Harga Pangan Melambung Tinggi, Negara Gagal Antisipasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Nabila Sinatrya

 

Pada pergantian tahun, beberapa komoditas pangan mengalami lonjakan yang cukup tinggi. Dilansir dari industri.kontan.co.id (27/12/21) Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI, Reynaldi Sarijowan mengatakan, tiga komoditas itu antara lain minyak goreng, cabai rawit, dan telur. kenaikan harga ini membuat semua menjadi cukup sulit menghadapi pergantian tahun ini.

Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP), harga rata-rata minyak goreng curah secara nasional per 3 Januari 2022 menyentuh Rp17.900 per liter. Angka ini melampaui harga acuan Rp11.000 per liter. Harga kelompok cabai-cabaian juga terpantau masih tinggi dengan kenaikan mencapai 51,11 persen pada cabai rawit merah yang menjadi Rp88.100 per kg. Harga telur ayam ras menyentuh Rp30.400 per kg atau naik 20,16 persen. kenaikan yang terus merangkak hingga januari 2022 ini, masyarakat diminta untuk tidak terlalu khawatir karena harga-harga pangan akan kembali turun pada kuartal I-2022.

Peneliti Core Indonesia, Dwi Andreas menjelaskan kenaikan harga komoditas pangan ini dipicu oleh fenomena alam yang membuat petani gagal panen. begitu pula dengan kenaikan harga minyak goreng ini terjadi karena meningkatnya permintaan kelapa sawit dari luar negeri sehingga hukum ekonomi pun berlaku untuk meraup keuntungan.

Gejolak harga pangan yang tinggi akan mengakibatkan ketidakseimbangan antara kemampuan daya beli masyarakat dengan tingginya harga pokok tersebut, masyarakat semakin terbebani apalagi diperparah dengan kondisi kesehatan di masa pandemi. Menaggapi hal ini Kementrian Perdangan menggelar operasi pasar untuk stabilisasi harga. Namun seolah hasil tak begitu nampak, nyatanya kejadian seperti ini terus berulang tiap menjelang Ramadhan, Lebaran, dan Nataru. karena mekanisme yang digunakan adalah sistem pasar bebas yang meminimalkan bahkan menghilangkan peran negara pada aspek distribusi pangan. Munculnya berbagai bentuk perkongsian industri besar (oligopoly) yang menguasai pasar dan menutup peluang bagi yang lainnya (monopoli pasar).

Paradigma kapitalis liberal yang telah meminimalisir peran negara dalam mengurusi rakyatnya termasuk dalam sektor pangan. Dalam sistem ini distribusi pangan untuk menjamin kebutuhan pangan dikuasai oleh para pemilik modal sehingga seringkali negara lepas tangan. Hal ini berbeda dengan paradigma islam dimana negara memiliki peran sentral dalam mengurusi rakyatnya termasuk dalam stabilisasi harga pangan.

Dalam islam negara memiliki tugas untuk melakukan kepengurusan terhadap rakyat (ri’ayah su’un al-ummah). Stabilisasi harga pangan erat kaitannya dengan produksi pangan, distribusi, dan keseimbangan supply and demand. Produksi pangan dapat diperbaiki dengan intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dengan menerapkan kebijakan pemberian subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian. Keberadaan Diwan atha atau biro subsidi dalam baitul mal akan menjamin keperluan para petani, pemberian fasilitas dalam berbagai bentuk seperti modal, peralatan, obat-obatan, pemasaran informasi,dsb. Negara juga membangun infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi, dan sarana-saran lain yang menunjang lancarnya arus distribusi, juga melakukan pengaturan stok dan pengendalian supply. Praktik pengendalian supply pernah dicontohkan oleh Umar bin al-Khatthab ra. Pada waktu tahun paceklik dan Hijaz dilanda kekeringan, Umar bin al-Khatthab menulis surat kepada walinya di Mesir, Amru bin ‘Ash, tentang kondisi pangan di Madinah dan memerintahkannya untuk mengirimkan pasokan. Amru bin Ash membalas surat tersebut, “saya akan mengirimkan unta-unta yang penuh muatan bahan makanan, yang kepalanya ada di hadapan Anda (di Madinah) dan ekornya masih di hadapan saya (Mesir). saya pun sedang mencari jalan untuk mengangkutnya dari laut.”

Ekstensifikasi dilakukan untuk meningkatkan luasan lahan yang dikelola, ini dilakukan pada masa Umar bin al-Khatthab yang dilanjutkan sampai masa Umayyah. Pada waktu itu Daerah Delta Sungai Eufrat dan Tigris serta daerah rawa-rawa di Irak dikeringkan dengan dibangun saluran-saluran air atau irigasi, kemudian lahan tersebut direkayasa menjadi lahan pertanian, dan selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang mampu menanaminya. Islam telah menetapkan kaidah-kaidah untuk mensejahterahkan rakyat dan menghilangkan kesulitan mereka. Wallahualam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *