Kaum Pelangi Semakin Menjadi, Negara Harus Tegas

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Salman (Pegiat Literasi)

 

Kaum pelangi kembali mendapatkan panggung untuk tampil secara terbuka. Setelah salah satu pasangan gay diundang oleh seorang youtuber terkenal dalam podcast nya, yang kemudian podcast tersebut ditonton lebih dari 3 juta penonton, maka pembahasan tentang kaum pelangi kembali marak. Tentu saja bagi Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim, akan mempermasalahkan tontonan tersebut. Secara terbuka, pasangan gay tersebut tak malu untuk membahas penyimpangan mereka. Jika tayangan seperti itu dibiarkan maka sama saja kita membiarkan penyimpangan tersebut.

Setelah pengesahan UU TPKS dan Permendikbud PPKS nomor 30/2021, kewaspadaan kita semestinya semakin tinggi terhadap kampanye LGBT. Kedua regulasi tersebut membuka pintu legalisasi perilaku LGBT. Misalnya saja dalam permendikbud no 30 tahun 2021 jelas-jelas dengan kalimat “tanpa persetujuan korban” akan melegalisasi liberalisasi seksual termasuk kaum pelangi dengan alasan karena dilakukan secara suka sama suka, tanpa ada paksaan.

Upaya menormalisasi penyimpangan kaum pelangi ini sesungguhnya telah menjadi agenda internasional. Sejumlah dana digelontorkan melalui lembaga dunia untuk upaya tersebut. Atas nama pengakuan terhadap kebebasan dan penciptaan lingkungan inklusif, berbagai pihak (aktifis, korporasi/MNC, politisi dan lain-lain) condong mendukung LGBT. karenanya kampanye LGBT di media sebagaimana dilakukan oleh selebritas sebagai pelaku maupun pendukung LGBT harus ditentang keras.

Memang di sistem demokrasi perbuatan menyimpang sekalipun diterima dengan alasan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Tidak ada standar yang bisa dipakai untuk menilai suatu pemikiran dan perbuatan itu benar atau salah. Semuanya relatif dikembalikan kepada masing-masing. Jika sudah begini, maka manusia cenderung akan mengikuti hawa nafsunya. Tidak mengherankan jika perbuatan menyimpang seperti yang dilakukan kaum pelangi pun berusaha dibuat agar bisa diterima dan dianggap wajar oleh masyarakat secara umum. Di sini seharusnya bisa membuka mata dan pikiran kita khususnya kaum Muslim, betapa rusaknya ide Demokrasi itu.

Negara pun menjadi mandul perannya untuk mengatasi perbuatan menyimpang ini. Bahkan salah satu pejabat negara menyatakan bahwa jika mereka akan mempidanakan kaum pelangi, harus memakai undang-undang yang mana. Di DPR RI pun disebutkan oleh ketua MPR Zulkifli Hasan bahwa ada sekitar 5 fraksi yang mendukung kaum pelangi. “Saat ini di DPR sedang dibahas soal Undang-Undang LGBT atau pernikahan sesama jenis. Sudah ada lima partai politik menyetujui LGBT,” kata Zulkifli seperti dilansir Antara.

Maka jika ingin menghentikan fenomena kaum pelangi, maka harus ada perubahan sistem ke sistem yang lebih baik. Bagi kita umat Islam, sistem tersebut adalah sistem Islam. Fenomena kaum pelangii hanya bisa dihentikan oleh peran tegas negara (khilafah) untuk menegaskan Islam sebagai standar benar dan salah bagi pemikiran, perilaku individu dan tatanan masyarakat.

Kaum pelangi telah ada jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW. Mereka adalah kaum nabi Luth AS. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf 7: Ayat 80-81)

Amar ma’ruf nahi mungkar akan senantiasa dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dengan pemikiran Islam. Tidak akan ada ruang bagi pemikiran dan perbuatan menyimpang apalagi sampai dibiarkan berkembang. Dalam Islam jelas bahwa perbuatan kaum pelangi adalah perbuatan yang melampaui batas.

Negara pun akan tegas dalam persoalan kaum pelangi ini. Tidak akan diizinkan ada tontonan dan tayangan tersebar ke masyarakat untuk menjajakan pemikiran dan perbuatan kaum pelangi Jika masih ada yang nekat melakukannya maka hukum pun akan ditegakkan kepada mereka, baik itu penyebar, terlebih lagi para pelakunya.

Negara juga akan menegakkan sistem ekonomi Islam, yang akan menjamin kebutuhan pokok individu masyarakatnya, menjamin lapangan pekerjaan bagi para ayah yang merupakan penanggung nafkah. Sehingga tidak ada lagi alasan ekonomi bagi mereka yang melakukan perbuatan menyimpang.

Wallahu ‘alam Bishowwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *