L68T Semakin Eksis, Butuh Ketegasan Pemimpin

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

L68T Semakin Eksis, Butuh Ketegasan Pemimpin

Ariefdhianty Vibie H.

(Muslimah Cinta Islam)

 

Beberapa daerah mulai resah dengan kian meluasnya kampanye normalisasi L68T atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Bahkan terkini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menilai peraturan daerah (perda) tentang L68T menjadi wacana yang akan segera dibahas. Tetapi sebelum itu, usulan raperda perlu masuk ke dalam program legislatif daerah (prolegda) terlebih dulu. DPRD Kota Bandung pun sebelumnya sudah memiliki wacana untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan larangan L68T. Sebab, DPRD Kota Bandung mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan L68T. Mereka ingin agar praktik L68T di Kota Kembang ini tidak terus berkembang dan marak (infobandungkota.com, 23/01)

Namun tentunya dengan dikeluarkannya perda yang mengatur L68T, Pemkot akan mendapatkan reaksi bahkan protes dari beberapa pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai pejuang Hak Asasi Manusia dan kaum minoritas.

Penolakan misalnya datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Direktur LBH Bandung, Lasma Natalia mengungkapkan jika Perda anti-L68T Kota Bandung jadi dibentuk, maka aturan ini akan menjadi dasar bagi munculnya tindakan represi negara (melalui Pemkot) terhadap warganya yang minoritas. Menurutnya, tindakan represi ini bisa berupa kekerasan maupun diskriminasi. Tindakan yang dilatarbelakangi perda berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang bertentangan dengan konstitusi.

Penolakan terhadap perda pencegahan dan larangan LGBT juga muncul dari Koordinator Jaringan Kerja Antarumat Beragama (Jakatarub), Arfi Pandu Dinata. Ia menyesalkan hadirnya wacana perda ini. Menurutnya, Bandung sebagai kota toleran dan agamis mengandung makna yang humanis atau menghormati kemanusiaan. Namun hadirnya perda anti-L68T tentu membuat makna tersebut dipertanyakan (bandungbergerak.id, 27/01).

Sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas terhadap kaum Sodom yang mengancam eksistensi manusia. L68T adalah penyimpangan, bukan kaum minoritas yang mesti dilindungi keberadaannya. Keberadaan mereka justru berbahaya bagi keberlangsungan umat manusia. Terlebih, L68T menentang norma agama, terutama Islam. Sebagai negara dengan penduduk Muslim mayoritas, pemerintah daerah dan pusat seharusnya melakukan koordinasi untuk membuat hukum dan aturan tegas bagi eksistensi L68T yang semakin meresahkan masyarakat.

Komunitas L68T tidak bisa diremehkan dan dipandang sebelah mata. Banyak korporasi besar seperti perusahaan MNC (multinational corporation) terang-terangan mendukung dan membiayai mereka. Belum lagi kampanye serta propaganda L68T gencar disosialisasikan di media-media, baik media elektronik, maupun media sosial. Mereka juga semakin berani muncul di depan publik, terlebih ketika para influencer memberikan panggung. Semua itu adalah upaya normalisasi agar masyarakat bisa menerima eksistensi mereka, yang jelas-jelas merupakan suatu bahaya yang mengancam. Jelas, ini tidak boleh dibiarkan. Perlu ada tindakan tegas dari pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan pusat mesti sejalan dalam menerapkan aturan yang berkaitan dengan L68T ini.

Islam dengan jelas melarang perilaku menyimpang seperti L68T. Allah Ta’ala berfirman, “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS Hud: 82—83).

Ayat ini menjelaskan secara gamblang bahwa perbuatan L68T bertentangan dengan fitrah manusia dan Allah menurunkan azab atas perbuatan tersebut. Keharaman L68T juga tercantum dalam sabda Nabi saw., “Siapa saja yang engkau dapati mengerjakan perbuatan homoseksual, maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Abu Dawud 4/158, Ibnu Majah 2/856, At-Tirmizi 4/57, dan Darru Quthni 3/124).

Islam secara tegas melarang perbuatan L68T dan memberi sanksi keras atas perbuatan tersebut. Sementara itu, dalam hukum buatan manusia, perilaku menyimpang masih bisa mendapat celah dengan dalih kemanusiaan atau HAM karena dalam sistem sekuler, agama tidak menjadi acuan bernegara. Walhasil, hukum yang dihasilkan dapat dikompromikan sekalipun bertentangan dengan syariat Islam.

Allah Taala berfirman, “Dan tidak patut bagi orang-orang beriman, laki-laki maupun perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya memutuskan suatu urusan lalu ada pilihan lain bagi mereka pada urusan mereka. Dan barang siapa bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia sesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS Al-Ahzab: 36).

Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Ayat ini berlaku umum pada semua urusan. Sebab apabila Allah dan Rasul-Nya memutuskan sesuatu, tidak ada seorang pun yang boleh menyelisihinya, tidak seorang pun boleh memilih, mengajukan ide, atau pendapat (yang berbeda).”

Islam pun mengharamkan kampanye, propaganda, atau apa saja yang berisi seruan terhadap perilaku busuk ini. Islam akan mengharamkan LSM, influencer, penulis buku, atau siapa pun terlibat dalam gerakan mendukung dan menyebarkan paham L68T. Mereka juga akan dijatuhi sanksi keras jika melakukan propaganda L68T.

Mereka yang secara terang-terangan menghalalkan LG8T yang telah jelas diharamkan syariat sudah batal keimanannya. Pasalnya, keharaman L68T ini telah jelas di dalam syariat. Haram bagi seorang muslim menghalalkan atau mengharamkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum Allah Swt.

Sistem demokrasi dan liberalisme yang berlaku di Tanah Air justru menyuburkan perilaku kaum Sodom ini. Atas nama kebebasan dan HAM, warga diberi kebebasan untuk memiliki orientasi seksual, termasuk menjadi g4y dan l3sbian. Walhasil, untuk menghentikan arus L68T ini tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman. Harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Mengharapkan kehidupan sosial yang bersih dan sesuai fitrah sebagaimana tuntunan Allah Swt. tak mungkin terwujud tanpa penerapan syariat secara kaffah.

 

Wallahu’alam bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *