UU Minerba Rugikan Indonesia?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Annatsa Fahimatun Nada

12 Mei 2020 lalu DPR mengesahkan sebuah UU baru yaitu UU Minerba (Undang-undang Mineral dan Batu Bara). Pembahasan dan pengesahan UU ini dinilai sangat cepat dan terburu-buru bahkan sampai melangkahi beberapa prosedur yang harus dilakukan dan menyalahi UUD, seperti :

pertama tidak melakukan koordinasi pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sesuai dengan pasal 22D UUD 1945 bahwa seluruh RUU Sumber Daya Alam harus melibatkan DPD RI, pasal 249 UU No. 17 Tahun 2014 ttg MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Putusan MK No. 92/PUU-X/2012 tentang pabila ada RUU dari DPR maka pemerintah dan DPD harus menyiapkan DIM.

Kedua tidak memenuhi kritera carry Over untuk dibahas pada periode salanjutnya seperti yang tercantum dalam pasal 71A UU 15/2019, karena RUU minerba adalah RUU inisiatif DPR dan telah disusun drafnya oleh DPR pada periode 2014-2019. Dan untuk melakukan carry over perlu dilakukan DIM ( Daftar Inventaris Masalah ), akan tetapi hingga berakhirnya masa jabatan DPR periode lalu (berakhir pada september 2019) belum dilakukan (DIM) UU Minerba.

DIM baru diterima pada 25 September oleh DPR dari pemerintah. Padahal oktober DPR baru. Lalu desember, januari, februari, maret menghasilkan sekitar 900 tim. Dan hanya melibatkan komisi VII, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah.

Ketiga melanggar Asas Keterbukaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai pada pasal 5 UU No.12/2011. Karena RUU minerba tidak melibatkan partisipasi publik, seperti tidak menerima apresiasi dari kelompok masyarakat, bahkan dilakukan secara tertutup. Dan kalaupun ada diskusi dengan UI itu hanyalah sebuah formalitas. Lalu tidak ada audieni dengan stakeholder, termasuk pemerintah daerah. Padahal RUU menyangkut hajat hidup banyak orang.

Namun pada kenyataannya langsung ada pembicaraan tingkat pertama dikomisi VII lalu langsung dibawa ke rapat paripurna dan langsung diketok.
Keempat,tidak sesuai dengan pasal 33 UUD RI 1945 ayat 2) Bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak dikusai oleh negara. Dan ayat 3) Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lalu meniadakan peran BUMN dan BUMD atas IUPK hasil perpanjangan KK/PKP2B. jadi bisa dibilang dengan adanya UU ini negara telah menghianati BUMN dan BUMD
Ada 8 perusahaan tambang yang masa berlaku operasi PKB2B hampir habis
PT Tanito harum (34.583 Ha) berakhir pada 14 januari 2019
PT Arutmin Indonesia (55.573 Ha) berakhir pada 1 November2020
PT Kendilo Coal Indonesia (1.869 Ha) berakhir pada 13 september 2021
PT Kaltim Prima Coal (84.938 Ha) berakhir pada 31 Desember 2021
PT Multi Harapan Utama (40.531 Ha) berakhir pada 1 April 2022
PT Adaro Indonesia (31.379 Ha) berakhir pada 1 Oktober 2022
PT Kideco Jaya Agung (47.500 Ha) berakhir pada 13 Maret 2023
PT Berau Coal (108.009 Ha) berakhir pada 26 April 2025
Pasal-pasal kontroversi dan penghapusan pasal-pasal yang lalu
Pasal 169 A ayat 1 menyebutkan bahwa KK dan PKB2B sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan memenuhi ketentuan. Ini berarti perusahaan dapat memperpanjang izin pertambangannya.
Pasal-pasal yang dihapus :

pasal 43 UU no. 4 tahun 2009 ayat 1 tentang kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan pemegang IUP eksplorasi yang mendapat mineral atau batu bara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP.

pasal 43 UU no. 4 tahun 2009 ayat 2 tentang pemegang IUP eksplorasi yang ingin menjual mineral dan batu bara sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat 1 wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.

pasal 45 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral atau batu bara yang tergali sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 dikenai iuran produksi.

Tidak Berpihak pada Rakyat
Dengan disahkannya UU ini ditengah pandemi saat masyarakat sedang susah dengan kebijakan pemerintah yang lain seperti PHK masal, kenaikan BPJS dengan klaim yang sangat sulit ditengah pandemi dan sangat sering ditolak, kenaikan listrik, Tapera, pencabutan subsidi pada LPG, pajak pada jual beli online dll. Hal ini menunjukkan betapa zolimnya pemerintah saat ini dengan ideologi kapitalisme liberalnya. Meraka hanya mementingkan kantong sendiri tanpa peduli dengan nasib rakyat. Dan sungguh kelak mereka akan dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan mereka.

Hanya Islam Solisinya

Islam mengatur 3 kepemilikan yaitu : 1) kepemilikan individu 2) kepemilikan umum 3) kepemilikan negara. Batu bara masuk kedalam kepemilikan umum.
Kepelimikan umum dibagi menjadi 3 yaitu : 1) fasilitas umum 2) Bahan Tambang 3) Harta yang keadaan asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi.

Batu bara memiliki deposit yang besar seperti air yang mengalir. Batu bara termasuk pertambangan memiliki nilai strategis dan berpengaruh pada hajat hidup banyak orang. Oleh karena itu pertambangan dalam islam akan dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Dan negara tidak akan menyerahkan pengurusan ini kepada individu, swasta ataupun asing. Apabila negara tersebut tidak memiliki teknologi yang memadai maka dapat memperkejakan orang asing dan membeli teknologi negara asing. Tetapi meraka juga tidak akan dibiarkan bertindak semau mereka dan mereka juga harus mematuhi perjanjian dengan negara Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *