PRO KONTRA PP NO. 28 TAHUN 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

PRO KONTRA PP NO. 28 TAHUN 2024

Umi Hanif

Praktisi Pendidikan Kabupaten Subang

Presiden Jokowi pada tanggal 26 Juli tahun 2024 telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ( UU Kesehatan). PP ini terdiri dari 1172 pasal di tambah penjelasannya dengan total 172 halaman PP tersebut memicu pro dan kontra karena adanya pasal pasal yang di nilai berbahaya karena mengatur secara resmi perilaku seksual dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Adapun pasal pasal yang memicu pro dan kontra tersebut adalah:
Pasal 103 ayat 1 disebutkan mengenai upaya yang dapat dilakukan terkait kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Ragamnya meliputi pemberian komunikasi, informasi, edukasi, hingga pelayanan kesehatan reproduksi.
Pasal 103 ayat (2) berbunyi : pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi,menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual beresiko dan akibatnya, Keluarga Berencana ( KB) , melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Pasal 103 ayat 4 , berbunyi :
“P elayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:(a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi.”
Pasal 103 ayat (5), Konseling sebagai mana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta di lakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan , konselor, dan/ konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 107 ayat (2): Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi.
Beikut ini pendapat pro dan kontra berkaitan dengan pasal pasal di atas :
1. Pro
• Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar dinilai sebagai intervensi pemerintah dalam mencegah berbagai penyakit organ reproduksi. Langkah ini untuk mencegah ekses negatif.
• Aturan tersebut dianggap bisa menghapus standar ganda di masyarakat mengenai anggapan tabunya mendapatkan alat kontrasepsi bagi remaja yang aktif secara seksual di saat pergaulan bebas sudah begitu masif.
• Hak penyediaan alat kontrasepsi memenuhi hasil dalam International Conference on Population and Development (ICPD) di Kairo pada 1994. Konferensi ini mendorong berbagai negara untuk menyediakan informasi pada remaja tentang melindungi diri dari kehamilan dan HIV/AIDS. Indonesia turut menandatangani hasil ICPD ini.
• Jika negara tidak memberikan layanan kesehatan reproduksi yang baik, bisa dianggap sebagai pelanggaran hak asasi kesehatan. Layanan kesehatan bukan sekadar membagikan kondom, tetapi mencakup edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja.
2. Kontra
• Pasal 103 PP ini sasarannya jelas anak anak usia sekolah dan remaja, misalnya anak SD, SMP, SMA. Jadi pasal ini bukan di khususkan untuk pasangan yang sudah menikah seperti yang di sampaikan Mentri Kesehatan.
• Pada Pasal 103 ayat 2, bisa menimbulkan penafsiran bahwa ada perilaku seksual yang tidak beresiko (save seks), dan juga ada pengaturan KB bagi kalangan usia sekolah dan remaja
• Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar bisa menimbulkan persepsi mengenai kebolehan hubungan badan pada pelajar dan remaja.
• Bunyi Pasal 103 ayat 4 huruf e di PP Nomor 28 Tahun 2024 masih terbuka lebar untuk ditafsirkan secara liar. Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara detail tentang masalah tersebut.
• Kesehatan sistem reproduksi pada pelajar dan remaja seharusnya disampaikan dari sisi pemberian edukasi seks dan kesehatan reproduksi, bukan pemberian alat kontrasepsi.
• Konselor sebaya yang di maksud bisa jadi teman seumuran tapi sudah berpengetahuan luas dan berpengalaman dalam hubungan seks yang di anggap aman.
• Pasal 107 ayat 2, mungkin pasal yang paling berbahaya karena frasa “setiap orang” dalam pasal ini berarti mencakup anak anak usia sekolah dan remaja, jadi jika ada anak SD, SMP, SMA, membeli kondom atau pil KB di apotek, atau mau pasang IUD di dokter atau bidan , maka sesuai dengan pasal ini mereka harus di layani.
• Aktivitas pergaulan bebas yang berujung pada hubungan seks tanpa nikah bertentangan dengan norma agama yang kental diterapkan masyarakat di Indonesia. Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar bisa merusak norma tersebut dengan dalih kebolehan seks bebas asal bertanggung jawab.
Sarat Muatan Liberalisme-Sekularisme

Apa pun alasannya, meresmikan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, padahal mereka belum menikah, menegaskan liberalisme sebagai spirit layanan kespro. Ini sama saja negara menjerumuskan mereka melakukan pergaulan bebas dan zina yang diharamkan Islam. Bagaimana tidak, bukankah perbuatan keji ini merupakan bagian dari budaya peradaban sekularisme-liberalisme yang sedang menyelimuti kehidupan mereka?
Selagi liberalisme-kapitalisme, yakni paham kebebasan berperilaku dan industrialisasi kesehatan, dijadikan spirit upaya kesehatan sistem reproduksi, yang ada hanyalah makin menguatnya ancaman berbagai penyakit menular seksual, ancaman kepunahan ras, dan meluasnya kerusakan moral di tengah masyarakat.

Hal ini makin niscaya ketika berkelindan dengan berbagai kebijakan negara—dengan spirit yang sama—di ruang kehidupan peradaban sekularisme. Khususnya dalam kurikulum pendidikan sekuler dan keseluruhan unsur peradaban kapitalisme yang bekerja membentuk gaya hidup hedonistik, materialistis, dan individualistis di kalangan pelajar dan remaja.

Hasilnya sungguh memprihatinkan. Selama dua dekade pengarusan agenda kespro, termasuk untuk anak usia sekolah dan remaja, yang terlihat adalah penurunan total fertility rate (FR) lebih dari dua kali. Ini selain dari tren meningkatnya kehamilan tidak diinginkan (KTD), aborsi, dan prevalensi pengidap penyakit menular seksual HIV/AIDS yang mengkhawatirkan pada anak usia sekolah dan remaja.

Pada upaya promotif, spirit paham kebebasan tampak dari konten informasi dan edukasi yang steril dari aspek akidah Islam dan hukum syarak. Yang ada hanyalah sekumpulan pemikiran yang justru berpotensi menstimulasi kemunculan naluri seksual secara binal pada kalangan anak usia sekolah dan remaja.

Ini diperparah oleh upaya preventif dan kuratif yang dijiwai industrialisasi kesehatan. Tunduk pada kepentingan industri keuangan finansial kapitalisme asuransi kesehatan, di samping berbagai industri lain terkait pelayanan kesehatan, dalam hal ini pelayanan kespro.

Pandangan Islam
Islam memandang bahwa mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menjaga agama adalah kewajiban negara yang tidak boleh dilalaikan sedikit pun. Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam mewujudkan sejumlah tujuan keberadaan masyarakat Islam yang telah ditetapkan syarak. Di antaranya ialah menjaga agama, jiwa, akal, dan keturunan.

Artinya, negara harus hadir dengan sejumlah tindakan politik agar potensi berketurunan generasi yang Allah Swt. anugerahkan dapat dirawat dan dioptimalkan untuk kemuliaan Islam dan kaum muslim. Rasulullah saw. menegaskan, “Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu).” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Hakim).

Negara juga harus hadir sebagai pelaksana syariat kafah pada individu-individu yang mengadopsi Islam sebagai jalan hidupnya. Berupa sistem kehidupan Islam yang terhimpun di dalamnya sistem ekonomi, politik, pendidikan, pergaulan, dan sanksi yang semuanya terpancar dari akidah Islam.

Bersamaan dengan itu, kehadiran Islam sebagai peradaban tidak saja akan mewujudkan gaya hidup mulia, tetapi juga sehat. Ini karena terpenuhinya kebutuhan fisik dan nonfisik secara benar, seiring hadirnya nilai materi, ruhiyah, akhlak, dan insani yang seimbang.

Berlangsung di Atas Prinsip Sahih

Sehubungan dengan itu semua, kebijakan pelayanan kesehatan Islam bagi terawatnya kesehatan sistem reproduksi dan potensi berketurunan generasi berlangsung di atas sejumlah prinsip sahih. Alhasil, upaya promotif, preventif, dan kuratif steril dari unsur fahisyah (perbuatan keji) dan industrialisasi sehingga meniscayakan maksimalnya faedah potensi berketurunan setiap individu. Juga meniscayakan terwujudnya kebahagiaan, kesejahteraan, kemuliaan, ketenangan, dan terhindarnya masyarakat dari kebejatan moral dan kerendahan tingkah laku.

Di antara prinsip sahih tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, Islam berpandangan bahwa Allah Swt. menciptakan naluri seks demi kelestarian ras manusia. Firman-Nya, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabbmu yang menciptakan kamu dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”

Kedua, aktivitas kehidupan manusia wajib terikat dengan hukum syarak dengan dorongan meraih rida Allah Swt. sebagai puncak kebahagiaan yang diupayakan secara sungguh-sungguh oleh setiap muslim, termasuk yang terkait dengan kemunculan dan pemenuhan naluri seks.

Juga dalam pemenuhan kebutuhan fisik terawatnya kesehatan sistem reproduksi setiap insan. Firman-Nya, “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menghambakan diri kepada Allah Taala.”

Ketiga, Islam berpandangan bahwa kesehatan adalah puncak kepentingan dan kenikmatan yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Hal ini ditegaskan Rasulullah saw., “Mohonlah ampunan dan afiat (kesehatan) kepada Allah karena seseorang tidaklah diberi sesuatu yang lebih baik setelah keimanan dari afiat.” (HR Ibnu Majah).

Juga sabdanya, “Sesungguhnya perkara seorang hamba yang pertama kali dihisab pada Hari Kiamat adalah bahwasanya ia akan ditanya, ‘Bukankah telah diberikan kesehatan jasadmu.’” (HR Hakim). Alhasil, setiap individu akan berupaya merawat kesehatannya dan dimanfaatkan untuk ketaatan kepada Allah Taala.

Keempat, Islam menjadikan kesehatan sebagai kebutuhan pokok publik bukan jasa dan komoditas komersial. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR Bukhari).

Kelima, negara adalah pihak yang berada di garda terdepan, bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, berikut berbagai pilar sistem kesehatan.

Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Ia akan dijadikan perisai yang orang-orang akan berperang di belakangnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Juga sabdanya, “Imam/khalifah itu laksana gembala, dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap yang digembalakannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Khatimah
Penerapan secara praktis sejumlah prinsip tersebut jelas membutuhkan kehadiran negara Islam sebagai satu-satunya model negara yang kompatibel dengannya. Alhasil, kembalinya kehidupan Islam, peradaban Islam hari ini, adalah satu-satunya jawaban. “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila Dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.” (QS Al-Anfaal: 24). Wallahualam bissawab.

Sumber.
https://tirto.id/pro-kontra-aturan-penyediaan-alat-kontrasepsi-untuk-pelajar-g2pa
https://www.facebook.com/share/p/pchew5j1B8cUV6N1/?mibextid=xfxF2i
https://www.facebook.com/share/vTrhNaeriSf7QHG9/?mibextid=xfxF2i

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *