Kegagalan Kapitalisme: Pengangguran Bertebaran

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kegagalan Kapitalisme: Pengangguran Bertebaran

 

Sherlina Dwi Ariyanti, A.Md.Farm.

(Aktivis Dakwah Remaja)

 

Pengangguran Meningkat 

Kondisi masyarakat usia produktif saat ini semakin terpuruk. Pasalnya masih banyak yang belum memiliki pekerjaan. Hal ini dikarenakan lapangan pekerjaan yang tidak memadai. Fakta terbaru yang dilansir dari liputan6.com (05/05/2023) menerangkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2023 sebesar 5,45%. Berdasarkan hasil perhitungan memang ada penurunan 0,38% dari tahun sebelumnya.

Rancangan strategi untuk menurunkan angka pengangguran dilakukan oleh pemerintah. Namun, ternyata ada rasa khawatir terhadap kemajuan teknologi digital yang pesat. Menurut Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, pesatnya perkembangan digital bisa meningkatkan pengangguran karena alasan efisiensi tenaga kerja.

Terlebih ketika sumber daya manusia memiliki skill di bawah standar menurut pasar tenaga kerja nasional. Seharusnya fakta ini tidak bisa dianggap sederhana, melainkan harus ada solusi komprehensif yang dihasilkan untuk mencegah meningkatnya pengangguran.

Negara Gagal Mencukupi Lapangan Kerja 

Fakta di atas selaras dengan pernyataan presiden RI Jokowi pada tahun 2021 silam. Beliau menyatakan bahwa perluasan lapangan kerja secara berkelanjutan hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha, bukan pemerintah. (CNNIndonesia.com.20/02/2021).

Sebenarnya permasalahan di atas dikarenakan negeri ini menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang dapat mempengaruhi ketersediaan lapangan kerja. Sistem ini memiliki ciri-ciri yang signifikan dalam penerapannya. Ciri tersebut meliputi,

pertama, individualisme dimana pelaku ekonomi kapitalisme semata mementingkan diri sendiri untuk mendapatkan keuntungan yang besar. (Gramedia.com, 2021).

Kedua, hak milik perseorangan diakui. Dalam sistem kapitalis akan memberikan kebebasan untuk rakyatnya dalam menimbun kekayaan pribadi tanpa memperdulikan posisi orang lain yang tidak mempunyai kemampuan dalam melakukan hal yang sama.

Ketiga, kebebasan penuh terhadap pelaku ekonomi untuk mengontrol aktivitas pasar tanpa ada intervensi dari pemerintahan.

Keempat, bebas berkompetisi. Dalam sistem ini bebas dalam pasar, pelaku usaha dan pembeli bersepakat untuk mendapat harga tanpa ada batasan.

Kelima, harga sebagai penentu dimana mekanisme pasar yang akan menentukan naik turunnya suatu harga barang. Dalam sistem ini tidak boleh negara ikut campur, sehingga pasar dan pelaku usaha yang akan menormalisasi harga dengan sendirinya.

Ciri sistem ekonomi di atas jelas menunjukkan bahwa pemerintah hanya berperan sebagai regulator. Hal ini menjadi relevan ketika lapangan kerja dianggap menjadi tanggungjawab pengusaha.

Konsep dari penerapan ekonomi kapitalis menjadikan pemerintah sebagai regulator hal-hal tertentu namun tidak memberikan kapasitas untuk melakukan intervensi aktivitas ekonomi. Ini bukti bahwa sistem ini menjadikan pemerintah lepas tangan dari permasalahan lapangan kerja.

Pengangguran Tuntas Dengan Islam  

Dalam Islam kepala negara dan bawahannya wajib memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat yang dipimpin. Jelas dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda bahwa,

“Seorang Imam (kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya.” (HR Bukhari, 844).

Ini hanya salah satu hadist, belum lagi hadist lain yang lebih merinci bagaimana seharusnya pemerintah memelihara rakyatnya tanpa terkecuali. Dasar ini sudah sangat berbeda dengan konsep sistem saat ini. Dalam Islam sangat fokus untuk memastikan rakyat mendapatkan haknya. Mulai dari urusan pribadi hingga sosial.

Dilansir dari muslimahnew.net (10/05/2023) menunjukkan kemampuan islam dalam memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk dalam urusan lapangan kerja. Islam memandang bahwa negara bukan sebatas sebagai pembuat regulasi berdasar kepentingan oligarki. Dalam pandangan Islam negara wajib untuk mengatur mekanisme industri yang beroperasi di bawah kepemimpinan khalifah. Mulai dari aspek produksi hingga kualitas sumber daya manusia.

Begitu teliti dalam mengatur operasional industri karena segala sumber daya alam yang ada di negara Islam tidak boleh menjadi kepemilikan pribadi atau swasta sehingga tidak akan bisa diakui kepemilikan pribadi atas sumber daya alam tertentu. Hal tersebut dikarenakan sumber daya alam adalah milik seluruh umat manusia sehingga harus dikelola untuk kemaslahatan umat. Disamping untuk tujuan kemaslahatan umat, pengelolaan sumber daya alam di negara Islam harus dilakukan oleh negara dengan mengikutsertakan semua rakyat untuk bekerja sehingga lapangan pekerjaan terpenuhi.

Pada masa kepemimpinan Islam yang dipimpin langsung oleh Rasulullah, Madinah yang menjadi pusat negara Islam bersikap independen dalam perekonomiannya. Segala sumber daya alam yang dimiliki di Madinah dikelola secara mandiri tanpa intervensi dari negara luar. Fakta ini menunjukkan pengelolaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan rakyat dikelola secara mandiri tanpa ada impor tenaga kerja. Hal ini sangat logis ketika lapangan pekerjaan mencukupi karena segala pengelolahan dilakukan atas kontrol pemerintahan dan menggunakan tenaga dalam negeri. (Prof.Rawwas, 2022)

Dilansir dari tintasiyasi.com(19/07/2020) ternyata Islam begitu rinci mengatur mekanisme pemenuhan lapangan kerja untuk menjamin kesejahteraan rakyat dalam negara Islam. Ada 2 macam kebijakan yang diambil oleh khalifah untuk memperluas lapangan kerja.

Pertama, menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk masyarakat dengan menerapkan syariat Islam secara komperhensif dalam dunia pekerjaan. hal tersebut bisa berbentuk pengaturan kembali hak-hak kepemilikan hingga pemantauan distribusi harta yang merata untuk seluruh umat.

Kedua, dengan memberikan bantuan berupa finansial. Mekanisme kedua ini memperlihatkan bagaimana tanggungjawab khilafah kepada umat. Pasalnya dalam sistem, Islam, khalifah harus menyediakan dana yang cukup untuk menjamin rakyatnya bisa mendapat lapangan pekerjaan.

Tidak berhenti untuk menyediakan dana, namun khalifah harus mendampingi rakyatnya hingga mampu secara mandiri untuk produktif. Bahkan infrastruktur yang menunjang kelancaran rakyat untuk menjangkau lapangan pekerjaan itu juga harus dipenuhi oleh khalifah.

Fakta di atas salah satunya terjadi pada masa kepemimpinan khalifah Umar bin khatab ra. Beliau mendirikan dua kota dagang besar yaitu Basrah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Romawi) dan kota Kuffah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Persia) demi menunjang produktivitas kaum muslim. Beliau juga membangun kanal dari Fustat ke Laut Merah, untuk memudahkan kaum muslim dalam jual beli. Selain itu, rakyat tidak terbebani oleh biaya transportasi sehingga negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur (Hasir, Srihartati,2020).

Mekanisme yang disajikan oleh Islam begitu rinci sehingga jelas akan mampu mengatasi permasalahan pengangguran di negeri ini. Namun sayangnya penerapan Islam dalam sebuah negara tidak bisa tebang pilih melainkan harus secara menyeluruh untuk menghasilkan output yang sesuai dengan contoh di atas.

Bertebarannya pengangguran saat ini, karena tidak tersedianya lapangan pekerjaan, Faktor ini dikarenakan lapangan pekerjaan dikelola oleh para kapitalis, bukan pemimpin negara ini. Hal ini menyebabkan hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan tidak bisa didapatkan. Sudah jelas hanya Islam yang bisa memberikan solusi komprehensif atas masalah pengangguran ini.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *