Moderasi Beragama atau Hukum Allah yang Sempurna?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Moderasi Beragama atau Hukum Allah yang Sempurna?

Ari Sofiyanti

Kontributor Suara Inqilabi

 

Permasalahan yang terjadi di dunia hari ini semakin kompleks. Di segala lini kehidupan, moral manusia semakin terdegradasi. Kriminalitas semakin merajalela dengan segala bentuknya yang bervariasi. Pun dalam masalah kemajuan ekonomi. Indonesia memandang bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan moral bisa dipraktikkan melalui moderasi beragama.

Disampaikan oleh Ahli Utama Kantor Staf Presiden Siti Ruhaini Dzuhayatin di Forum Lintas Agama G20 Tahun 2023 yang diselenggarakan di New Delhi, India, bahwa ketangguhan sosial di Indonesia terbentuk dari moderasi beragama.

”Moderasi beragama di Indonesia dinilai (sebagai) modalitas yang sangat besar pengaruhnya. Jadi, Indonesia dinilai bisa mendesakkan pesan-pesan moral ke G20 agar kemajuan ekonomi tidak mendegradasi kemanusiaan seperti (kasus-kasus) human traficking (perdagangan orang) dan (kerusakan) lingkungan,” ujar Ruhaini.

Moderasi beragama dianggap dapat menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan merawat ketangguhan sosial di Indonesia dengan menguatkan keberagaman, agama dan budaya.

Kemenag memberikan indikasi-indikasi moderasi beragama bahwa dalam beragama tidak boleh ekstrim kiri atau ekstrim kanan. Kemenag menjelaskan contohnya, hal-hal yang telah disepakati dalam negara Indonesia tidak bisa diubah atas nama agama. Jika ada pemahaman yang berbeda, yaitu kesepakatan bangsa diubah sesuai hukum agama, maka itu hal itu dinilai ekstrim. Yang berarti hukum agama tidak perlu dilaksanakan jika sudah ada aturan yang dibuat oleh negara.

Tentu dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal sebagai bagian pelanggaran kemanusiaan, moderasi beragama menyelesaikannya dengan kesepakatan aturan manusia. Sebut saja kasus pembegalan yang meresahkan hampir di semua wilayah Indonesia. Pembegal yang berbahaya ini tidak hanya merampas harta bahkan menghilangkan nyawa rakyat. Menurut undang-undang, masalah pembegalan bisa diselesaikan dengan jerat penjara beberapa puluh tahun. Hukuman penjara ini adalah hukuman yang santai dibandingkan dengan kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan kepada korban, keluarga korban beserta masyarakat sekitar. Tapi, itulah moderasi beragama.

Moderasi bergama tidak mengizinkan kita, kaum muslim, untuk bertakwa dengan sebenar-benarnya takwa kepada Allah. Kita tidak diizinkan menerapkan Al Baqarah 178 karena dinilai ekstrim oleh manusia, meskipun Allah sendiri yang memerintahkannya.

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh” (Al Baqarah 178).

Padahal, dengan seadilnya Allah berfirman kepada manusia.

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 179).

Al-Alusi berkata dalam tafsirnya, Ruhul Ma’ani, mengatakan, “Makna qishash sebagai jaminan kelangsungan hidup adalah kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Jaminan kelangsungan hidup di dunia telah jelas karena dengan disyariatkannya qishash berarti seseorang akan takut melakukan pembunuhan. Dengan demikian, qishash menjadi sebab berlangsungnya hidup jiwa manusia yang sedang berkembang. Adapun kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh jiwa dan dia telah diqishash di dunia, kelak di akhirat ia tidak akan dituntut memenuhi hak orang yang dibunuhnya.”

Ternyata hukum qishash adalah bentuk kasih sayang Allah kepada manusia. Jaminan dari pelaksanaan qishash ini adalah kehidupan. Kehidupan bagi keluarga dan kehidupan bagi masyarakat. Bisa terlihat hari ini, ketika sanksi tidak tegas, pembegalan semakin marak dan meresahkan. Kehidupan pun terancam.

Al-Imam al-Qurthubi mengatakan, “Para ulama bersepakat bahwa qishash tidaklah ditegakkan melainkan oleh penguasa. Jadi, Allah telah mewajibkan kepada penguasa atau negara untuk melaksanakan hukum qishash. Jika penguasa tidak melaksanakannya, tentulah penguasa tersebut telah mengabaikan hukum Allah. Mengapa mereka tidak menerapkan hukum Allah? Apakah karena pandangan akal manusia? Hanya Allah dan yang bersangkutan yang tau pasti.

Selain pembegalan, nilai kemanusiaan juga semakin terkikis seiring membludaknya perilaku zina. Untuk kasus ini Allah menentukan dalam Islam hukum jilid atau hukum rajam bagi pezina.

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh” (An Nuur: 2)

Dari Masruq dari Abdillah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad, dan keluar dari jamaah.”(HR Bukhari, Muslim, At-Tirmizy, An-Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimy).

Halalnya darah seorang muslim karena berzina berarti halal untuk dijatuhkan hukuman rajam atasnya. Tapi, menurut moderasi beragama kita harus mematuhi ayat konstitusi manusia. Jika kita menginginkan hukum Allah ditegakkan, itu adalah perkara ekstrim. Menurut undang-undang, perzinahan suka sama suka tak bisa menjadi delik, hanya pemerkosaan saja yang mendapat sanksi kurungan penjara. Ayat konstitusi manusia ini dinilai lebih pantas dari pada ayat Al Quran yang shohih dari Yang Maha Benar. Akibatnya, entah berapa keluarga dan rumah tangga yang runtuh, entah berapa orang terbunuh karena konflik zina dan entah berapa bayi yang dibuang disia-siakan hingga meninggal. Mengapa kita tidak bisa membayangkan rumah tangga-rumah tangga utuh, orang-orang hidup damai dan bayi-bayi tumbuh bahagia tanpa kerusakan zina? Mengapa kita tidak membayangkan hidup berkah itu adalah karena semuanya hidup dalam Islam dan takut hukuman jilid atau rajam?

Moderasi beragama telah mengarahkan kita untuk bertoleransi kepada kapitalisme dan aturan-aturan turunannya. Sehingga kita dipaksa menyetujui riba dan eksploitasi SDA. Padahal keduanya diharamkan oleh Allah. Kita diberikan alasan-alasan bahwa bunga dan investasi swasta dalam SDA itu baik. Sehingga kita melupakan dosa dan keburukannya di dunia dan akhirat. Hingga kita melihat sendiri penderitaan rakyat. Kekayaan alamnya diambil, lalu kemiskinan dan pencemaran lingkungan yang didapat.

Senyatanya, Allah tidak hanya menurunkan hukum sanksi saja untuk menyelesaikan masalah manusia. Akan tetapi juga hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dan seluruh bidang kehidupan lainnya. Kita bisa menemukan betapa rincinya pengaturan Allah dalam Islam ini ketika mempelajari dan menyelami Islam secara mendalam.

Moderasi beragama mengarahkan kita untuk mengamini hukum-hukum buatan manusia. Kita tidak diperbolehkan menerapkan Islam kaffah, yang utuh dan sempurna. Banyak dari syariat Islam yang ditinggalkan sehingga tidak dapat menjadi problem solver dalam kehidupan. Padahal Allah telah menyeru kita dalam surat Al Maidah berikut.

“Kami telah menurunkan kitab suci (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan (membawa) kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai penjaganya (acuan kebenaran terhadapnya). Maka, putuskanlah (perkara) mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan (meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Al Maidah: 48).

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (Al Maidah: 50).

Al Quran adalah pedoman umat muslim semenjak zaman Rasulullah Muhammad hingga akhir zaman nanti. Tentu jika Allah memerintahkan Rasul untuk menerapkan hukum dalam Al Quran, maka kita pun juga wajib melaksanakannya. Semoga kita termasuk orang-orang yang taat dengan perintah Allah. Semoga kita adalah orang-orang yang meyakini agama Allah, tidak mengikuti hawa nafsu dan tidak meninggalkan kebenaran wahyu Allah. Dan semoga kita termasuk orang-orang yang menginginkan tegaknya hukum Allah.

Aamiin.

Wallahu’alam bishshawwab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *