Sistem Sekuler, lahan subur perilaku L68T

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Sistem Sekuler, lahan subur perilaku L68T

Oleh Khaizuran

(Kontributor Suara Inqilabi)

 

Semakin merebaknya kasus lgbt yang mencuat di negeri ini sungguh menjadi suatu hal yang ironi, betapa tidak negeri dengan mayoritas muslim tetapi penyimpangan kaum sodom ini kerap dibiarkan bebas berkelana. Bahkan kerap hukum pun sangat tumpul atas penyimpangan ini.

Seperti yang di ungkapkan oleh LBH Pelita Umat yang menyayangkan kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru yang tak tegas larang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L68T). Aturan yang bisa dikaitkan dengan L68T hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum. (Republika.com 22/02/23)

KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022 memang tak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis, ini terlihat pada pasal 414 tentang pencabulan yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III; secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Kemudian di Pasal 411 ayat (1) berpotensi menjerat L68T. Namun, ancaman pidana itu baru bisa diterapkan kalau ada pihak yang mengadukan atau karena pasal ini bersifat delik aduan dan ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II. (Republika.com 22/02/23)

Selain itu banyak pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap bahwa pengesahan KUHP tentang ancaman pidana bagi pelaku L68T sebagai bentuk diskriminasi, sebab dinilai semua memiliki hak berekspresi tanpa harus ditendensi dengan norma agama ataupun hukum.

Seperti ungkapan direktur Asia di Human Rights Watch Elaine Pearson bahwa “KUHP Indonesia yang baru ini menguntungkan para pejabat pemerintah yang ingin membatasi kebebasan beragama, privasi, dan berekpresi”.

/Sistem Sekuler-Kapitalis Menyuburkan L68T /

Na’udzubillah, padahal telah jelas dalam Islam bahwa perilaku kaum sodom ini adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah Swt, tetapi dalam sistem sekuler yang diemban oleh negara yang menjunjung tinggi kebebasan justru menganggap ini adalah hal yang diskriminatif meskipun itu adalah perintah agama bahkan tidak mudah dilarang oleh negara dan terkesan lembek terhadap mereka

Paham pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme) yang diemban telah menjadikan agama hanya dipandang sebagai ranah privat yang tidak perlu diurusi negara, standar perbuatan dalam sistem ini tak lagi halal haram tetapi kebebasan atas nama HAM.

Omong kosong dengan hak asasi manusia para pegiat HAM liberal dan lembaga dunia seperti PBB itu akan bersuara lantang jika berkaitan dengan L68T, seksual, dan yang lainnya tetapi jika itu menyangkut nasib Palestina, Rohingya, Uyghur mereka diam seribu bahasa seolah-olah standar ganda HAM yang diperlihatkan, menyedihkan.

Upaya-upaya mereka untuk mendukung kaum sodom ini bukan tanpa alasan, sebab pergerakan kaum lgbt ini adalah gerakan politik ideoligis tersistematis yang disponsori oleh kapitalis global yakni AS. Bahkan gerakan ini telah menjelma menjadi kekuatan ekonomi “pink capitalism” karena mereka adalah objek pasar besar bagi kapitalis untuk mendapatkan keuntungan yang besar.`

Seperti Ungkapan Dr Fika Komara dalam artikelnya yang dimaksud dengan “Pink Capitalism” yaitu penggabungan gerakan LGBTQ ke dalam dinamika kapitalisme, yang berimplikasi pada komersialisasi gaya hidup LGBTQ yang meracuni generasi muda. Gerakan ini semakin masif karena disponsori oleh korporasi kapitalis seperti Starbucks, Apple, Facebook, Instagram dan lainnya.

Misalnya di Amerika, Witeck Communications melapporkan bahwa daya beli (bulying/ spending power) komunitas L68T di Amerika serikat pada 2012 adalah $790 miliar. Dari tahun ke tahun, jumlahnya selalu meningkat hingga mencapai $1,4 triliun pada 2021.

Jelaslah bahwa gerakan L68T akan semakin tumbuh subur karena sistem sekuler kapitalis lah yang menjadi wadah bersarangnya, bahkan aturan yang dibuatpun tekesan lemah dan tidak mampu memberikan penyelesaian persoalan.

Umat Islam butuh solusi tuntas untuk menjauhkan generasi mudah muslim dari racun-racun barat seperti L68T, jangan sampai kita berlaku menormalisasi perbuatan yang dilaknat Allah Swt.

/Islam solusi tuntas maraknya perilaku L68T/

Hadirnya Islam di muka bumi bukan hanya agama yang sifatnya privasi atau bahasan nya tentang ritual semata tetapi Islam juga sebagai pandangan hidup yang dapat dijadikan sebagai problem solving manusia. Keberadaan syariat Islam sebagai pemecahan persoalan kehidupan manusia dapat diterapkan secara kaffah hanya dalam naungan sistem Islam buka sekuler-demokrasi.

Dalam Islam perilaku L68T adalah ide dan perilaku yang menyimpang abnormal dan haram, maka jelas perbuatannya tidak boleh dilindungi dengan dalih apapun. Allah Swt menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan untuk kelangsungan jenis manusia. Allah Swt berfirman:

“Wahai manusia bertakwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak” (TQS An-Nisa:1)

Rasulullah Saw bersabda:

“Rasulullah melaknat para laki-laki yang menyerupai para wanita dan wanita yang menyerupai para laki-laki: (HR. al-Bukhari no.588)

Negara Islam tidak akan membiarkan perilaku ini merusak genrasi, penerapan syariah Islam mencegah dan memberantas perilaku menyimpang L68T secara sistemik langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Pertama, negara berperan dalam menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi perilaku menyimpang dan maksiat, negara juga memahamnkan nilai-nilai moral, budaya dan pemikiran sistem Islam melalui semua sistem terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal.

Kedua, negara akan menyetop penyebaran pornografi dan pornoaksi baik dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis, negara akan memblock semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikaran dan budaya rusak seperti L68T dll.

Ketiga, negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat sehingga tidak ada pelaku L68T yang menjadikan alasan ekonomi sebagai dalih membenarkan perilaku menyimpang mereka.

Keempat pemberlakuan sistem sanksi (‘uqubat) untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, pelaku gay (homoseksual) disebut juga liwath akan diberlakukan hukuman mati. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul’ilmi’ala tahrim al-liwaath)

Rasulullah Saw. bersabda:

“Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR. Ahmad)

Sedangkan hukuman untuk para lesbian ini adalah ta’zir, hukuman ta’zir yaitu hukuman yang ditetapkan tetapi tidak dijelaskan oleh nash atau dalil khusus. Jenis dan kadar hukumnya diserahkan kepada qadhi (hakim). Ta’zir ini bentuknya bisa berupa cambuk, penjara, publikasi (tashyir), dan sebagainya.

Wallahu’alam Bishawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *