Dua Kali Tak Berangkatkan Haji, Negara Wajib Bertanggung Jawab Urusi Ibadah Haji

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Atika Marsalya (Aktivis Dakwah)

 

Kementerian Agama RI resmi mengumumkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 perihal Pembatalan Keberangkatan Haji.

Dalam hal ini Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjamin dana haji aman. Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan keputusan pembatalan haji 2021 tak terkait dengan lobi pemerintah ke Arab Saudi. Kementerian Agama (Kemenag) menepis anggapan bahwa keputusan batalnya haji 2021 terkesan buru-buru. (news.detik.com, 5/6/2021).

keputusan ini juga mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 pada 2 juni 2021 kemarin di mana pihak DPR RI menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang akan diambil terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M. (cnbcindonesia.com, 6/6/2021).

Keputusan pembatalan pemberangkatan haji ini tentu saja menimbulkan kekecewaan di hati umat Islam Indonesia pada umumnya dan jemaah calon haji pada khususnya. Pasalnya pembatalan  ini bukan kali pertama, namun sudah dua tahun berturut-turut Indonesia absen melaksanakan ibadah haji sejak pandemi Covid-19 melanda, nastaghfirullah.

Haji Adalah Ibadah yang Agung

Ibadah haji merupakan kewajiban dari Allah SWT atas kaum Muslim:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Ibadah haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Siapa saja yang mengingkari (kewajiban haji), sungguh Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (TQS Ali Imran [3]: 97).

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban agung dalam Islam. Sabda Nabi saw.:

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun atas lima perkara; kesaksian bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; haji dan shaum Ramadhan (HR al-Bukhari).

Ibadah haji merupakan kewajiban dari Allah SWT atas kaum Muslim:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Ibadah haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Siapa saja yang mengingkari (kewajiban haji), sungguh Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (TQS Ali Imran [3]: 97).

Allah mewajibkan ibadah haji kepada hamba-Nya yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Kemampuan itu meliputi kemampuan maaliyah (harta), kemampuan badaniyah (kesehatan badan), serta kemampuan istitha’ah dalam keamanan (amaniyah).

Kapitalis Sekuler Gagal Atasi Pandemi, Jemaah Haji Gigit Jari

Sayang sungguh sayang, umat Islam Indonesia yang memiliki kemampuan berhaji terpaksa harus gigit jari karena pemerintah melalui keputusan Menteri Agama membatalkan keberangkatan haji tahun ini. Alasan yang diutarakan pemerintah pun nampaknya tak mampu mengobati kekecewaan rakyat, utamanya calon jemaah haji yang tiba giliran berangkat.

Tanggung jawab pemerintah dalam mengurusi urusan rakyat termasuk ibadah haji kini kembali dipertanyakan. Pemerintah selaku pemegang otoritas tertinggi negara seharusnya melakukan upaya optimal agar ibadah haji dapat terlaksana setiap tahunnya. Mengingat ibadah ini merupakan mandat dari Allah, kewajiban yang agung sekaligus rukun Islam kelima.

Namun apadaya, pemerintah Indonesia kini sedang menerapkan sistem kapitalis sekuler, sehingga setiap kebijakan yang dilahirkan pun tidak terlepas dari cara pandang sistem tersebut. Perjalanan ke tanah suci dibatalkan, namun pariwisata terus dikomersilkan. Dari sini, nampak jelas kapitalisme sekuler telah gagal menaklukan pandemi Covid-19. Kapitalis sekuler juga gagal menjamin pelaksanaan kewajiban Ibadah haji. Masihkah kita berharap dengan sistem yang telah terbbukti gagal ini?

Tanggung Jawab Negara Dalam Urusan Haji

Negara dalam hal ini penguasa memiliki kewajiban dalam mengurusi urusan rakyatnya yang kelak akan dimintai pertanggung jawabannya kelak di hadapan Allah. Termasuk dalam urusan ibadah haji. Negara wajib menjamin keamanan rakyatnya dari ancaman kejahatan selama melaksanakan ibadah haji. Sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung dengan khidmat dan kewajiban kepada Allah dapat terlaksana.

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)

Catatan sejarah menunjukkan betapa besar perhatian dan pelayanan yang diberikan para khalifah kepada jamaah haji dari berbagai negara. Mereka dilayani dengan sebaik-baiknya sebagai tamu-tamu Allah. Pelayanan itu dilakukan tanpa ada unsur bisnis, investasi atau mengambil keuntungan dari pelaksanaan ibadah haji. Semua merupakan kewajiban yang harus dijalankan negara.

Pembangunan sarana-prasarana haji mencakup sarana transportasi menuju Tanah Suci hingga tempat-tempat pelaksanaan ibadah haji seperti Masjidil Haram, Mina, Arafah, dsb. Semua itu dimaksudkan agar bisa menampung banyak jamaah serta dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan beribadah.

Pada masa pandemi atau wabah Khilafah tidak akan menutup pelaksanaan ibadah haji, tetapi akan melakukan 3T (testing, tracing, treatment/pengetesan, pelacakan dan perlakuan) sesuai protokol kesehatan pada warga. Mereka yang terbukti sakit akan dirawat sampai sembuh. Mereka yang sehat tetap diizinkan beribadah haji. Menutup pelaksanaan haji dan umrah adalah tindakan yang keliru karena menghalangi orang yang akan beribadah ke Baitullah.

Semua aktivitas Khilafah dalam pengurusan haji itu dilakukan dengan prinsip ri’ayah (pelayanan), bukan bersifat komersil atau mengambil keuntungan dari jamaah. Berbeda dengan hari ini. Pengurusan haji diurus oleh negara masing-masing tanpa ada kesatuan pelayanan karena tiada kesatuan kepemimpinan. Akibatnya, sering muncul konflik kepentingan dan kesemrawutan semisal pembagian kuota, komersialisasi hotel, tiket, katering, dsb.

Demikianlah keagungan pelayanan haji yang dilakukan oleh para khalifah. Mereka benar-benar berkhidmat melayani tamu-tamu Allah sesuai dengan syariah Islam. Tanpa pelayanan dari pemimpin yang bertumpu pada syariah, pelaksanaan ibadah haji sering terkendala, dan bukan tidak mungkin menjadi ajang mencari keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *