Khilafah: Dulu Tak Dikenal, Kini Fenomenal

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Zahida Arrosyida

Belasan tahun yang lalu wacana khilafah belum cetar membahana di masyarakat. Ide ini hanya beredar di kalangan aktivis pergerakan Islam di kampus. Pojok masjid kampus menjadi saksi, betapa syahdu para pemuda good looking itu serius halaqah. Para Dosen pun tidak terlalu menggubris ketika ada mahasiswa yang berdiskusi tentang khilafah. Satu-satunya yang bisa diajak diskusi dan mendebat hanyalah teman sesama aktivis kampus yang berlainan organisasi. Terkadang yang mendebat itu lebih disebabkan persaingan untuk mendapatkan kader.

Kini khilafah telah menjadi pembahasan di ruang-ruang publik, forum besar di seminar-seminar, di media cetak, elektronik dan sosial bahkan di istana negara. Pihak yang mendebat adalah para profesor, pakar, pejabat dan penguasa. Pihak yang menghalangi bukan lagi level organisasi tapi pemerintah suatu negeri.

Secara global, Barat yang dipimpin oleh Amerika berusaha menghambat ide khilafah, salah satunya dengan mendistorsi ajaran Islam yang mulia ini. Banyak tudingan miring yang terus diulang-ulang oleh pihak yang anti khilafah. Dari mulai khilafah utopis, bertentangan dengan kesepakatan para pendiri bangsa, memecah belah hingga ragam tuduhan yang silap mata.

Ide khilafah terus berkembang luas. Hampir dapat dipastikan semua orang kini tahu, atau minimal pernah mendengar ide khilafah. Khilafah telah menjadi perbincangan. Jika dulu banyak orang yang sebelah mata memandang ide tersebut, tidak dengan sekarang. Banyak kalangan menganggap serius ide ini dan bukan mimpi semata. Bahkan ketika ide ini mulai berpijar di tengah opini publik, banyak pihak yang sebelumnya alergi dengan kata “khilafah” pun, mau tak mau ikut menyuarakan ide itu dengan pemaknaan berbeda.

Kegagalan, kesalahan dan ketidakpahaman ini disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, informasi awal tentang khilafah sebagai pemikiran, hukum dan peradaban Islam yang tidak memadai, tidak pada levelnya. Bahkan informasi awal tentang khilafah yang dimiliki salah sehingga kesimpulannya pun salah. Kedua, tidak bisa memahami atau salah memahami fakta pemikiran, hukum dan peradaban khilafah. Ketiga, tidak bisa memahami atau salah memahami gambaran teks dan konteksnya.

Karena ketiga faktor inilah, kesimpulan seseorang tentang khilafah jadi keliru. Akibatnya, khilafah sebagai pemikiran, hukum dan peradaban Islam yang agung malah dimusuhi dan dikriminalisasi. Maka memahami khilafah sebagai pemikiran, hukum dan peradaban Islam harus presisi.

Semua pendapat itu bermuara pada satu tujuan untuk mengkriminalisasi ide khilafah. Tuduhan ini adalah bentuk kegagalan, kesalahan dan ketidakpahaman dalam menjangkau jutaan literasi dalam khazanah Islam.

Ragam tuduhan yang menghadang ajaran mulia ini memang sangat masif. Lembaga resmi negara pun terindikasi terlibat dalam menciptakan opini menyudutkan khilafah dan aktivisnya. Dikatakan, misalnya, khilafah bukan ajaran Islam, tidak memiliki sistem yang baku, tidak relevan dan bahkan utopis. Tujuannya jelas agar masyarakat bersikap apriori, takut dan antipati terhadap dakwah yang menyerukan penegakan kembali sistem khilafah.

Sesungguhnya tuduhan yang menyatakan bahwa “khilafah bukan ajaran Islam” sangatlah mengada-ada dan berlawanan dengan kenyataan yang ada. Karena khilafah banyak dibahas dalam kitab-kitab klasik para ulama terdahulu dari berbagai mazhab. Mereka sepakat bahwa mewujudkan khilafah adalah wajib. Hal itu paling mudah ditemukan dalam kitab al-Ahkam As-Sultaniyah karya Imam Al-Mawardi.

Jika dikatakan “khilafah tidak memiliki sistem baku.” Nyatanya khilafah pernah berlangsung belasan abad dengan corak yang khas yang berbeda dari sistem pemerintahan yang lain.

Mereka juga mengatakan khilafah itu bukan inti ajaran Islam, tetapi hanya sejarah Islam. Mereka mengutip Ibnu Taimiyah yang ia katakan tak mau menggunakan istilah khilafah dalam berbagai karyanya, tapi sultan. “Karena itu memang bukan ajaran Islam. Dalam Islam ada hanya imam.”

Sepertinya mereka lupa, banyak hadist menggunakan kata khilafah sebagai sistem pemerintahan dan khilafah sebagai pemimpin sistem khilafah.
“Dulu Bani Israil diatur oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, dia digantikan oleh nabi yang lain. “Sesungguhnya tidak ada lagi nabi sesudahku. Yang akan ada adalah para khalifah dan jumlah mereka akan banyak.” Mereka (para sahabat) bertanya, “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw bersabda, “penuhilah baiat untuk khalifah yang pertama, yang pertama saja.” (HR Muslim).

Berkaitan dengan kewajiban kesatuan kepemimpinan, Rasulullah saw juga menggunakan istilah khalifah:
“Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya (HR Muslim).

Sebagian kalangan lagi menyebut para ulama khususnya para wali tidak pernah mengajarkan khalifah kepada umat. Mereka menilai justru para ulama menanamkan substansi Syariah Islam pada aturan yang ada. Menurut mereka para ulama terdahulu tidak mendakwahkan bentuk/wadah bagi Islam.

Padahal ajaran Khilafah bersumber dari Al-Qu’ran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas. Dalam Islam, khilafah atau Al-Imamah merupakan perkara yang telah dimaklumi sebagai bagian penting dari ajaran Islam.

Khalifah didefinisikan sebagai kepemimpinan umum bagi kaum muslim seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Kewajiban menegakkan khilafah pun disepakati para ulama dari seluruh mazhab. Tak ada khilafiyah/perbedaan pendapat dalam masalah ini kecuali dari segelintir ulama yang pendapatnya tidak diakui.

Imam al-Qurtubi seorang ulama besar dari mazhab Maliki ketika menjelaskan tafsir Surah Al- Baqarah ayat 30 menyatakan, ayat ini merupakan dalil paling asal mengenai kewajiban mengangkat seorang Imam atau khalifah yang wajib didengar dan ditaati untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut di kalangan umat Islam maupun di kalangan ulama.

Al-allamah Abu Zakaria an-nawawi dari kalangan madzhab Syafi’i juga mengatakan para imam mazhab telah bersepakat bahwa kaum muslim wajib mengangkat seorang khalifah.

Khilafah adalah ajaran Islam dan tertuang dalam kitab-kitab para ulama yang masyhur. Tidak ada perbedaan sama sekali di antara mereka. Meskipun mereka berbeda mazhab. Sejauh ini ide Khilafah tak pernah bersentuhan dengan aktivitas fisik dan tak pernah sama sekali ingin mengacak-acak negeri. Para pejuangnya tak pernah mengancam siapapun. Justru ide khilafah ingin mempersatukan umat sebagai wujud ukhuwah dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Khilafah adalah jaminan bagi penerapan seluruh syariat Allah di muka bumi. Khilafah akan mewujudkan kebaikan di dunia. Hanya dengan syariah dan Khilafah Allah akan membuka keberkahan dari langit dan bumi bagi manusia saat itu terwujud Islam rahmatan lil alamin.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *