Razia Miras Gencar, Hanya Saat Menjelang Ramadan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Razia Miras Gencar, Hanya Saat Menjelang Ramadan

Normah Rosman

(Pegiat Literasi) 

 

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Privinsi Sulawesi Tenggara menyita sebanyak 95 liter minuman keras tradisional saat patroli gabungan di wilayah hukum Polresta setempat. Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari melakukan cipta kondisi dengan sasaran narkotika, minuman keras beralkohol, dan tempat-tempat penjualan minuman keras tradisional, serta indekost di wilayah hukum Polresta Kendari. Cipta kondisi ini dilakukan untuk membuat Kota Kendari yang kondusif (antaranews.com, 19/02/2023).

Berhubung dalam waktu kurang satu bulan lagi umat muslim akan memasuki bulan suci ramadhan. Karena itu diperlukan penciptaan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Salah satu kegiatan yang dilakukan yaitu penindakan terhadap penjual minuman beralkohor (Minol). Selain kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, karena resah akan adanya kios-kios yang menjual minuman beralkohol (rejogja.republika.co.id, 26/02/2023).

Satuan Samapta Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, akan terus menggencarkan razia minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat menjelang bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah. Tak hanya warung-warung yang menjadi sasaran razia minuman keras, rumah warga yang ditengarai menjual minuman keras sesuai laporan dari masyarakat juga dirazia dan digeledah oleh petugas (antaranews.com, 26/02/2023).

Miras Sumber Kejahatan

Razia miras di sejumlah daerah menjelang Ramadhan jelas menguatkan dan membuktikan sekulerisme di negara ini. Miras haram diperjual belikan saat menjelang Ramadhan dan saat Ramadhan saja. Itupun keharamannya hanya berlaku di warung-warung dan rumah yang dianggap tidak memiliki izin untuk menjual miras. Sedangkan di tempat tertentu yang mendapatkan izin sama sekali tidak dirazia karena telah halal di mata negara. Semuanya sesuai dengan UU minol yang masih bisa dijual di tempat tertentu sesuai dengan aturan UU.

Permasalahan miras memang sudah sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat, tapi pemerintah masih enggan untuk menghapuskan secara total miras dari negara ini yang mayoritas penduduknya adalah kaum muslim. Ini disebabkan oleh sistem yang dianut oleh negara, yaitu kapitalis atau asas manfaat. Jika memberikan manfaat bagi negara ataupun pemilik modal maka tentu saja itu menjadi legal dan sah untuk diperjual belikan.

Inilah sesungguhnya wajah kapitalisme, terlihat jelas dalam upayanya memberantas miras di negeri ini. Barang haram jika mendatangkan manfaat akan terus diproduksi, meskipun haram untuk dikomsumsi dan membahayakan kesehatan serta menjadi masalah sosial. Keuntungan hanya untuk mereka yang memiliki modal, sedangkan kerugiannya bukan hanya masyarakat yang mengkomsumsi miras terkena dampaknya, tapi juga masyarakat yang tidak mengkonsumsinya. Karena akibat dari mengkomsumsi miras yang membuat mabuk hingga hilang akal, sehingga dapat melakukan perbuatan maksiat dan tindak kejahatan yang merugikan orang lain.

Seyogianya, pihak kepolisian tak perlu menunggu ada masyarakat mengadukan keresahan mereka akibat adanya miras yang dijual. Karena bukan rahasia lagi jika miras adalah sumber kejahatan. Jika negara memang benar-benar ingin memberantas miras, cukup dengan menghentikan produksi miras dalam negeri dan tidak lagi mengimpor miras.

Islam Memandang khamr atau yang biasa kita kenal dengan sebutan miras, secara terang-terangan disebutkan keharamannya. Karena khamr dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, serta dapat memalingkan mukmin dari mengingat Allah dan melalaikan shalat. Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah Saw. Bersabda,

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” Dalam hadis ini khamr sangat jelas dinyatakan sebagai benda yang haram. Sehingga tak ada lagi tawar menawar dalam hal khamr.

Allah Swt. berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” Qs. Al-Maidah, ayat 90.

Allah Swt. menyifati khamr dan judi dengan rijsun (kotor) dan merupakan perbuatan setan. Semua ini mengisyaratkan betapa buruknya dampak dari miras, baik itu bagi kesehatan maupun sosial.

Islam melarang total semua yang terkait dengan miras mulai dari produsen hingga yang mengkomsumsinya. Sebagaimana disebutkan dalam HR. At-Tirmidzi, no 1295,

“Rasulullah Saw. Melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta diantarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil jualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.”

Adapun sanksi terkait khamr yaitu, setiap orang yang membeli, menjual, membuat, mengedarkan, memiliki atau menyimpan khamr, maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan sanksi ta’zir yang kadarnya ditentukan oleh khalifah ataupun qadhi. Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara Islam yang non-Muslim, yang memang dalam agamanya dibolehkan minum khamr.

Wallahu’alam bishshawaab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *