بسم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”
Jawaban Pertanyaan: Jual Beli Emas
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Seperti yang Anda ketahui saudaraku yang dimuliakan, bahwa jual beli emas tidak boleh ada tempo di dalamnya. Jual beli emas itu harus tunai, dan serah terima kontan, seperti yang dinyatakan di dalam hadits… Apakah ini berlaku bagi perhiasan emas?
Kembalinya pertanyaan ini untuk fakta berikut:
Emas itu dijual sebagai perhiasan, yaitu 18 karat dan bukan 24 karat…
Emas 24 karat adalah emas murni dengan kadar mencapai 99,9 %, sulit untuk membentuknya. Adapun emas 18 karat adalah emas dengan kadar 75 % dan sisanya berupa logam lain seperti tembaga atau besi yang membuatnya bisa dibentuk, bahkan menjadi mungkin diwarnai sesuai jenis logam yang ditambahkan. Kemudian dalam jual beli perhiasan ini, pengrajin menambahkan pada harga emas itu harga pembuatan (pembentukan) berdasarkan beratnya.
Apakah perhiasan dalam kondisi ini dianggap sebagai komoditi seperti komoditi apapun yang mengandung emas, yang boleh diperjual belikan secara kredit (dengan utang) atau dengan tempo? Ataukah padanya tetap berlaku sebagai emas karena sebagian besarnya, sebanyak 75 %, adalah emas?
Masalah lain, ketika pengrajin itu menjual perhiasan, misalnya kalung, di dalamnya ada potongan kecil seperti pengait dan itu bukan emas. Kadang berupa platina, kromium atau yang lain. Ia ditimbang bersama dengan perhiasan yang dibentuk itu dan dihitung sebagai bagian dari beratnya, dan diperlakukan dengan harga emas, yakni dijual sebagai emas. Apakah ini boleh sebab itu adalah potongan yang sangat kecil? Atau harus dipisahkan harganya? Atau dianggap sebagai bagian dari upah pembentukan? Atau apa pandangan Anda?
Semoga Allah memberkahi Anda dan semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda. Maafkan kami karena menyibukkan Anda…
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Sebelum menjawab pertanyaan, saya ingin mengarahkan perhatian Anda bahwa hukum-hukum sharf untuk jenis-jenis barang ribawi, di dalamya tidak diperhatikan kualitas dan kemurnian jenisnya… Jenis-jenis barang ribawi adalah yang dinyatakan di dalam hadits yang dikeluarkan oleh an-Nasai dari Ubadah bin ash-Shamit bahwa Rasulullah saw bersabda:
«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ تِبْرُهُ وَعَيْنُهُ وَزْنًا بِوَزْنٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ تِبْرُهُ وَعَيْنُهُ وَزْنًا بِوَزْنٍ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى»
“Emas dengan emas lantakan dan perhiasannya harus sama timbangannya, perak dengan perak lantakan dan perhiasannya harus sama timbangannya, garam dengan garam, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, harus sama, dan semisal. Siapa yang menambah atau meminta tambah maka ia sungguh telah berbuat riba.”
Jika Anda menjual barang ribawi dari jenis-jenis ini dengan jenis yang sama, maka wajib semisal, bagaimanapun kualitasnya. Satu rithl kurma kualitas baik tidak boleh dipertukarkan dengan dua rithl kurma kualitas jelek. Satu sha’ gandum kualitas baik tidak boleh dipertukarkan dengan dua sha’ gandum kualitas jelek. Begitu pula terkait jewawut dan garam. Demikian juga emas, satu koin emas murni tidak boleh dipertukarkan dengan satu setengah koin emas tidak murni, akan tetapi harus semisal yakni dengan timbangan atau berat yang sama.
Ini adalah hukum-hukum khusus tentang sharf yang berbeda dari hukum-hukum transaksi lainnya yang menggunakan emas misalnya, pada zakat. Di dalamnya diperhatikan emas murni dan perak murni. Zakat koin emas 24 karat berbeda dari zakat koin emas dengan berat yang sama yang terbuat dari emas 18 karat. Akan tetapi, diperhitungkan kadar emas murni pada saat menghitung nishab. Maka nishab emas 24 karat adalah 85 gram. Akan tetapi nishab emas 18 karat maka lebih banyak dari jumlah itu sebab emas 18 karat dicampur dengan logam lain selain emas sebanyak 25 %. Artinya, emas 18 karat itu di dalamnya ada emas murni yang sebanding dengan 75% emas 24 karat. Atas dasar itu maka nishab emas 18 karat adalah satu sepertiga kali nishab emas murni, yakni 113,33 gram. Atas dasar itu, maka orang yang memiliki 85 gram emas murni 24 karat berarti telah memenuhi nishab. Jika berlalu satu haul maka ia harus membayar zakatnya 2,5 % dari beratnya. Akan tetapi, orang yang memiliki 85 gram emas 18 karat, ia belum memiliki satu nishab sampai ia memiliki 113,33 gram. Dan jika sudah berlalu satu haul, ia harus membayar zakatnya 2,5 % dari beratnya. Dan jelas di sini bahwa yang menjadi patokan dalam hal zakat adalah kadar emas murni.
Adapun berkaitan dengan sharf maka hukum-hukumnya bersifat khusus… Bagaimanapun jenis ribawi itu, murni atau tidak murni, baik atau jelek, murni atau campuran dengan yang lain… maka sharfnya wajib semisal, selama jual beli itu untuk jenis ribawi yang sama. Akan tetapi dengan syarat, yang murni dan yang tidak murni itu bercampur antara keduanya, artinya tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, dan yang lebih banyak dalam campuran itu adalah emas, maka padanya dikenakan sebutan emas.
Dalil atas yang demikian itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id, ia berkata:
جَاءَ بِلَالٌ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «مِنْ أَيْنَ هَذَا؟» فَقَالَ بِلَالٌ: “تَمْرٌ كَانَ عِنْدَنَا رَدِيءٌ، فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ عِنْدَ ذَلِكَ: «أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا، لَا تَفْعَلْ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ، ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ»
“Bilal datang membawa kurma Barniy, maka Rasulullah saw bersabda kepadanya: “dari mana ini?” Bilal berkata: “kurma milik kita jelek, lalu aku jual dua sha’ kurma itu dengan satu sha’ (kurma Barniy) untuk makanan Nabi saw.” Maka Rasulullah saw bersabda ketika itu: “itu adalah riba, jangan engkau lakukan, akan tetapi jika engkau ingin membeli kurma tersebut maka juallah dengan jual beli yang lain kemudian belilah dengannya.” (HR Muslim)
Abu Sa’id ra dan Abu Hurairah ra telah meriwayatkan bahwa:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ، فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيبٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا؟»، قَالَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ، وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلاَثَةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لاَ تَفْعَلْ، بِعْ الجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا»
“Rasulullah saw mengangkat seseorang sebagai ‘amil atas Khaibar, lalu ia datang dengan membawa kurma Janib, maka Rasulullah saw bersabda: “apakah semua kurma Khaibar begini?” Orang itu berkata: “tidak, demi Allah ya Rasulullah, kami mengambil satu sha’ dari ini dengan dua sha’, dan kami mengambil dua sha’ dengan tiga sha’.” Maka Rasulullah saw bersabda: “jangan engkau lakukan, juallah semuanya dengan dirham, kemudian belilah kurma Janib dengan dirham itu.” (Muttafaq ‘alayh)
Ini berlaku pada semua jenis ribawi. Di dalam Nizhâm al-Iqtishâdî halaman 264 dinyatakan sebagai berikut:
(Dan jika seseorang membeli dari seseorang yang lain dinar yang baik dengan dua dinar campuran maka tidak boleh. Akan tetapi, seandainya ia membeli satu dinar yang baik dengan dirham perak, kemudian ia belikan dirham perak dengan dua dinar campuran maka boleh… Karena apa yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id, ia berkata:
جَاءَ بِلَالٌ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «مِنْ أَيْنَ هَذَا؟» فَقَالَ بِلَالٌ: “تَمْرٌ كَانَ عِنْدَنَا رَدِيءٌ، فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ عِنْدَ ذَلِكَ: «أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا، لَا تَفْعَلْ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ، ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ»
“Bilal datang membawa kurma Barniy, maka Rasulullah saw bersabda kepadanya: “dari mana ini?” Bilal berkata: “kurma milik kita jelek, lalu aku jual dua sha’ kurma itu dengan satu sha’ (kurma Barniy) untuk makanan Nabi saw.” Maka Rasulullah saw bersabda ketika itu: “itu adalah riba, jangan engkau lakukan, akan tetapi jika engkau ingin membeli kurma tersebut maka juallah dengan jual beli yang lain kemudian belilah dengannya.” (HR Muslim)
Abu Sa’id ra dan Abu Hurairah ra telah meriwayatkan bahwa:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ، فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيبٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا؟»، قَالَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ، وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلاَثَةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لاَ تَفْعَلْ، بِعْ الجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا»
Rasulullah saw mengangkat seseorang sebagai ‘amil atas Khaibar, lalu ia datang dengan membawa kurma Janib, maka Rasulullah saw bersabda: “apakah semua kurma Khaibar begini?” Orang itu berkata: “tidak, demi Allah ya Rasulullah, kami mengambil satu sha’ dari ini dengan dua sha’, dan kami mengambil dua sha’ dengan tiga sha’.” Maka Rasulullah saw bersabda: “jangan engkau lakukan, juallah semuanya dengan dirham, kemudian belilah dengan dirham itu kurma Janib.” (Muttafaq ‘alayh) ) selesai.
Jelas dari semua itu bahwa jenis-jenis ribawi dalam topik sharf harus semisal bagaimanapun kualitasnya selama bisa disebut dengan sebutan yang ada di dalam hadits, baik apakah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma ataukah garam dengan garam.
Berdasarkan hal itu maka jawaban pertanyaan Anda sebagai berikut:
Perhiasan terbuat dari perak atau dari emas, berapapun karatnya, maka pada saat pertukarannya dengan jenis yang sama, maka wajib semisal. Misalnya, pertukaran emas kalung dengan gelang atau … lainnya baik 21 karat atau 18 karat, maka wajib semisal, dan tidak boleh ada tambahan, baik buatan pabrik atau kerajinan… maka tidak boleh. Perhiasan dalam semisal kondisi ini –jika penjual atau pembeli tidak mau semisal (sama berat)- maka emas itu dijual dengan uang kemudian uang hasil penjualannya dibelikan gelang atau kalung atau perhiasan lainnya.
Ketika membeli gelang emas dan di dalamnya ada potongan “pengait” terbuat dari selain emas yang tidak bercampur dengan emas, akan tetapi bisa dipisahkan dari (gelang) emas, maka dipisahkan dan ditimbang emasnya saja, dan dijual emasnya saja dengan semisal (sama berat). Potongan itu dijual sendiri dengan harga yang disepakati. Ini jika jual beli gelang emas dengan emas.
Adapun jika Anda ingin membeli gelang emas dan di dalamnya ada potongan lain bukan dari emas, dan Anda ingin membelinya dengan uang, maka boleh saja Anda sepakati dengan harga yang Anda rela. Jika Anda timbang seluruhnya dengan harga yang Anda sepakati maka tidak apa-apa, sebab jual belinya di sini untuk dua jenis berbeda, yakni Anda ingin membeli gelang dengan uang kertas. Di sini penjual boleh menimbang gelang itu seluruhnya termasuk di dalamnya campuran itu dan menjualnya kepada Anda dengan harga yang Anda sepakati dengannya selama Anda membeli gelang tersebut dengan uang, bukan emas.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
15 Syawal 1436 H
31 Juli 2015 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_49838