UU Pesanan: Jual Beli Aturan, Rakyat Dikorbankan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Djumriah Lina Johan (Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam dari Balikpapan)

Sebuah pengakuan yang cukup berani disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Hal tersebut terkait proses pembuatan aturan di Indonesia yang dinilai masih kacau balau. Dia mengatakan ada hukum dan pasal dalam undang-undang yang dibuat karena pesanan tertentu. “Problem kita sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada,” ujar Mahfud dalam acara Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (19/12).
(CNNIndonesia.com, Kamis, 19/12/2019)

Terkuaknya fakta bahwa hukum bisa dipesan dan diperjualbelikan menambah daftar panjang rusaknya aturan di negeri ini. Aturan pesanan pun tidak hanya berlaku pada hukum nasional namun menjamah hingga peraturan daerah. Omnibus law yang digadang-gadang sebagai terobosan kemajuan karena memudahkan urusan hukum legislasi dan kodifikasi administrasi juga tidak terlepas dari pesanan.

Peraturan yang diperjualbelikan tentu akan menguntungkan pihak tertentu dimana sudah menjadi rahasia umum UU semisal UU Minerba, UU TKA, dan yang terbaru omnibus law UU perpajakan serta UU IKN hanya menguntungkan para kapitalis. Bukan demi kemaslahatan rakyat.

Inilah buah penerapan sistem kapitalisme sekuler yang hanya mementingkan kekuasaan dan materi tanpa melihat dan mempertimbangkan nasib rakyat. Ungkapan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat hanya isapan jempol belaka. Nyatanya ungkapan yang benar ialah dari korporasi, oleh korporasi, dan untuk korporasi.

Ketika sumber kerusakan tersebut berasal dari sistem kehidupan yang mendasari lahirnya peraturan, maka upaya yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan negeri ini hanya dengan mencabut sistem yang rusak tersebut. Dan menggantinya dengan sistem yang terbukti mampu menyejahterakan serta sesuai dengan tuntunan Allah swt, yaitu sistem Islam.

Islam sebagai agama yang diridhai Allah dan telah disempurnakan memiliki aturan yang khas. Aturan tersebut berasal langsung dari Allah sebagai Al Khaliq (Maha Pencipta) dan Al Mudabbir (Maha Pengatur). Sebab, sesungguhnya hanya Allah yang berhak membuat hukum dan hanya hukum Allah yang mampu menghantarkan kehidupan ini ke arah kesejahteraan. Hal ini sesuai dengan firmanNya di dalam surat Yusuf ayat 40 yang berbunyi, “Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah.”

Allah swt juga berfirman yang artinya “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al Maidah : 50)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *