Tanya-Jawab Syeikh Atha’ Bin Abu Rasytah: Parfum yang Mengandung Alkohol

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum.

Saya ingin meminta penjelasan tentang hukum menggunakan parfum yang mengandung sebagian jenis alkohol? Dan semoga Allah memberikan berkah-Nya kepada Anda.

Firas Khbou


Jawab:

Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Berkaitan dengan parfum yang di dalamnya ada alkohol, maka hukum khamr berlaku di dalamnya.  Hal itu karena Rasul saw bersabda dalam apa yang telah dikeluarkan oleh imam Muslim dari Ibn Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram

Rasulullah saw juga bersabda dalam hadits yang telah dikeluarkan oleh Abu Dawud dari Jabir bin Abdullah:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Apa saja yang banyaknya memabukkan maka yang sedikitnya adalah haram

Rasulullah saw telah menjelaskan zat cair yang disebut khamr.  Maka setiap yang memabukkan, sedikit atau banyaknya, maka itu adalah khamr.  Disini ada peran penetapan realita (tahqiq manath) untuk mengetahui apakah parfum ini atau kolonyet dan semisalnya itu memabukkan seandainya diminum, sedikit ataupun banyak.  Jika memabukkan maka itu adalah khamr dan berlaku atasnya hukum-hukum khamr dalam hal pengharaman terkait sepuluh kelompok sesuai hadits yang telah dikeluarkan oleh al-Hakim di al-Mustadrak dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari bapaknya, bahwa Rasulullah saw bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَلَعَنَ سَاقِيهَا، وَشَارِبَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَبَايِعِهَا وَمُبْتَاعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا

Allah melaknat dalam khamr orang yang menuangkannya, orang yang meminumnya, orang yang memerasnya, orang yang diperaskan, orang yang membawakan, orang yang dibawakan, orang yang menjualnya, orang yang membelinya dan orang yang memakan harganya

Dan menurut pendapat para ahli tentang pengaruh bahan alkohol yang dicampurkan ke zat cair, maka zat cair itu jika diminum menjadi memabukkan. Dan karena Rasul saw bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram

Oleh karena itu, hukum-hukum khamr berlaku atas parfum yang dicampur dengan alkohol.

Saudaramu

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

21 Rajab 1434 / 31 Mei 2013

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *