Solusi Islam Mengatasi Gejolak Tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Fata Vidari (Pendidik dan Ibu Rumah Tangga Dari Banyuwangi)

Polemik di penambangan emas Tumpang Pitu Banyuwangi kembali terjadi. Setelah berulang kali terjadi konflik antara warga dengan pemilik perusahaan tambang juga dengan pemerintah daerah, kali ini justru konflik muncul dari Kepala Desa Sumberagung, Pesanggaran Banyuwangi yang merupakan daerah lokasi utama penambangan. Diberitakan ibu Vivin telah mengeluarkan kebijakan yang melawan putusan pejabat diatasnya yaitu Gubernur Jawa Timur terkait pencabutan izin tambang emas PT. Bumi Suksesindo (PT BSI). Dengan dalih mengatasnamakan masyarakat, dia dianggap mengeluarkan surat yang melampaui kewenangannya. Padahal, sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terkait perizinan tambang, sudah jelas menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Akibat perbuatan tersebut, Kades Vivin pun akhirnya dipanggil oleh Asisten Pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan diberikan sanksi pembinaan.

Awalnya ketika dikonfirmasi terkait keputusannya tersebut, Vivin mengatakan sebagai kepala desa pihaknya harus menerima setiap aspirasi warganya baik yang kontra maupun yang pro tambang. Akan tetapi beberapa hari kemudian Kades Sumberagung tersebut mencabut statemennya dan Melalui surat resmi mengakui terpaksa tenda tangan karena adanya tekanan dan paksaan. Surat tersebut juga menyatakan komitmen mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Timur dalam percepatan investasi termasuk memberikan dukungan pada kegiatan operasi pertambangan PT BSI yang sedang dijalankan. Termasuk untuk semua rencana kegiatan pertambangan ke depan baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan Operasi Produksi di seluruh wilayah lzin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang berlaku. (Timesbanyuwangi.com)

Tentunya kekecewaan yang didapat warga setelah sebelumnya berharap dengan keluarnya surat pencabutan ijin tambang akan membawa harapan baru bagi mereka. Karena selama ini keberadaan tambang tidak memberikan manfaat bagi warga desa Sumberagung. Justru lebih banyak terdampak surutnya mata pencaharian mereka. Protes sudah dilakukan sejak lama bahwa mereka mengalami perampasan hak seperti ekspansi tambang, sengketa lahan, pencemaran hingga persoalan perusakan wilayah konservasi. Akan tetapi yang mereka terima justru upaya persekusi dari pemerintah daerah, bahkan beberapa warga dikriminalkan dan ditangkap aparat.

Dampak Cengkeraman Kapitalisme di tambang Tumpang Pitu

Upaya protes warga terhadap keberadaan tambang tentu saja dianggap angin lalu selama perusahaan tambang mengantongi ijin dari pemerintah. Sejak ditetapkannya kawasan pertambangan Tumpang Pitu menjadi Objek Vital Nasional pada 2016 melalui SK Menteri Nomor: 631 K/30/MEM/2016, kini Tumpang Pitu menjadi kawasan eksklusif yang seolah tak dapat tersentuh oleh siapapun, khususnya warga sekitar dan masyarakat sipil lainnya. Pengelolaan tambang yang diserahkan kepada pihak swasta telah menjadi kebijakan pemerintah yang mangadopsi sistem kapitalisme. Para pemilik modal lah yang berhak untuk mengelola serta mengeruk kekayaan alam negara dan pemerintah mendapatkan hasil yang tidak seberapa. Dalam hal ini pemerintah Daerah memberikan ijin kepada PT. BSI sebagai pengelola tambang melalui Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/109/KEP/429.011/2014 tanggal 20 Januari 2014. Dengan total IUP sebesar 11 ribu Ha untuk total wilayah konsesi pertambangan emas. Pemerintah Daerah menyepakati hanya mendapat sharing profit 10 persen dan itupun realisasinya hanya sekitar 5 persen. Maka jelas keberadaan tambang emas tidak bisa dirasakan hasilnya oleh warga Banyuwangi, justru dampak sosial, ekonomi dan ekologinya yang terasa semakin memburuk.

Kapitalisme memang telah menjadi nafas bagi kebijakan ekonomi Indonesia. Bahkan sejak orde baru hingga sekarang semakin banyak pemerintah menerbitkan ijin usaha pertambangan (IUP) meski berdampak pada kerusakan lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat. Catatan Forest Watch Indonesia menempatkan negara Indonesia di peringkat kedua dalam kerusakan hutan. Termasuk kawasan tumpang pitu yang mengeksploitasi hutan lebih dari 11 ribu hektar menjadi penambangan menambah daftar laju deforestasi Indonesia. Dan dampak deforestasi bisa langsung dilihat diantaranya kerusakan lingkungan yang berdampak pada hasil ikan para nelayan, juga konflik agraria, menurunnya hasil pertanian karena makin banyak hama berkembang, krisis air bersih, dan lain-lain. Menurut Walhi Jatim Banyuwangi ikut menyumbang 1,3 persen dari 5 juta penurunan rumah tangga petani secara Nasional. Sehingga tumpuan ekonomi menjadi beralih pada perempuan yang akhirnya harus merantau menjadi TKW di luar negeri.

Di lain pihak Pemerintah Daerah dan PT. BSI mengklaim bahwa keberadaan tambang juga untuk kesejahteraan warga Banyuwangi. Mereka menunjukkan data anggaran perusahaan untuk Corporate Social Responsibility (CSR) semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk Banyuwangi festival, beasiswa pendidikan, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan lain lain. Meski demikian, fakta keberadaan tambang yang dianggap bisa meningkatkan kesejahteraan warga Banyuwangi berbanding terbalik dengan fakta jumlah pengangguran yang makin meningkat di Kota Gandrung ini. menurut catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi angka pengangguran tahun 2019 meningkat menjadi 3,06 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan klaim perusahaan tambang nomor dua setelah Freeport ini jelas tidak benar. Ditambah lagi fakta tenaga kerja yang direkrut oleh PT. BSI lebih banyak dari luar Banyuwangi. Maka wajar gejolak penolakan dari warga atas keberadaan tambang terus bergulir. Hal ini karena seharusnya sumber daya alam yang diperuntukkan sebesar-besarnya kepada rakyat justru dikuasai segelintir orang.

Pengelolaan Tambang Berkah dengan syari’ah

Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing.

Tentu yang menjadi fokus dalam hadis tersebut bukan “garam”, melainkan tambangnya. Dalam konteks ini, Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan, “Ketika Nabi saw. mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mataair dan air bor, maka beliau mencabut kembali pemberian beliau. Ini karena sunnah Rasulullah saw. dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia bersekutu dalam masalah tersebut. Karena itu beliau melarang siapapun untuk memilikinya, sementara yang lain terhalang.”

Walhasil, menurut aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadis di atas.

Upaya yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah

Pertama: Membatalkan semua kepemilikan saham individu atau swasta, baik asing atau domestic. Caranya dengan membayar harga normal yang mereka keluarkan untuk mendapatkan saham tersebut atau jumlah investasi yang sudah mereka keluarkan sebesar pokoknya saja.

Kedua: Membubarkan bentuk PT atau perseroan saham, terutama atas pengelolaan barang tambang milik umum.

Ketiga: Pemerintah, dengan kepemilikan 100%, mengelola secara langsung atau boleh juga dengan mengontrak suatu perusahaan swasta khususnya dari dalam negeri, namun hubungannya adalah ajir-musta’jir (majikan-karyawan), bukan sebagai pemilik dan pemegang konsesi.

Namun demikian, proses tersebut sulit untuk dilakukan bahkan hampir mustahil selama ideologi Kapitalisme berikut sistemnya masih diadopsi oleh Pemerintah. Karena itu, ideologi dan sistem Kapitalisme itu harus ditinggalkan. Selanjutnya negera ini harus segera mengambil dan menerapkan ideologi dan sistem Islam dengan syariahnya dalam naungan Sistem Khilafah. Hanya dengan sistem Islam yang diterapkan dalam sebuah institusi negara maka sumberdaya alam ini bisa dinikmati oleh seluruh rakyat dengan baik dan penuh dengan keberkahan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *