Oleh: Novianti (Member Revowriter Garut)
Sebentar lagi pergantian tahun, dan banyak yang merayakannya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, hiburan konser hingga tengah malam. Tidak sedikit kaum muslimin ikut merayakan meski tahu hal ini bukan berasal dari Islam. Dianggap perayaan ini sama kedudukannya dengan penggunaan komputer, facebook, whatspp. Produk orang kafir yang sah-sah saja digunakan atau diikuti . Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di negara-negara kaum muslimin lainnya. Fakta tersebut menunjukkan rendahnya pemahaman umat islam saat ini. Umat sudah tidak bisa membedakan mana yang boleh diambil dan tidak.
Setidaknya ada dua kubu yang menyikapi berbeda berbagai pemahaman dan hasil kreativitas inovasi dari Barat. Kubu pertama beranggapan semua yang datang dari Barat boleh diambil baik teknologi maupun budaya atau peradabannya. Mereka mengagung-agungkan Barat bahkan rela digiring untuk mengadopsi pemikiran-pemikirannya seperti kesetaraan gender, hak asasi dan demokrasi. Jika ada diantara muslim mengingatkan bahaya pemikiran tersebut dianggap sebagai orang yang tidak konsisten. Menolak pemikirannya tapi memanfaatkan produknya seperti kemajuan teknologi. Mereka menjadi liberal bahkan hampir bisa dikatakan ikatannya terhadap hukum islam sudah sangat rapuh.
Sementara kubu lainnya menolak semua yang berasal dari Barat. Produk teknologi, idiologi, pemikiran, semuanya haram. Sikap ini pun merugikan karena umat islam menjadi terbelakang di tengah kemajuan IPTEK bahkan cenderung membawa pada kebodohan.
Jika pemahaman ini tidak diluruskan, umat islam tetap dikungkung kerancuan pemikiran. Umat akan kelimpungan menghadapi berbagai gempuran dan terpecah karena sibuk berselisih pada hal yang seharusnya sudah jelas hukumnya atau menghormati pada hal yang memang khilafiyah.
Hadharah vs Madaniyah.
Ada pembahasan tentang hadharah dan madaniyah oleh Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam bukunya Nidzamul Islam yang akan membantu meluruskan pemahaman terkait berbagai produk yang dihasilkan Barat.
Menurut beliau, hadharah adalah sekumpulan mafahim (ide yang dianut dan mempunya fakta) tentang kehidupan, bersifat khas karena terkait dengan pandangan hidup. Sedangkan madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Madaniyah bisa bersifat khas karena berkaitan dengan hadharah, bisa pula bersifat umum sehingga bisa digunakan seluruh manusia. Secara sederhana hubungan antara keduanya dapat dijelaskan hadharah adalah peradaban dan madaniyah adalah produk dari peradaban.
Dalam Islam hukumnya haram mengambil hadharah selain dari islam karena bertentangan dengan prinsip aqidah islam. Sebagai contoh pemikiran sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Pemikiran yang muncul sebagai protes terhadap dominasi kaum gerejawan yang menggunakan agama untuk kekuasaan. Karenanya wajar diatas faham ini berdiri aturan ekonomi, pergaulan, politik yang tidak berasaskan agama melainkan diukur dari asas manfaat dengan standar akal manusia yang terbatas dan subyektif. Asas manfaat sangat menonjol dalam sistem sekuler dengan barat sebagaj pengusungnya. Ukuran kebahagiaan dilihat dari berapa banyak kenikmatan dunia yang bisa mereka rasakan karenanya ukuran keberhasilannya adalah materi.
Tidak heran jika mereka melakukan praktek transaksi yang mengandung unsur ribawi, politik menggunakan demokrasi dengan meletakkan kedaulatan di tangan rakyat, hubungan laki-laki dan perempuan dipandang menurut kesetaraan gender, perbuatan manusia dilihat dari hak asasi manusia, kerukunan beragama dilihat dari pluralisme yang memandang semua agama adalah sama. Semuanya bertentangan dengan pemahaman islam dan haram untuk mengadopsinya.
Islam sebagai agama kamil dan syamil memiliki aturan bagi seluruh aspek kehidupan manusia. Sehingga tidak ada perbuatan yang terlepas dari agama karena islam mengikat kehidupan penganutnya selama 24 jam penuh.
Allah meminta penghambaan kepadaNya sepanjang hidup tanpa jeda. Islam memiliki sistem politik, sistem ekonomi, sistem pergaulan, sistem pendidikan, sistem kesehatan, sistem peradilan, hukum berkaitan dengan makanan, pakaian, ibadah dan akhlak. Semuanya dibangun di atas dasar aqidah islam yang memiliki pandangan yang khas terhadap kehidupan. Ukuran kebahagiaan adalah hidup dalam naungan ridlo Allah.
Aqidah islam yang menjadi dasar bagi hadharah islam memperhatikan ruh (yaitu hubungan manusia dengan Pencipta). Konsep kehidupan islam penggabungan materi dengan ruh, yaitu menjadikan semua perbuatan manusia berjalan sesuai dengan perintah dan larangan-Nya. Materi bukan jaminan kebahagiaan bahkan sumber ancaman jika diperoleh tanpa mengindahkan aturan dan laranganNya dalam cara memperoleh dan menggunakannya.
Adapun mengenai madaniyah yang berasal dari hadharah Islam, tentu boleh digunakan, begitu pun madaniyah yang sifatnya umum dan universal, meski dari Barat selama tidak berkaitan dengan hadharah Barat. Hukumnya pun adalah mubah, boleh dipakai atau tidak. Contohnya adalah produk teknologi, transportasi, facebook dan lain-lain. Namun, madaniyah yang berasal dari hadharah Barat, haram kita gunakan. Seperti topi kerucut tahun baru , salib, pohon natal.
Ada beberapa kisah dari Rasulullah berkaitan dengan hadharah dan madaniyah ini. Suatu ketika Rasulullah didatangi oleh seorang yang bernama Adi bin Hatim yang mengutarakan keinginannya masuk Islam dan meninggalkan agama nasrani. Adi bin Hatim mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan Rasulullah. Rasulullah melihat kalung salib yang masih menggantung di leher Adi bin Hatim, lalu dilepaskanlah pelan kalung salib tadi dari leher Adi bin Hatim seraya melantunkan surat At-Taubah ayat 31 yang terjemahannya:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan….” (TQS. At-Taubah : 31)
Adi bin Hatim mengelak dan berkata bahwa ia tidak pernah menyembah rahib-rahib atau pendeta-pendetanya. Kemudian dengan tenang Rasulullah bertanya pada Adi bin Hatim, “Apakah rahibmu menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan kamu menghalalkannya? Dan apakah rahibmu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan kamu menghalalkannya?” lalu dengan penuh kesadaran Adi bin Hatim mengakui kesalahannya dan bertaubat kepada Allah, juga segera mencampakkan kalung salib tadi.
Rasulullah pernah menggunakan senjata Dababah dan Manjaniq buatan orang kafir. Dababah adalah sebuah alat tempur yang memiliki moncong berupa kayu besar yang digunakan untuk menggempur pintu benteng musuh.
Rasulullah saw. juga pernah menggunakan senjata Manjaniq dalam Perang Khaibar ketika menggempur benteng An Nizar milik Yahudi Bani Khaibar. Manjaniq adalah sebuah ketapel raksasa yang biasa digunakan oleh orang Romawi dalam menggempur lawan. Rasulullah pernah membuat parit di sekitar kota Madinah dalam Perang Khandaq atas usulan Salman Al Farisi, sahabat Rasulullah yang berasal dari Persia. Kemudian, Umar bin Khatab juga pernah mengadopsi sistem administrasi orang-orang Romawi dan Persia untuk mengurus sistem administrasi Daulah Islamiyah. Berbagai fakta diatas menunjukkan bahwa hasil peradaban selain Islam halal untuk diambil selama tidak mengandung pemahaman dan pandangan hidup selain Islam.
Khatimah
Di tengah gempuran pemikiran Barat saat ini, seharusnya umat Islam sudah tidak kebingungan membedakan mana yang boleh diambil dan mana yang tidak, mana yang merupakan hadharah asing dan produknya dan mana yang hanya madaniyah. Umat tidak terus menerus terjebak dalam kebodohan dan kebingungan. Permasalahan ini memang tidak baru muncul sekarang melainkan sudah dimulai saat peradaban islam mengalami kemunduran dan ditutupnya pintu ijtihad.
Keterpurukan kian terasa tatkala Daulah Islam runtuh dan umat seperti anak yang kehilangan induknya. Tidak ada yang menjaga aqidah dan memberikan perlindungan. Umat kehilangan arah, terombang-ambing dalam kesesatan yang diciptakan oleh penguasa sistem sekuler.
Pembahasan hadharah madaniyah akan mendudukkan suatu perkara sesuai hukumnya. Perayaan natal, tahun baru, valentine, jelas tertolak karena bentuk hadharah . Adanya kaum muslimin yang masih belum paham, wajib didakwahi. Semangat berdakwah ditujukan untuk berjuang mengembalikan kekuasaan di tangan umat untuk mengembalikan cahaya Islam. Dengan adanya penguasa yang menerapkan hukum islam di tengah-tengah umat, umat terlindungi dan akan muncul berbagai teknologi yang tidak hanya memberi manfaat tapi juga membawa pada keridhoan Allah. Wallahu’alam bish shawwab.
One thought on “Hadharah Madaniyah”
???