Waspadai Pluralisme di Akhir Tahun

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Waspadai Pluralisme di Akhir Tahun

Oleh Ratih. F (kontributor Suara Inqilabi)

Pemerintah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meraih penghargaan Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Penghargaan ini adalah hasil kolaborasi seluruh pihak terkait di Palangka Raya dalam memenuhi dan memastikan hak asasi manusia terjamin dan terlayani,” kata Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Rabu 14 Desember 2022. Penghargaan Kota Peduli HAM untuk Pemkot Palangka Raya itu diterima Hera saat acara peringatan ke-74 tahun Hari Hak Asasi Manusia yang digelar di Jakarta kemarin. Di antara indikator yang menjadi penilaian adalah pemenuhan hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan dan hak atas keberagaman dan pluralisme,” katanya.

Sejatinya paham pluralisme sangatlah berbahaya bagi umat Islam, pluralisme dalam agama berarti tiap pemeluk agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan hak agama lain, tetapi terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan dalam kebhinekaan. Pluralisme agama juga menyatakan semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

Pluralisme agama adalah paham yang menganggap semua agama adalah sama. Dalam pandangan Islam tentu paham ini sangatlah berbahaya, sesat dan menyesatkan bagi umat Islam. Maka hal ini haram untuk dianut oleh umat Islam karena paham tersebut bertentangan dengan aqidah. Sementara Islam mengajarkan bahwa agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam, dan umat dilarang mencari agama selain Islam.

Fenomena ini merupakan gambaran rapuhnya pilar ketaqwaan individu, abainya masyarakat dalam melakukan ammar ma’ruf nahi mungkar, dan yang menjadi sebab paling utama adalah dukungan sistem kehidupan demokrasi yang rusak dan senantiasa meminculkan kerusakan. Sebagaimana diketahui, bahwa demokrasi dibangun atas 4 pilar. Salah satunya adalah pilar kebebasan individu dalam berakidah.

Sungguh sangat jauh berbeda dengan sistem islam. Dimana negara sebagai sistem kehidupan yang berperan utama dalam riayah syuunil ummah, memiliki tanggung jawab dalam mengatur seluruh urusan umat, termasuk mengatur dan melindungi aqidah umat. Sistem islam senantiasa melakukan penjagaan aqidah umat, antara lain dengan penanaman aqidah Islam menjadi hal yang pertama dan utama dalam kurikulum pendidikan Islam, sistem Islam menutup celah masuknya ide pluralisme.

Sekalipun sistem islam melindungi kebebasan rakyat yang non muslim untuk menjalankan agamanya masing-masing, namun sistem islam membuat aturan, bahwa semuanya hanya boleh dilakukan di lingkungan dan komunitas mereka sendiri. Sehingga kaum muslimin akan terjaga dari tayangan-tayangan terkait kegiatan agama umat lain, yang sedikit banyak pasti akan memprovokasi keimanan.

Dalam sistem Islam, ada sanksi yang tegas bagi para pelaku kemurtadan. Jika ada indikasi seorang muslim mulai mengarah atau bahkan sudah murtad, maka negara akan menggali latar belakang penyebabnya, kemudian mengedukasinya, bahwa hanya Islam agama yang haq. Jika dengan upaya edukasi tidak berhasil, maka negara pun akan menetapkan sanksi Islam untuk orang murtad, yaitu dibunuh. Harapan dengan sanksi tegas seperti ini akan mencegah orang lain melakukan yang serupa.

Demikianlah, Islam menjadikan penjagaan aqidah umat, bukan semata tanggung jawab pilar individu, tetapi butuh pilar masyarakat yang akan senantiasa melakukan ammar ma’ruf nahi munkar. Dan terlebih lagi butuh pilar Negara, yang paling berperan secara efektif dalam upaya preventif dan kuratif dalam penjagaan aqidah umat.

Wallahua’lam bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *