Wabah Corona Aji Mumpung Meraup Untung

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Iin, S, SP

Dimasa pandemi, rapid test ataupun swab test menjadi alternatif pemerintah untuk mendeteksi pasien apakah reaktif terhadap covid-19 atau tidak. Tak sembarangan, hanya kalangan tertentu yang mampu melakukan rapid test dan swab test akibat mahalnya biaya yang harus dikeluarkan guna mencegah penularan Corona.

Mahalnya test Corona baik melalui rapid maupun swab test dituding telah “dikomersialisasikan”. Tingginya biaya tes disebut telah menelan korban di masyarakat.

Seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan kehilangan anak di dalam kandungannya setelah tidak mampu membayar biaya swab test sebesar Rp 2,4 juta. Padahal, kondisinya saat itu membutuhkan tindakan cepat untuk dilakukan operasi kehamilan (kompas.com, 19/6/2020)

Dilansir Kompas.com, 24/3/2020. Di sebuah marketplace harga alat rapid test impor dari China Rp 295.000. Sementara itu akurasinya diklaim mencapai 95 persen hanya dalam waktu 15 menit. Ada juga yang menjual dengan harga Rp 900.000 per buahnya. Rata-rata harga alat rapid test di bawah Rp 1 juta. Sementara itu untuk tes PCR dan swab harganya lebih mahal, mencapai jutaan rupiah.

Dilansir Kompas.com, 1/6/2020. Di RS Universitas Indonesia salah satunya, biaya pemeriksaan tes swab termasuk PCR adalah Rp 1.675.000 sudah termasuk biaya administrasi. Di Riau, harga tes swab per orang Rp 1,7 juta. Harga tersebut merupakan tes swab mandiri di RSUD Arifin Achmad.

Dilansir Kompas.com, 2/6/2020. Harga tersebut menurut Juru Bicara Penanganan Covid-19 Riau dr. Indra Yovi adalah yang termurah dibanding harga di daerah lain. Sementara itu di Makassar ada yang menjual tes swab seharga Rp 2,4 juta, yaitu di RS Stellamaris seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan tingginya harga tes Covid-19 dikarenakan pemerintah belum menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat tentang mahalnya harga tes seperti rapid test, PCR, dan swab.

“Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes, segera menetapkan HET rapid test. Sehingga konsumen tidak menjadi obyek pemerasan dari oknum dan lembaga kesehatan tertentu dengan mahalnya rapid test,” Masyarakat sebagai konsumen perlu kepastian harga. Selain mengatur HET pemerintah juga perlu mengatur tata niaganya, ujarnya (kompas.com, 22/6/2020)

Komersialisasi Di Tengah Wabah

Sistem kapitalisme adalah suatu sistem dimana pemilik modal mampu menguasai hajat hidup manusia, mengatur negara sesuai kepentingannya dan berlindung dibawah hukum penguasa. Sebab, standar Kapitalis sangat dominan dalam menilai dan menempatkan negara sebagai regulator bukan penanggung jawab (raa’in).

Lepasnya tanggung jawab negara dengan cara mendorong liberalisasi dan komersialisasi bidang kesehatan, telah membawa banyak dampak buruk bagi masyarakat dibawah garis kemiskinan.

Bahkan, di masa pandemi yang mengalami kemerosotan di bidang ekonomi tidak menjadikan pemerintah prihatin terhadap kesulitan rakyat. Justru sebaliknya alat deteksi Corona dijadikan ajang bisnis untuk meraup pundi-pundi rupiah, sebagai akibatnya seorang ibu harus kehilangan bayinya akibat tidak mampu membayar biaya rapid rapid test maupun swab test.

Inilah bukti sistem kapitalis, pelayanan kesehatan kapitalis adalah orientasi profit semata, sehingga nilai-nilai kemanusiaan dikesampingkan dalam hal pemberian pelayanan yang layak bagi rakyat. Karena kesehatan bagian dari komersialisasi maka pelayanannya hanya bersifat individu, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa dilayani jika mempunyai kemampuan diatas rata-rata.

Kesehatan juga di anggap mempunyai nilai ekonomi di bidang jasa sehingga negara tidak memberikan pelayanan kesehatan secara gratis, maka rakyat diwajibkan mengikuti asuransi kesehatan (BPJS) yang iurannya dibuat klasifikasi sesuai dengan kemampuan masyarakat. Tujuannya supaya masyarakat dapat mengukur kemampuannya dalam membeli jasa kesehatan sesuai dengan keuangannya.

Namun kenyataannya solusi yang ditawarkan pemerintah tidak mampu menyasar kepada masyarakat bawah akibat ketidak mampuannya secara ekonomi. Akibatnya pelayanan kesehatan tidak dapat dinikmati oleh rakyat secara merata.

Kesehatan Dalam Pandangan Islam

Kepemimpinan dalam Islam adalah kepemimpinan sebagai raa’in (pengurus). Islam perintahkan negara melalui pemimpinnya untuk bertanggung jawab penuh menjamin maslahat umum, termasuk dalam pelayanan Kesehatan publik.

Negara bukan sebagai regulator, melainkan peri’ayah (raa’in) dan penanggung jawab atas urusan rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Islam memandang, jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat adalah menjadi tanggung jawab negara. Pelayanan kesehatan wajib diberikan secara gratis (cuma-cuma) bagi masyarakat. Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatannya.

Pada masa pemerintahan Rosululloh SAW, ketika menjadi kepala negara telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya. Seperti juga yang telah dilakukan Khalifah Umar saat menjabat sebagai kepala negara juga telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyat tanpa memungut bayaran sedikitpun.

Pengadaan layanan kesehatan, sarana dan prasarana wajib diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyat. Dan jaminan kesehatan wajib diberikan oleh negara secara gratis, tanpa membebani, apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang. Walaupun mereka masuk kategori miskin atau kaya, semua berhak mendapat layanan kesehatan yang sama, sesuai dengan kebutuhan medisnya. Sebab, layanan kesehatan dipandang oleh Islam sebagai kebutuhan dasar (primer) bagi seluruh rakyatnya.

Dengan demikian negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta maupun kepada rakyatnya sendiri. Jika hal itu terjadi, maka pemerintahnya akan berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban secara langsung oleh Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda :
“Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Namun, tidak berarti jasa dokter swasta atau membeli obat dari apotek swasta hukumnya haram. Karena, pelayanan yang diperoleh secara gratis adalah layanan kesehatan dari negara. Adapun jika layanan kesehatan itu dari swasta (bukan Pemerintah), misalnya dari dokter praktik swasta atau membeli obat dari apotik umum (bukan apotek pemerintah), maka hukumnya tetap boleh membayar jasa dokter atau membeli obat dari apotek swasta. Hal ini didasarkan pada dalil umum kebolehan berobat dengan membayar dan dalil umum kebolehan jual-beli.

Inilah cara Islam dalam menempatkan negara sebagai penanggung jawab (raa’in) didalam layanan kesehatan, sangat bertolak belakang dengan kapitalisme yang didesain untuk menghidupkan mesin-mesin pemutar uang untuk industri kesehatan. Kapitalisme telah gagal sebab menjadikan sumberdaya alam bahkan sumberdaya manusia sebagai aset bagi mekanisme putaran pasar/uang semata. Masihkah mau bertahan dengan sistem rusak ala kapitalisme. Wallahu a’lam bishowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *