UU Ciptaker Setengah Hati

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Agung Andayani

 

Pada tanggal 2 November 2020 Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan menjadi UU No 11 Tahun 2020. UU ini disahkan sebagai strategi mereformasi regulasi yang akan dapat meningkatkan iklim investasi. Dapat membuat dunia usaha lebih bergairah dan dapat menjadi stimulus tercipta iklim berusaha yang lebih kondusif. Sehingga dapat memenuhi target pemerintah Indonesia bisa berada di peringkat ke 40. Peningkatan Indeks of Easy Doing Business Indonesia di harapkan mampu meningkatkan produk domestik bruto yang pada gilirannya akan dapat mendongkrak daya saing Nasional.(dpr.go.id, 9/11/2020).

Sebelum pengesahan Ciptaker ini sejak awal sudah bermasalah, pro dan kontra antara penguasa dan rakyat tidak terelakkan. Gelombang protes dan demo menggema diberbagai wilayah. Bahkan sampai ada tokoh masyarakat yang dimasukkan kedalam sel deruji seperti Syahganda Nainggolan dan kawan-kawan.

Setahun kemudian pada tanggal 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU tersebut inkonstitusional dan membutuhkan revisi. (CNBC, 25/11/2021).

MK juga memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Jadi UU tersebut harus segera direvisi dengan tenggang waktu revisi selama dua tahun sejak putusan dibacakan. Selama dalam proses revisi Ciptaker masi tetap berlaku secara konstitusional.

Keputusan ini menegaskan bahwa MK hanya merespon tuntutan penolakan rakyat dengan menuntut pemerintah merevisi. Bisa dikatakan keputusan setengah hati. Bukannya mencabut UU Ciptaker yang telah cacat dan tidak sesuai bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 malah memitak untuk merevisi.

Hal ini juga membuktikan bahwa MK tidak bisa diharapkan oleh rakyat menjadi tempat bergantung untuk mendapatkan keadilan. Karena MK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rezim pro kapitalis. Maka kapitalis tidak bisa diharapkan mengatasi masalah. Sebab landasan kapitalis hanya berdasarkan pada nilai materi saja. Apapun yang tidak berdampak pada keuntungan materi akan diabaikan.

Sudah saatnya rakyat sadar untuk mencampakan sistem kapitalis ini. Karena sampai kapanpun kapitalis tidak akan pernah memperjuangan nilai kemanusiaan dan mensejahterakan rakyat sebab hal itu tidak menguntungkan. Maka seyogyanya kita beralih pindah ke sistem yang sudah teruji penerapannya dapat mensejahterakan rakyat selama 13 abad. Yaitu sistem Islam yang dibawah oleh Nabi Muhammad saw.
wallahu a’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *