Generasi Muda dalam Jeratan Paylater

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Generasi Muda dalam Jeratan Paylater

Oleh Arista Yuristania

Aktivis Dakwah

Di tengah perkembangan yang sangat pesat saat ini dari sektor keuangan lahirlah sebuah metode pembayaran baru yang disebut paylater, atau bayar nanti. PayLater merupakan metode pembayaran di mana pembeli bisa membeli barang saat ini namun pembayaran menyusul. Atau dengan adanya paylater maka pembeli bisa membeli barang terlebih dahulu dan membayar barang tersebut bulan berikutnya, atau dengan mencicil selama beberapa bulan

Dengan kemudahan tersebut dan pemahaman yang rendah mengenai risiko penggunaan paylater, banyak orang yang mengaku menjadi lebih konsumtif dan tidak berhati-hati dalam bertransaksi yang mengakibatkan mereka kebablasan sampai akhirnya terjebak dalam jerat utang yang melilit.

Menurut riset KataData Inside Center, dari 5.204 responden yang disurvei, sebanyak 16,5% adalah gen Y atau milenial dan 9,7% adalah dari gen Z yang banyak menggunakan fitur paylater ini. “Umumnya, kalangan milenial membeli gawai (ponsel atau laptop) dengan menggunakan fitur paylater sementara gen Z menggunakannya untuk membeli produk mode dan aksesoris.” Ujar Irmawati dalam webinar “Mengulik Kegemaran Generasi Muda terhadap Sistem Pembayaran Digital Pay Later”.(bbc.com, 29/12/2022).

Sikap konsumtif dan hedonis yang saat ini sedang melanda para generasi muda menjadi kesempatan untuk dimanfaatkan oleh rentenir gaya baru untuk menjerat mereka. Dengan berbagai macam fitur yang memudahkan mereka untuk akses pinjam uang demi memenuhi gaya hidup mereka.

Ditambah lagi dengan negara yang memfasilitasi jeratan haram dengan berbagai dalih. Seperti kemudahan-kemudahan dalam proses pendaftaran bunga yang rendah dan tanpa adanya syarat penghasilan. Selain itu terdapat banyak promo yang ditawarkan apabila bertransaksi menggunakan paylater.

Namun, banyak pengguna secara tidak langsung membentuk perilaku buruk seperti impulsif buying dan kebiasaan berhutang tanpa memikirkan risiko kebocoran data walaupun sudah diawasi oleh OJK di beberapa platform paylater. Begitu pula mereka belum memiliki kesadaran terkait halal dan haramnya pemakaian fitur paylater ini bagi kalangan muslim di Indonesia.

Bagaimana metode paylater dalam hukum Islam? Fitur paylater yang digunakan dalam praktik muamalah, jasa travelling, makanan hingga pengantaran yang menyerupai fasilitas kartu kredit. Keberadaan paylater saat ini dalam kenyataannya tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena terdapat biaya tambahan dari cicilan dan juga terdapat denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran di seluruh total tagihan.

Apabila umat muslim pada umumnya di Indonesia ini paham dan mengerti tentang hukum-hukum yang diterapkan dalam Islam, tentu saja tidak akan terjebak dalam jeratan yang membahayakan ini. Generasi pemuda akan terjamin kesejahteraannya dan juga dari segi pendidikannya. Mereka akan terhindar dari godaan gaya hidup konsumtif dan kebiasaan berutang dan juga mendapatkan pendidikan yang lebih baik untuk menjadikan mereka sebagai insan yang mulia.

Semua ini akan terwujud ketika negara menerapkan sistem Islam. Namun, ketika masih menggunakan sistem buatan manusia yaitu sistem yang bukan berasal dari Allah Swt. maka kesejahteraan dan kemaslahatan umat tidak akan terwujud. Maka, yang dibutuhkan hari ini adalah realisasi penerapan syariah Islam kaffah.

Wallahu a’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *