Jungkir Balik Penegakan Hukum di Tanah Ibu Pertiwi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Jungkir Balik Penegakan Hukum di Tanah Ibu Pertiwi

Widya Amidyas Senja

Pendidik Generasi

Hanum Salsabila Rais – “Media kekinian. Merekah tanpa batas, bahkan tak ada yang berani memprotes jika media memutarbalikkan fakta. Media membuat tipu muslihat tipu daya, yang buruk menjadi mulia, dan yang mulia menjadi buruk rupa. Luar biasa kuatnya opini yang dibentuk media sehingga dapat mempengaruhi perekonomian, perpolitikan, sosial, budaya sebuah bangsa”.

Fakta diatas menjadi suatu hal yang lumrah terjadi di negeri ini. Kebenaran hari ini hanyalah sebuah pembenaran. Kesalahan hari ini tidaklah menjadi mutlak sebuah dosa. Media hanyalah sarana mempublikasikan benar dan salah. Semetara penentu benar dan salah, adil dan tidak adil adalah para penegak hukum dan aparatur hukum. Sayangnya penegakkan hukum hari ini seperti sedang ‘sakit’. Namun sulit mencari cara untuk menyembuhkan. Penegakkan hukum hari ini seperti kehilangan arah, bagaimana menentukan yang mana yang benar dan yang mana yang salah.

Seperti yang terjadi belakangan ini, beberapa kasus yang menyebabkan terrenggutnya nyawa anak negeri, korbannya yang justru dijadikan tersangka. Kasus pembunuhan Aparat hukum yang pelakunya adalah atasannya, korban yang meregang nyawa sempat dijadikan tersangka, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan lalu lintas yang pelakunya merupakan seorang purnawirawan aparatur hukum yang menabrak seorang mahasiswa di salah satu universitas negeri di ibu kota hingga meregang nyawa, justru korbannya yang dijadikan tersangka, dan kepolisian akhirnya menutup kasus ini.

Dilansir pada laman republika.co.id, “fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Korban dinilai lalai dalam mengendarai motor, sehingga ia ditetapkan menjadi tersangka. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan “Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia menginggal dunia.” Pada Jumat (27/1/2023).

Kejadian seperti ini menjadikan cerminan bahwa penegakkan hukum di negeri ini tidak lagi bisa dijadikan acuan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Pasalnya hukum hari ini bisa “dibeli”. Siapa saja yang memiliki kekuasaan atau memiliki harta berlimpah, dia akan bebas melakukan apapun tanpa khawatir terjerat delik hukum di negeri ini.

Mengapa ini bisa terjadi?

Sistem kapitalisme, sekularisme dan liberalisme merupakan akar dari berbagai persoalan di dalam kehidupan ini, termasuk di dalamnya adalah penegakkan hukum di negeri ini. Tidak adanya batasan kepemilikan fasilitas umum menjadikan siapa saja yang memiliki modal, ia dapat memiliki apapun, dimanapun dan kapanpun. Sehingga ia akan semakin bernafsu untuk memiliki segalanya tanpa memperhatikan dampak buruh dari apa yang dilakukannya, baik untuk dirinya, terlebih orang lain dan keberlangsungan hidup ekosistem bumi ini.

Sekularisme menjadikan setiap orang yang mengagungkannya, tidak lagi memperhatikan atau melaksanakan aturan-aturan yang bersumber dari agama, sehingga seorang sekuler tidak lagi memiliki akhlak yang baik sesuai dengan tuntunan agamanya. Ia memisahkan aturan ibadah dengan aturan kehidupan. Liberalisme menjadikan seorang penganutnya berpendapat bahwa dalam kehidupan ini bebas sebebas-bebasnya. Ketiga sistem ini menjadi sempurna sebagai penyumbang kerusakan kehidupan dan bumi terbesar. Begitupun dengan berbagai kejahatan yang terjadi yang kurang tertangani dengan baik. Tindak pidana yang menimbulkan hilangnya nyawa manusia saja bisa dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu. Apalagi tindak kejahatan kecil lainnya.

Adakah sistem paripurna yang dapat menyelesaikan problematika kehidupan ini?

Sistem Islamlah satu-satunya ideologi paripurna yang dapat menyelesaikan problematika kehidupan ini. Kasus di atas akan ditangani dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang bersumber dari Al-Qur’an & As-Sunnah. Sehingga acuannya hanya satu, yaitu takut akan murka Allah SWT, pemilik alam semesta.

Pemimpin yang menerapkan sistem Islam, hanya memiliki tujuan memperoleh Ridha Allah SWT. Sehingga dalam mengemban amanahnya, tidak ada kepentingan kapitalistik di dalamnya. Termasuk dalam penanganan berbagai kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, ia akan mengutamakan keadilan dalam menghukum pelakunya yang ternyata bersalah. Seperti yang tercantum dalam ayat berikut :

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu kaum) bagi bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan semua manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah dating kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak diantara mereka setelah itu melampaui batas bumi”. (QS. Al-Maidah : 32)

Begitu dalam makna dari ayat di atas yang menjadikan begitu sempurnanya aturan yang menjadikan begitu indahnya kehidupan di bawah aturan dan naungan Daulah Islam. Kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang akan diadili seadil-adilnya tanpa ada kepentingan keserakahan dan ketamakan manusia. Mekanisme peradilan yang begitu jelas, baik bagi pelaku yang melakukannya secara sengaja dan yang tidak sengaja. Seperti yang tercantum dalam ayat berikut :

وَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا مَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ

“Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An Nisa : 93).

Sedangkan bagi pelaku yang melakukannya secara tidak sengaja, makai a akan diadili sesuai dengan fakta dan hukuman sesuai proporsi dengan seadil-adilnya.

Wallaahu a’lam bishshawaab

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *