Selamatkan Generasi dari Bahaya Miras

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Nur Aisyah

 

Akhir bulan Februari media digegerkan dengan berita seorang oknum polisi yang menembak empat orang di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga orang tewas ditempat dan satu terluka, salah satu korban tewas adalah anggota TNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa pelaku dalam keadaan mabuk saat menembak empat orang di kafe itu.
“Dalam kondisi mabuk, tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di kafe. Tiga meninggal di tempat dan satu selamat,” papar Yusri

Kejahatan yang ditimbulkan dibawah pengaruh minuman keras tak hanya pembunuhan tetapi kejahatan yang lain yaitu pemerkosaan.
Seperti yang terjadi di Cirebon. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, berinisial M, tewas setelah dicekoki minuman keras (miras) oplosan dan diperkosa secara bergiliran oleh empat orang laki-laki. Diantara pelaku masih berusia 16 tahun. Pada pagi hari korban dan salah satu pelaku ditemukan dalam keadaan tewas. Polisi menduga mereka tewas karena miras oplosan.

Dua kasus ini membuktikan luar biasanya akibat yang ditimbulkan “si miras” ini. Mengkonsumsi alkohol menyebabkan kerusakan seluruh organ tubuh termasuk otak. Jadi akan merusak akal yang nantinya menimbulkan masalah baru hingga berujung terjadinya kejahatan. Selain itu karena merusak organ tubuh, konsumsi miras pun dapat merenggut nyawa sipeminumnya. Menurut data WHO ada 3 juta orang yang meninggal dunia akibat miras. Bahkan di Amerika lebih banyak remaja yang tewas karena konsumsi miras daripada narkoba. Dinegeri ini pun sering terjadi pesta miras dikalangan remaja. Bagaimana nasib generasi jika sedari dini mereka terpapar miras?

Dicabutnya Perpres investasi miras tidak menjamin miras itu lenyap. Karena miras itu sendiri masih diproduksi dan beredar di masyarakat. Takkan mudah untuk membasminya. Karena miras termasuk bisnis yang menguntungkan pengusaha. Dalam pandangan kapitalisme, selama barang (miras) itu ada yang mencari pasti akan diadakan. Karena selama permintaan ada, berarti barang tersebut memiliki nilai guna. Tanpa memperhatikan apakah barang (miras) tersebut bermanfaat atau berbahaya bagi manusia.

Berbeda dengan Islam yang memandang bahwa miras adalah zat yang berbahaya karena mendatangkan berbagai kemudharatan. Dimana bisa merusak akal dan menciptakan berbagai kejahatan, hingga menyebabkan kematian. Nabi Muhammad SAW juga menyatakan khamr (miras) adalah ummul khaba ‘its (induk dari segala kejahatan) sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabrani)
Khilafah Islam sebagai institusi pelaksana hukum syara akan membuat sistem agar miras itu hilang di masyarakat. Jika ada perusahaan nakal yang masih produksi, akan ditutup dan dihentikan semua distribusinya. Karena tegas Islam mengharamkan miras. Jadi segala hal yang berhubungan dengan miras akan dihentikan. Rasulullah Saw bersabda,

“Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Abu Daud)

Untuk melindungi manusia agar tidak tergoda pada barang haram tersebut. Islam pun membuat aturan bagi yang melanggar. Jika benar terbukti mengkonsumsi miras akan dijatuhi sanksi dengan hukum cambuk. Dan bagi produsen serta distributor akan terkena hukum ta’jir yang ditetapkan Khalifah.

Islam sangat melindungi rakyatnya agar tidak terperosok pada jurang kemaksiatan. Aturan yang rinci seputar miras bersumber dari Allah SWT yang bertujuan menjaga akal manusia. Dengan terjaganya akal manusia akan tetap mulia dan bermartabat. Jauh dari tindak kejahatan. Generasi yang suci akalnya akan menjadi peradaban manusia yang luhur dan agung. Dan itu sudah terbukti ketika khilafah Islam ditegakkan. Semoga 100 tahun tanpa khilafah menjadi pengingat agar terus berjuang untuk mengulang kejayaan Islam. Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *