Hukum Nonton Film di Bioskop

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tanya:
Apakah boleh masuk ke bioskop untuk menyaksikan film-film yang biasa? Kemudian apakah boleh menyaksikan film-film yang mendorong kebebasan (mempertontonkan pornografi), mengingat bahwa hal itu adalah menyaksikan gambar dan bukan tubuh secara hakiki? Dan apa tindakan yang wajib dilakukan terhadap muslim yang memasuki bioskop, apakah kita melakukan amar makruf nahi mungkar kepadanya, atau membiarkannya saja?

======

Jawab:
Boleh memasuki bioskop untuk menyaksikan film-film yang betul-betul bermanfaat. Syaratnya, barisan wanita berada di ruang yang terpisah dari barisan laki-laki [tidak ikhtilat/campur baur, ed.]. Kondisi itu seperti hadir ke acara diskusi atau seminar.

Yang demikian itu boleh dengan syarat terpisahnya barisan laki-laki dari barisan wanita. (Akan tetapi) hal itu boleh dengan syarat telah disebutkan.

Yang lebih utama adalah meninggalkannya, karena khawatir jatuhnya pandangan kepada memandang sebagian aurat wanita yang hadir di ruangan, karena khawatir mendengar suara-suara yang tidak pantas yang diucapkan oleh orang-orang yang sama-sama menyaksikan di dalam ruangan.

Adapun menyaksikan film-film yang mendorong pergaulan bebas (mempertontonkan pornografi), hal itu tidak boleh hingga meski (film itu) merupakan gambar dan bukan anggota tubuh secara hakiki. Hal itu karena kaidah syara’ dalam masalah ini adalah “al-wasilah ila al-haram haram (Wasilah yang mengantar kepada sesuatu yang haram hukumnya adalah haram)”.

Dalam menerapkan kaidah ini, tidak disyaratkan bahwa wasilah itu secara pasti akan mengantarkan kepada sesuatu yang haram, tetapi cukup dengan dugaan kuat saja (ghalabah azh-zhann).

Film-film tersebut pada galibnya akan menuntun orang yang hadir (menyaksikannya) kepada sesuatu yang haram. Oleh karena itu, kaidah tersebut berlaku atasnya.

Dengan demikian tidak boleh menghadirinya dan tidak boleh menikmatinya. [film yang mempertontonkan kebebasan/pornografi, ed.]

===

Adapun atas tindakan syabab hizb (pengemban dakwah) kepada kaum Muslimin yang menghadiri (menyaksikan) film-film seperti itu, maka pada galibnya orang yang menghadiri film-film seperti itu adalah orang-orang yang cinta kesenangan. Orang-orang yang tiada berguna lagi bagi perintah dan larangan, kecuali orang yang mendapat rahmat dari Rabb-mu.

Meski demikian, jika syabab mendapati uslub yang kuat, menggetarkan, dan bijak, hendaknya ia mendatangi orang-orang itu.

Sepertinya orang yang bertanya ini, yang ia maksudkan adalah sebagian kerabatnya yang ia lihat memiliki perilaku sakit itu. Maka, ia wajib menjauhkannya dari hal seperti itu. Dan jika masalahnya demikian, maka hendaknya ia memerintah dan melarangnya, dan hendaknya ia memilih uslub (cara) yang sesuai.

Mudah-mudahan Allah memberi petunjuk kepada mereka, dan bagi syabab itu akan mendapat pahala atas seizin Allah.

===

Kaum muslimin saat ini dikepung oleh berbagai bentuk kemaksiatan dari segala sisi disebabkan lenyapnya Khilafah mereka.

Hal mendasar bagi seorang muslim hendaknya waktunya tidak diisi dengan permainan, meski yang mubah. Lalu bagaimana (bisa) ia menghabiskan waktunya dalam permainan yang haram?

Tempat berlindung hanya kepada Allah.
Sesungguhnya, hal yang wajib bagi Anda semua, wahai saudara-saudara, hendaknya Anda semua mengarahkan kaum Muslimin secara kuat, tetapi dengan hikmah (bijaksana) agar mereka mengisi waktu mereka dengan melakukan berbagai kebaikan, bersungguh-sungguh dalam berjuang untuk mengembalikan Khilafah, serta menyelamatkan umat dari berbagai keburukan itu. []

Dijawab Oleh: Syaikh ‘Atha’ Abu Rasytha

===
Sumber: “Ensiklopedi Jawab Soal Amir HT” Al-‘Alim Al-Jalil ‘Atha’ bin Khalil Abu Rasytah Hafidzahullahu, 18 Ramadhan 1427 H/10 Oktober 2006

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *