Peringatan Tegas Bagi Siapapun Kalian yang Menghina Rosulullah!

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: M. Arifin (Tabayyun Center, Batu-Malang Raya)

Selain gegap gempita kuatnya ukhuwah Islamiyah umat pada Agenda 212 tahun 2019 ini, pada hari ini beredar kabar seseorang melecehkan Nabi Muhammad.

Sudah kerap penistaan dan penghinaan kepada Nabi Muhammad saw. dan menimbulkan kemarahan umat Islam di seluruh dunia. Ini bukti, bahwa negara-negara kaum Muslim dan para penguasanya saat ini telah gagal menjaga kemuliaan Nabi Muhammad saw. Ini pun sekaligus membuktikan dengan kasatmata, bahwa Islam dan umatnya saat ini dalam keadaan yang sangat lemah sehingga tidak mampu berbuat banyak ketika Nabi yang mulia dihina dina. Oleh karena itu, umat Islam membutuhkan negara dan penguasa yang kuat, dan bisa melindungi  kemuliaan dan kesucian Nabi mereka. Itu tak lain adalah Negara Khilafah, yang dipimpin oleh seorang khalifah.

Syaikh al-Islam, Ibn Taimiyah, dalam bukunya, Ash-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul (Pedang yang Terhunus untuk Penghujat Rasul), telah menjelaskan batasan tindakan orang yang menghujat Nabi Muhammad saw,” Kata-kata yang bertujuan meremehkan dan merendahkan martabatnya, sebagaimana dipahami kebanyakan orang, terlepas perbedaan akidah mereka,   termasuk melaknat dan menjelek-jelekkan.” (Lihat, Ibn Taimiyyah, Ash-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul, I/563).

Al-Qadhi ‘Iyadh, dalam kitabnya, Asy-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, menjelaskan bentuk-bentuk hujatan kepada Nabi saw.:

Orang yang menghujat Rasululah saw. adalah orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasul saw. ada kekurangan, mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya. Selain itu, juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau mensejajarkan Rasululah saw. dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengkerdilkan, menjelek-jelekkan dan mencari-cari kesalahan-nya. Orang seperti ini termasuk orang yang telah menghujat Rasul saw. (Al-Qadhi ‘Iyadh, Asy-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, hlm. 428).

Hal senada juga dinyatakan oleh Khalil Ibn Ishaq al-Jundi, ulama besar mazhab Maliki:

Siapa saja yang mencela Nabi, melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifatnya; menyebut-kan kekurangan  pada diri dan karakternya; merasa iri karena ketinggian martabat,  ilmu dan kezuhudannya; menisbatkan hal-hal yang tidak pantas kepadanya, mencela, dll… maka hukumannya adalah dibunuh (Khalil Ibn Ishaq al-Jundi, Mukhtashar al-Khalil, I/251).

Masih menurut al-Qadhi ‘Iyadh, ketika seseorang menyebut Nabi saw. dengan sifatnya, seperti “anak yatim” atau “buta huruf”, meski ini merupakan sifat Nabi, tetapi jika labelisasi tersebut bertujuan untuk menghina Nabi atau menunjukkan kekurangan Nabi, maka orang tersebut sudah layak disebut menghina Nabi saw. Inilah yang menyebabkan seorang ulama sekaliber Abu Hatim at-Thailathali difatwakan fuqaha  Andalusia untuk dibunuh. Hal yang sama dialami oleh Ibrahim al-Fazari, yang difatwakan oleh fuqaha Qairuwan dan murid Sahnun untuk dibunuh (Al-Qadhi ‘Iyadh, Asy-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, hlm. 430)

Penghinaan terhadap Nabi saw. ini tidak akan terjadi manakala ada Khilafah yang menerapkan hukum Islam secara kaffah. Bagi orang Islam, menghina Rasul jelas haram. Pelakunya dinyatakan kafir. Sanksinya adalah hukuman mati. Al-Qadhi ‘Iyadh menuturkan, bahwa ini telah menjadi kesepakatan di kalangan ulama dan para imam ahli fatwa, mulai dari generasi Sahabat dan seterusnya. Ibn Mundzir menyatakan, bahwa mayoritas ahli ilmu sepakat tentang sanksi bagi orang yang menghina Nabi saw. adalah hukuman mati. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam al-Laits, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahawih dan Imam as-Syafii (Al-Qadhi ‘Iyadh, Asy-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, hlm. 428) []

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *