Wanita Haid Boleh Berpuasa, Arus Masif Liberalisasi Agama

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Jihan Ainy (Aktivis BMI Community)

 

Baru-baru ini, viral perbincangan mengenai kebolehan wanita haid berpuasa. Bermula dari postingan yang diluncurkan oleh mubadalah.id dengan mengambil tulisan dari Imam Nakhai yang sebenarnya sudah ditulis sejak 2 tahun lalu di akun facebooknya namun saat itu mendapat pertentangan keras. Hingga kini pun, Imam Nakhai telah menghapus tulisan tersebut di akun facebooknya walau konten tersebut masih bisa kita baca di website maupun akun social media mubadalah.id.

Argumen mereka mengenai kebolehan wanita haid untuk berpuasa didasarkan pada 3 landasan, yaitu Pertama, dalam Al Qur’an tidak ada satu ayat pun yang melarang perempuan Haid untuk puasa. Kedua, perempuan yang haid lebih mirip disebut sebagai orang yang sakit (disebut Adza dalam Al qur’an). Sebagaimana penjelasan Al Qur’an bahwa orang sakit dan orang yang dalam perjalanan diberi dispensasi (rukhshah) antara menjalankan puasa atau meninggalkannya dengan mengganti di hari yang lain. Ketiga, Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, dan riwayat lainnya yang menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang shalat bagi perempuan Haid, dan tidak melarang  untuk berpuasa

Mereka mengambil pendapat sebagian ulama yang menentang kesepakatan yang sudah ada mengenai keharaman wanita haid untuk berpuasa, yaitu intelektual Islam kontemporer seperti Dr. Ahmad Imarah dari Mesir dan Prof. Dr. Abdul Aziz Bayindir dari Universitas Istanbul Turki. Prof. Bayindir menolak pendapat para ulama fikih yang menjadikan haid sebagai penghalang puasa. Jika haid merupakan penghalang puasa, maka seharusnya perempuan haid tak wajib mengqadha’ puasanya seperti halnya perempuan haid tak wajib mengqadha’ shalatnya. Menurutnya, bagaimana mungkin kita diperintahkan mengqadha’ sebuah ibadah yang diharamkan untuk melakukannya. Prof Bayindir tampaknya ingin menjadikan haid sebagai udzur puasa dan bukan sebagai penghalang (mani’) puasa . Kalau haid dijadikan sebagai udzur puasa, maka perempuan haid boleh memilih antara berpuasa dan tak berpuasa.

Pembahasan mengenai hal ini sebenarnya bukan hal baru, tahun-tahun sebelumnya juga muncul pendapat serupa. Yulianti Muthmainah—waktu itu sebagai Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta—menyatakan bahwa perempuan haid tidak dilarang berpuasa karena  dalam pemahamannya, haid bukanlah darah kotor melainkan darah sakit.

Fenomena penafsiran berdasarkan interpretasi makna dan logika seperti ini sangat berbahaya bagi penjagaan aqidah umat terlebih bagi kaum awam yang mudah percaya dan tidak mengecek lagi kebenaran dalilnya. Alasan yang disampaikan pun sebenarnya bersifat lemah. Dalil syariat juga bukan hanya dari Al-Qur’an, tetapi dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ sahabat dan Qiyas. Sekalipun tidak secara langsung dijelaskan dalam Al-Qur’an mengenai keharaman berpuasa bagi wanita, hal tersebut harus dikaji dalam hadits dan ijma’ sahabat

Penafsiran terhadap hadis Aisyah mengenai qadha’puasa ditafsirkan berdasarkan pemikiran sendiri, Untuk memahami makna kata “تقضي”, kita harus merujuk kepada pendapat ulama tentang penjelasan hadis ini. Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, perempuan yang dalam keadaan haid dan nifas dilarang berpuasa dan wajib meng-qadha puasanya. (Al–Mawsu’ah Al–Fiqhiyah, 28/20—21). Selain hadis Rasul, ada juga ijmak shahabat yang bisa dijadikan dalil tentang haramnya perempuan haid berpuasa saat Ramadan dan wajib untuk meng-qadha-nya pada bulan-bulan lainnya selain Ramadan.

Al-Imam An-Nawawi telah menukilkan dalam Al-Majmu’ (6/259) maupun dalam Al-Minhaj (3/250) adanya ijmak (kesepakatan ulama) bahwa perempuan haid harus meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Ibnu Hazm juga menetapkan hal tersebut. Beliau berkata, “Perempuan haid meng-qadha puasa hari-hari yang melewatinya dalam masa haidnya. Ini merupakan nas yang disepakati. Tak ada seorang pun yang menyelisihinya.” (Al-Muhalla, 1/394). Ulama sepakat, puasa wajib maupun sunah haram dilakukan perempuan haid. Bila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. (Maratibul Ijmak, hal. 72). Islam telah menjelaskan secara terperinci bahwa haram hukumnya seorang perempuan yang sedang haid untuk berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadis sahih dan ijmak sahabat.

Fenomena kerancuan suatu hukum kembali diaruskan. Hal ini terjadi karena kaum sekuler liberal terus berusaha menjauhkan kaum muslim dari Islam itu sendiri. Bila ditelisik, mubadalah sendiri memang berfokus pada keadilan dan kesetaraan gender khas kaum feminis. Namun, feminis kali ini dikemas dengan begitu islami. Mereka menggunakan dalil-dalil, kajian tafsir, Namun metode yang digunakan berdasarkan interpretasi makna atau hermeunetika. Kaum Liberal Feminis akan terus berusaha membuat kaum muslim bingung dengan hukum dan syariatnya sendiri. Hal yang sudah jelas wajib ditafsirkan menjadi mubah, yang haram pun dibalikkan menjadi mubah. Syariat seakan abu-abu dan bisa disesuaikan dengan interpretasi, logika, dan nafsu penafsirnya. Pendukung gerakan ini pun tidak sedikit, mereka begitu gencar mengaruskan pemikiran-pemikiran yang merusak kemurnian aqidah umat. Mengambil dan memilih dalil sesuai kebutuhannya, menjadikan “mungkin” pendapat ulama minoritas sebagai landasan namun meninggalkan kesepakatan ulama yang sudah jelas.

Beginilah kondisi dalam sistem Kapitalis. Tidak ada penjagaan dari Negara terhadap aqidah umat. Kita sebagai umat Islam sudah seharusnya kembali memperdalam tsaqafah Islam sehingga tidak mudah terkecohkan dengan pendapat-pendapat yang seolah islami dan benar namun sesungguhnya adalah pendapat yang menyesatkan. Menjadi kewajiban pula untuk mendakwahkan pemahaman yang sudah dimiliki dan menjadi counter dari arus liberalisasi yang begitu deras disuarakan oleh penganutnya. Aqidah umat hanya akan terjaga jika aturan Islam—aturan yang datang dari Allah Al-Khalik al Mudabbir—diterapkan dan ditegakkan secara kafah dalam kehidupan.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *