MARAKNYA PHK AKIBAT PENERAPAN SISTEM KAPITALISME DALAM NEGARA

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

MARAKNYA PHK AKIBAT PENERAPAN SISTEM KAPITALISME DALAM NEGARA

Oleh : Nia

(Mahasiswi Surabaya)

 

Pada bulan Februari 2023 BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencapai Rp 35,6 miliar. Angka ini melonjak 23.562% dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu yaitu hanya Rp 150 juta. Buruh di negeri ini bahkan dunia raksasa ritel Walmart akan kembali melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK pada lebih dari 2000 karyawan. Mereka yang terkena pemangkasan adalah para pekerja di lima gudang Walmart di Amerika Serikat. Pengumuman rencana PHK ini hanya beberapa minggu dari peringatan yang dibuat.

Perusahaan menyatakan bahwa ada tantangan sulit bisnis ke depan bahkan Timezone melakukan PHK massal sebanyak 30.000 pekerja pada 2023 sementara ini. Belum lagi derita rakyat kian bertambah dengan kebijakan penguasa yang tidak berpihak pada rakyat para pekerja atau buruh. Dimana mereka diperlakukan berbeda dengan TKA dari luar khususnya Cina yang bebas masuk ke Indonesia karena dijamin oleh undang-undang omnibus Cipta kerja dalam aturan itu perusahaan diberikan kemudahan untuk mempekerjakan TKA dengan syarat yang tidak rumit namun berbanding terbalik dengan rakyat lokal yang dipekerjakan atau tidak tergantung perusahaan.

Sementara itu, PHK akan selalu menjadi solusi yang mengambil pengusaha demi menyelamatkan perusahaannya tidak peduli keberlangsungan kehidupan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan negara saat ini gagal menjamin dan melindungi hak-hak pekerja karena asas kapitalisme bertumpu pada modal siapapun pihak yang memiliki modal mereka bisa meraup keuntungan sebanyak-banyaknya sekalipun itu harus mengabaikan hak orang lain.

Masalah tersebut juga membuktikan bahwa pemerintah abai terhadap nasib rakyatnya sendiri dimana pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan harus merasakan pahitnya kehidupan. Selain tidak lagi memiliki pemasukan yang pasti mereka harus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya di tengah naiknya harga kebutuhan pokok belum lagi biaya kesehatan pendidikan maupun yang lainnya. Setiap orang yang hidup di suatu negara berhak mendapatkan kebutuhan dasarnya. Jika ia tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar itu baik untuk dirinya maupun untuk keluarganya karena menganggur, sakit, cacat, usia tua atau lainnya, maka negara wajib mencukupi kebutuhan dasar yang dibutuhkannya itu. Jika negara tidak memiliki sumber yang cukup maka negara harus menemukan cara untuk menolong warga yang memerlukan itu.

Dari Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Barangsiapa mati meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya. Dan barangsiapa mati meninggalkan utang, atau meninggalkan keluarga [yang tidak mampu] maka datanglah kepadaku dan menjadi kewajibanku.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini memberikan indikasi yang jelas akan tanggung jawab suatu negara terhadap rakyatnya yang miskin.

Harusnya negara melaksanakan tugasnya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi dan memperhatikan bahwa rakyatnya tidak menderita kelaparan dan kekurangan, dan melunaskan hutang mereka jika memang mereka tidak mampu mengembalikannya, merawat sebagaimana mestinya terhadap keluarga miskin yang tertimpa kematian. Faktanya, negara saat ini belum bias memenuhi hak yang selayaknya di dapat oleh rakyat akibat penerapan system kapitalisme.

Dengan demikian, penerapan sistem Islam dalam naungan Khilafah Islam yang mampu menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya sebagai realisasi dari politik ekonomi Islam.

Rasulullah SAW bersabda Imam atau khalifah adalah pemelihara urusan rakyat ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya hadits riwayat al-bukhari dan Muslim. Islam telah mewajibkan kepada individu untuk bekerja jika individu tidak bekerja baik karena malas atau tidak memiliki keahlian dan modal untuk bekerja. Maka khalifah wajib untuk memaksa individu bekerja serta menyediakan sarana dan prasarananya yang mendukung untuk mampu bekerja termasuk pendidikan bahkan Khilafah akan mengeluarkan dana untuk akses modal bagi rakyat melalui sistem keuangan Baitul Mal bantuan tersebut diberikan tanpa riba atau bahkan hibah kepada individu usia produktif.

Adapun orang-orang yang cacat atau lemah dan lanjut usia yang tidak mungkin bekerja maka Khilafah akan menyediakan santunan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok mereka sehingga mereka tetap dapat hidup sejahtera. Hanya sistem Islam yang mampu menyelesaikan masalah ketenagakerjaan meniadakan pengangguran hingga menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.

Wallahu’alam bishshawaab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *