untuk pengakadan khilafah dan kelangsungannya. Sebab Allah SWT mensyaratkan pada saksi, dia harus adil. Allah SWT berfirman:
﴿وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ﴾
“dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu “ (TQS ath-Thalaq [65]: 2).
Posisi yang lebih agung dari saksi, yaitu khalifah, maka lebih utama lagi bahwa dia harus seorang yang adil. Sebab jika keadilan disyaratkan untuk seorang saksi, maka pensyaratannya untuk khalifah lebih utama lagi”).
Jadi masalah tersebut seperti yang Anda lihat berkaitan dengan keberadaan khalifah itu harus seorang yang adil, yakni terpenuhinya keadilan pada khalifah, sehingga keadilan itu menjadi salah satu sifatnya, dan bukannya hanya memutuskan secara adil, dan bukan hanya agar memutuskan perkara dengan adil. Boleh jadi seorang yang kafir memutuskan perkara secara adil di antara dua orang yang berperkara padahal orang kafir dengan kefasikannya dia bukanlah orang yang adil… Oleh karena itu, maka istidlal yang benar atas syarat keadilan tersebut adalah apa yang kami sebutkan bahwa syarat keadilan itu wajib pada seorang saksi maka pada khalifah lebih utama lagi.
Ringkasnya, bahwa terpenuhinya syarat keadilan pada khalifah yakni bahwa dia adil dan memutuskan dengan adil. Dan dalilnya di sini adalah syarat keadilan pada seorang saksi, dan khalifah lebih utama lagi. Jika khalifah seorang yang adil maka dia memutuskan perkara dengan adil.
Adapun istidlal dengan ayat yang mulia itu maka ayat itu berarti memutuskan perkara dengan adil, dan bukannya bahwa orang yang memutuskan dengan adil atau memutuskan persengketaan dengan adil, tidak harus dia seorang yang adil. Boleh jadi, seperti yang kami sebutkan di atas, orang kafir memutuskan dengan adil diantara dua orang yang bersengketa, padahal dia bukan seorang yang adil. Oleh karena itu yang lebih rajih adalah istidlal yang telah kami sebutkan.
Wallâhu a’lam.
Penting disebutkan bahwa lafazh “hakama” yang ditetapkan oleh orang arab, yakni secara bahasa atau yang disebut haqîqah lughawiyah, adalah “qadhâ –memutuskan-“:
Di Lisân al-‘Arab dinyatakan: (wa al-hukmu: al-‘ilmu wa al-fiqhu wa al-qadhâ`u bi al-‘adli –al-hukmu: pengetahuan, pemahaman dan memutuskan dengan adil-, dan itu adalah mashdar dari hakama – yahkumu… Qadhâ: al-qadhâ`: al-hukmu).
Di al-Qâmûs al-Muhîth: (al-hukmu: al-qadhâ`) … di Mukhtâr ash-Shihâh: (al-hukmu, al-qadhâ`).
Akan tetapi lafazh ini, hakama, digunakan secara istilah pada masa Rasul saw dan Khulafau Rasyidin dan orang arab sesudah mereka dengan makna al-mulku wa s-sulthân (kekuasaan dan otoritas), itu adalah penggunaan secara istilah atau haqîqah ‘urfiyah.
Begitulah, lafazh hakama adalah haqîqah lughawiyah bermakna al-qadhâ`, dan haqîqah ‘urfiyah khusus yakni secara istilah pada al-mulku wa as-sulthân (kekuasan dan otoritas).
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
2 Dzul Qa’dah 1439 H
15 Juli 2018 M