Waspada Penjajahan Asing melalui Perjanjian Dagang Regional

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Khaira (Ibu Rumah Tangga, Bandung Barat)

Perdagangan adalah salah satu aktivitas ekonomi yang vital. Dalam konteks internasional, sebuah kewajaran jika beberapa negara saling menjalin kerjasama untuk menjamin kebutuhan dalam negeri masing-masing.

Baru-baru ini, tepatnya pada Minggu, 15 November 2020 lalu, Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) resmi ditandatangani. Perjanjian tersebut diteken Cina, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Australia, dan 10 negara ASEAN (bisnis.tempo.co, 16/11/20).

Perjanjian yang didaulat sebagai perjanjian dagang terbesar setelah WTO ini, memiliki tujuan untuk membuka akses pasar, menyediakan fasilitas perdagangan dan investasi, serta mempromosikan integrasi ekonomi regional (cnnindonesia.com).

Lantas, akankah perjanjian tersebut menciptakan berkah bagi Indonesia? Ataukah justru membawa musibah?

Sejatinya, setiap perjanjian internasional yang tidak setara, selalu memberi peluang bagi dominasi (baca: penjajahan ekonomi) negara kuat terhadap negara yang lemah. Demikian juga pada perjanjian dagang regional RCEP.

Keterlibatan Indonesia dalam RCEP, dikhawatirkan akan semakin memperkuat cengkraman dan dominasi asing melalui tangan-tangan penguasa yang tidak berdaya. Perjanjian dengan negara kuat sebagai pemain utama, hanya akan menempatkan Indonesia sebagai objek dan sasaran bagi kepentingan para oligarki global.

Saat ini saja, penjajahan ekonomi begitu terasa. Bisa dibayangkan bagaimana kondisinya di kemudian hari pasca penandatanganan perjanjian beraroma liberalisasi ekonomi ini.

Islam Membebaskan Negeri dari Jerat Kolonialisasi

Adapun solusi untuk membebaskan negeri kita dari beragam bentuk penjajahan termasuk penjajahan ekonomi, jawabannya  terletak pada sistem Khilafah. Khilafah sebuah negara berideologikan Islam, akan membangun sistem ekonominya berlandaskan pada syariat.  Di dalamnya menyangkut asas-asas sistem ekonomi yang meliputi kepemilikan, pengelolaan kepemilikan dan distribusi kekayaan; juga menyangkut politik ekonomi Islam, yaitu jaminan kebutuhan pokok bagi individu (sandang, pangan, dan papan) dan jaminan kebutuhan pokok masyarakat (pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis) (Masyru’ ad-Dustur, pasal 123-169, hm. 34-35).

Dengan ketahanan ekonomi yang demikian, agenda-agenda kolonialisme gaya baru, seperti privatisasi, liberalisasi perdagangan dan keuangan, hanya akan menemui kegagalan dalam negara Khilafah.

Wallahu’alam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *