Oleh: Nur Mariana, S.Sos, M.Sos
Masa remaja adalah masa ketika seseorang memiliki banyak potensi yang luar biasa. Masa remaja juga identik dengan pemikiran kreatif, inovatif, dan tenaga yang energik. Dengan potensi tersebut remaja seharusnya bisa memanfaatkan potensinya agar lebih produktif dalam hal yang positif. Tetapi sayangnya, tak sedikit remaja yang menyalahgunakannya untuk hal yang negatif. Seharusnya remaja sadar bahwa merek adalah pembawa perubahan dan patut bangga akan hal itu. Tetapi semua pilihan ada di tangan remaja. Bangga menjadi remaja yang nakal dan tak tau aturan? Atau bangga menjadi remaja soleh dan solehah.
Jadi, jangan sia-siakan masa remaja tanpa melakukan sesuatu hebat. Lakukanlah sesuatu yang baik dan berguna untuk diri sendiri, juga untuk remaja lain. Jadilah remaja yang hebat! Jangan jadi remaja biasa-biasa saja. Yang kesehariannya hanya mencukupkan diri pergi dan belajar di sekolah. Begitu saja tiap hari, tidak peka terhadap problematika dan masalah remaja terkini. Jangan pula jadi remaja yang sok gaul, yang kerjaannya hanya mengikuti tren arus zaman. Awas, itu bisa membawa pada kebiasaan buruk dan berakhir pada penyesalan. Islam itu luas, maka yang dikaji pun tak sebatas rukun Islam dan rukun iman, namun lebih dari itu. Islam yang dikaji berguna sebagai solusi mengatasi masalah kehidupan.
Namun sayangnya remaja sekarang adalah bukan remaja prestasi tapi remaja pornoaksi. Jadi, maraknya kasus perzinaan dan perkosaan yang dilakukan remaja salah satunya disebabkan banyaknya konten yang merangsang munculnya naluri seks mereka. Parahnya, konten-konten merusak seperti ini justru dianggap membawa keuntungan bagi para pengusaha. Keberadaannya masuk dalam bidang industri seni. Atas nama tuntutan pasar, mereka terus memproduksi film, sinetron, dan iklan yang mengumbar aurat dan gerakan-gerakan erotis.
Bagi mereka penganut kapitalisme, apa pun akan dilakukan selama ada peluang yang menghasilkan uang. Bukan hanya datang dari para kapitalis pemilik modal, ancaman kerusakan remaja juga semakin nyata ketika negara terlibat di dalamnya. Alih-alih menjadi pelindung masa depan remaja, negara justru berada di pihak pengusaha.
Kebijakan-kebijakan yang diambil bukannya menghentikan penyebaran pornografi dan pornoaksi, malah cenderung memeliharanya karena dianggap bisa menambah pendapatan negara. Adanya lembaga sensor pun lebih pada basa-basi tanpa arti. Tayangan merusak akhlak dan moral remaja tetap saja berseliweran dan bisa diakses siapa pun.
Bagaimana dengan pandangan Islam?Islam memiliki istilah tegas dan khas untuk menyebutkan perbuatan seks di luar pernikahan dengan sebutan zina. Keharaman zina merupakan perkara agama yang jelas hukumnya dan tidak ada perdebatan di dalamnya. Allah SWT dalam firman-Nya menyebut zina sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk. “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (QS Al-Israa: 32).
Islam adalah agama sempurna sebagai pedoman dan petunjuk dalam kehidupan. Islam bukan hanya menetapkan larangan berzina, namun juga menentukan seperangkat aturan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran syariat ini. Ketentuan hukum tersebut ada yang seruannya ditujukan pada individu, ada yang dibebankan pada masyarakat, serta ada yang menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk melaksanakannya.
Pertama, larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram ‘ikhtilath’. Imam Bukhari meriwayatkan dalam At-Tarikhul Kabir dari Ibnu umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu masuk masjid dari pintu wanita.” Campur baur yang bebas antara laki-laki dan perempuan, seperti yang dibiarkan tumbuh subur dalam sistem kapitalis liberal, menjadi salah satu pemicu kasus perzinaan.
Kedua, melarang khalwat, yakni laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kondisinya berbeda jauh dengan praktik pergaulan dalam sistem sekuler liberal. Mereka bebas berdua-duaan dengan lawan jenis bukan mahramnya.
Hal inilah yang disampaikan Ketua Panitera, Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturobihah kepada jateng.idntimes,com, “Para remaja pelaku seks bebas saat dimintai keterangan di dalam sidang baru ketahuan kalau si ceweknya sering berhubungan intim sama pacarnya di rumah. Kondisinya, ya, pas rumahnya sepi.” Fakta ini menunjukkan khalwat mendorong terjadi kemaksiatan berikutnya berupa perzinaan.
Ketiga, perintah untuk menutup aurat.
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا .
“Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah balig, maka tidak boleh tampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke wajah dan telapak tangan).” (HR Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218)
Keempat, memerintahkan kepada seorang muslim untuk menjaga pandangan ‘ghadlul bashar’.
Dalil kewajibannya terdapat di dalam Alquran surah an-Nuur ayat 30-31, demikian juga terdapat dalam hadis Rasulullah Saw., seperti:
يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ “
“Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan (pertama, yang tidak disengaja- pen.) dengan pandangan (kedua, yang disengaja- pen.), karena sesungguhnya engkau berhak pada pandangan pertama, tetapi tidak berhak pada pandangan yang akhir”. (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al-Hakim. Lihat Shahih Al-Jami’ush Shaghir, no. 7952).
Demikianlah ketentuan Islam yang dibebankan kepada individu dan masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kemaksiatan zina. Pembuat dan penyebar konten-konten porno akan diberikan sanksi ta’zir yang jenisnya ditentukan berdasarkan pendapat Khalifah.
Maraknya perzinaan di kalangan remaja merupakan produk sistem kapitalis sekuler liberal. Karenanya, kasusnya akan terus muncul selama sistem rusak ini diterapkan dalam kehidupan. Solusi tuntas yang akan menyelesaikan masalahnya hanya ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan dengan tegaknya Khilafah Islamiyah, insya Allah. Wallahu a’lam.