Nasib Pekerja jadi Tumbal Sistem Gagal

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Nasib Pekerja jadi Tumbal Sistem Gagal

Oleh Maya A (Muslimah Gresik)

(Kontributor Suara Inqilabi)

 

Siaga tiga bagi para pekerja. Pasalnya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur tengah terjadi dan dikhawatirkan semakin besar di awal tahun 2023 ini. Selain itu, kasus karyawan putus kontrak juga ternyata tidak sedikit. Serikat buruh memperkirakan jumlahnya lebih besar dari karyawan yang terkena PHK.

Berbeda dengan karyawan tetap yang cenderung lebih sulit dilepas lantaran ada sejumlah kewajiban, maka karyawan kontrak sangat mudah tidak dilanjutkan masa kerjanya ketika kontrak sudah selesai. Tragisnya, mereka tak mendapat secuil pesangon.

Kondisi ini tentu berkaitan erat dengan lahirnya Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu yang memicu demonstrasi besar besaran oleh kaum buruh. Dimana salah satu point yang menjadi sorotan adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. (cnbc.indonesia.com, 21/1/2023)

Lagi dan lagi. Buruknya situasi ekonomi dunia membawa petaka bagi para pekerja. Dan kehadiran berbagai regulasi ketenagakerjaan tampaknya kembali menunjukkan taringnya dalam memperkeruh suasana. Melemahkan posisi pekerja dalam kontrak kerja. Terbukti dengan semakin mudahnya PHK, juga nilai pesangon yang relatif rendah, bahkan tanpa pesangon bagi pekerja kontrak.

Tentu, semua keadaan ini terjadi bukan tanpa sebab. Sistem kapitalisme lah yang menjadi muara segala bencana dan menjadi pihak yang patut disalahkan. Ia tak henti mengejar keuntungan semaksimal mungkin dengan cara menekan biaya produksi seminimal mungkin. Dan pekerja di sistem ini, dianggap sebagai salah satu beban dari biaya produksi. Sehingga mau tak mau, PHK selalu dijadikan sebagai solusi dan bentuk efisiensi bagi perusahaan.

Mirisnya, disaat pekerja domestik lontang lantung menghadapi terjangan PHK, kesempatan kerja justru diberikan pada TKA. Berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia sebanyak 110.833 orang hingga Oktober 2022 dengan China sebagai negara penyumbang TKA terbesar. Angka tersebut sudah lebih tinggi 25,6 persen dibandingkan sepanjang 2021 yang sebanyak 88.271 orang. Banyaknya jumlah TKA Cina dikarenakan banyak proyek investasi asal Negeri Tirai Bambu tersebut yang ada di Indonesia.

Kondisi semacam ini tentu bukan kali pertama terjadi. Mekanisme kapitalis memang membuka lebar pintu simbiosis mutualisme antara pengusaha dan penguasa. Berbalut kemudahan investasi, nasib rakyat dikalahkan oleh regulasi. Ibarat karpet merah bagi korporasi, arogansi para kapital yang tuntutannya begitu dominan, dengan mudahnya diamini. Mengonfirmasi betapa lemahnya keberpihakan penguasa terhadap rakyatnya sendiri.

Segala bentuk penghilangan peran negara tentu tidak dibiarkan oleh Islam. Negara Islam dengan fungsinya sebagai pengatur sekaligus pelindung akan menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai titik point dalam menetapkan kebijakan. Pedoman inilah yang menjadikan negara Islam mustahil mengambil kebijakan sembrono semacam RUU ciptaker dan Undang Undang sejenis lainnya.

Patut untuk disadari, bahwa saat ini para buruh dan rakyat membutuhkan riayah ketenagakerjaan yang bisa mengeliminir terjadinya konflik antara pekerja dan pengusaha serta memberi solusi paripurna atas problem ketenagakerjaan. Dan ini hanya akan bisa terwujud tatkala Islam diterapkan secara sempurna dalam bingkai daulah.

Daulah Islam, selain berkewajiban memenuhi seluruh kebutuhan warga negara, ia juga wajib menciptakan iklim perekonomian kondusif yang memungkinkan setiap rakyat mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Oleh karenanya, negara akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk setiap warga negara.

Upaya ini juga bisa didukung dengan pemberian lahan mati untuk dimanfaatkan, pengerjaan proyek-proyek produktif pengelolaan SDA, pemberian modal usaha dan mendorong individu untuk memiliki kompetensi dengan menjamin adanya pendidikan berkualitas. Ini bukan semata demi pencapaian materi, tapi lebih sebagai bentuk kesigapan dalam memakasimalkan potensi agar kebutuhan akan tenaga kerja kompeten bisa dipenuhi dari dalam negeri.

Tak hanya itu, negara juga akan bersikap fair terhadap perusahaan dan pekerja dengan melegalkan aturan terkait ketenagakerjaan yang didalamnya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan begitu, tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan.

Namun perlu digarisbawahi bahwa terkait penentuan upah pekerja, maka ia merupakan hasil kesepakatan dua belah pihak antara pekerja dan perusahaan sesuai besaran manfaat yang diberikan oleh pekerja. Sehingga, negara tidak diperkenankan untuk mematok upah (UMR) yang harus dikeluarkan suatu perusahaan.

Hal ini karena perusahaan sama sekali tidak dibebani kewajiban untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Kewajiban tersebut justru ada di pundak negara dengan mekanisme pemberian jaminan di bidang pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sehingga rakyat hanya perlu berfokus pada upaya pemenuhan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan saja.

Adapun terhadap problem TKA, maka suplai TKA hanya dilakukan ketika negara memang belum memiliki SDM yang mumpuni untuk mengelola sumber daya yang tersedia. Keberadaan mereka pun hanya dibatasi pada tenaga ahli. Bukan pekerja kasar. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada besarnya peluang rakyat untuk terekrut perusahaan sehingga pengangguran dapat diminimalisir.

Sungguh, kondisi ideal inilah yang sejatinya tengah ditunggu oleh rakyat untuk segera diwujudkan oleh negara. Hanya saja, tangan negara kapitalis tak pernah sebaik itu mengingat orientasi para pemangku nya hanya materi di rekening pribadi. Karenanya, sangatlah aneh bila sistem ini masih dipertahankan. Dipuja dan dirayakan kehadirannya dalam pesta lima tahunan. Karena itu, sudah saatnya umat ini melek dengan politik dan bukan diam saja menghadapi keterpurukan demi keterpurukan. Umat harus bangkit, mencari dengan sungguh sungguh solusi terbaik yang berasal dari ideologi shahih dan sempurna yang menuntut pula kesempurnaan dalam pelaksanaannya melalui tangan negara.

Wallahu a’lam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *