Kajian Remaja Muslimah Kota Probolinggo Berjudul “PERMEN” Problem Solver atau Trouble Maker

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Sherlina Dwi Ariyanti, A.Md.Farm.

 

Komunitas Sahabat Milenial Kota Probolinggo kembali lagi mengadakan acara kajian remaja secara offline pada tanggal 15 Mei 2022, setelah dua tahun lamanya melaksanakan kajian secara online efek dari pandemi covid 19. Pada acara bincang milenial kali ini mengangkat tema “PERMEN, problem solver atau trouble maker” yang diselenggarakan di Rumah Inspirasi Perubahan Kota Probolinggo.

Alhamdulillah acara ini dihadiri oleh para muslimah muda dari berbagai profesi. Ada yang sudah bekerja namun juga tidak sedikit para pelajar. Hal ini menunjukkan bahwa antusias dari remaja Probolinggo cukup tinggi. Dan pada acara bincang milenial kali ini menghadirkan pemateri yang peduli terhadap perkembangan pengetahun kaum remaja tentang islam yakni Kak Irna Yulianti. Tentu tak sendiri, hadir pula kak Ika Suhartini sebagai moderator yang mengontrol acara agar berjalan lancar. Sebelum acara dimulai diawali dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an yang dibawakan oleh Kak Rahma agar keberkahan Allah senantiasa menyelimuti acara ini.

Pada kesempatan kali ini, kak Irna memberikan pemahaman terkait fenomena yang tengah terjadi di masyarakat terutama kaum perempuan, terkait pro kontra disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS. Undang-undang ini disahkan oleh DPR pada bulan Ramadhan tanggal 12 April 2022.

Kak Irna menjelaskan terkait kejanggalan disahkannya UU TPKS ini. Menurut beliau RUU ini sudah diusung oleh KOMNAS perempuan mulai tahun 2012. Yang awalnya RUU PKS kemudian dirubah menjadi RUU TPKS. Dinilai begitu alot dan juga banyak mendapat penentangan dari berbagai pihak eksternal maupun internal. Namun secara tiba-tiba di tengah peliknya permasalahan di masyarakat dan juga bertepatan dengan demo besar mahasiswa. Tiba-tiba di dalam gedung DPR terjadi pengesahan RUU tersebut.

Secara sekilas beliau menyampaikan bahwasanya UU TPKS ini tidak hanya berdampak pada masyarakat pada umumnya saja, tetapi ternyata UU TPKS ini pun memberikan dampak dan pengaruh besar bagi kalangan remaja. Menurut pandangan dan pemahaman kak Irna, ada kecenderungan multi tafsir dalam draf UU TPKS ini.
Salah satu kandungan dari UU TPKS ini adalah hukum pidana bagi pelapor yang dipaksa untuk melakukan hubungan seksual. Namun tidak untuk orang-orang yang sukarela melakukan hubungan seksual sekalipun tidak dalam ikatan pernikahan dengan dalih HAM. Dengan alasan HAM maka setiap orang berhak melakukan apapun termasuk tentang tubuh sendiri dan orientasi seksual individu. Dari salah satu kandungan ini saja jelas sangat memberikan gambaran pemahaman sekuler-liberal yang melatarbelakangi penyusunan undang-undang ini.
Peraturan ini sangat jelas akan memberikan dampak sangat buruk terutama bagi kalangan remaja. Resiko yang dapat terjadi adalah meningkatkan pergaulan bebas hingga seks bebas di tengah remaja karena adanya payung hukum resmi yang melindungi selama kondisi sukarela. Semakin memberikan gambaran jelas dampak besar yang akan terjadi akibat undang undang tersebut.

Di samping kak irna menyampaikan terkait fakta-fakta yang terjadi, kak ika menyambung dengan pertanyaan , apakah menurut kak Irna undang-undang ini merupakan problem solver atau trouble maker terhadap kekerasan seksual yang marak terjadi? Tentu jawaban kak irna jelas dan lugas bahwa undang undang ini merupakan trouble maker bukan problem solver.

Setelah menyampaikan fakta yang terjadi di tengah masyarakat, kak irna menyampaikan bagaimana solusi komperhensif dalam menangani tindakan kekerasan seksual. Beliau menyampaikan solusi yang mampu menyelesaikan masalah kekerasan seksual ini adalah penanaman akidah yang shohih sejak dini kapada anak, adanya masyarakat yang peduli kemudian kontrol masif dari negara. Ya, jelas kontrol dari sistem negara sangat berpengaruh kepada kemaslahatan umat manusia. Dan rasanya sulit untuk menjaga seluruh masyarakat tanpa ada peran negara di dalamnya.

Sistem yang mampu menjaga kemaslahatan umat dan sesuai dengan fitroh di tengah-tengah masyarakat adalah sistem islam. Sistem yang mampu memberikan aturan yang bersifat preventif dan kuratif. Aturan yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidananya. Mengapa demikian? Karena jelas bagaimana hukum yang telah ditetapkan oleh Allah untuk setiap kesalahan bersifat jera dan sebagai penebus dosa. Sehingga pembuatan hukum atas sesuatu tidak menunggu banyak kasus terjadi tapi langsung bertindak agar tidak banyak kasus terjadi. Pada bagian closing statement kak irna menyampaikan, bagaimana pentingnya kita untuk aware dan saling bergandengan tangan untuk terus menyuarakan Islam agar bisa menjadi aturan secara global karena perjuangan untuk agama Islam hanya bisa dilakukan oleh kaum muslimin.

Closing statement dari kak Irna menunjukkan akhir dari pemaparan materi kajian remaja kali ini. Acara disambung dengan agenda pembagian doorprize atas keaktifan peserta. Dan diakhir acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh kak Indah. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

One thought on “Kajian Remaja Muslimah Kota Probolinggo Berjudul “PERMEN” Problem Solver atau Trouble Maker

  • MaasyaAllah tabarakallah ❤️

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Nuril Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *