Utang Membengkak Akibat Corona

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Aqila Sakha, SEI (aktivis muslimah dan pemerhati sosial-ekonomi)

Pandemi virus corona (covid19) telah memukul perekonomian dunia termasuk Indonesia. Pengeluaran yang banyak menjadikan pemerintah melakukan berbagai kebijakan termasuk penambahan utang. Posisi utang Indonesia per akhir Mei 2020 berada di angka Rp5.258,57 triliun. Nilai ini naik dari posisi akhir April 2020 yang berkisar Rp5.172,48 triliun. Rasio utang per akhir Mei 2020 naik di angka 32,09 persen dari PDB dari bulan sebelumnya di angka 31,78 persen dari PDB. Adapun komposisi utang pada Mei 2020 terdiri dari Rp4.442,90 triliun Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp815,66 triliun dari pinjaman.(tirto.id 17/6/2020).

Di sisi lain, menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar panjaitan mengungkapkan, selama ini rasio PDB Indonesia dipertahankan di bawah 30 persen. Namun, akibat wabah covid 19 dengan terpaksa harus dinaikkan dalam beberapa waktu mendatang. Demikian pula defisit terhadap PDB yang biasanya dipertahankan di bawah 3 persen diperkirakan naik hingga 6,3 persen pada tahun ini. Menurut luhut, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya pemerintah memulihkan ekonomi sebagai imbas dari dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan pandemik covid 19 tahun 2020. (republika.co.id 29/6/2020)

Jika kita cermati, seolah tidak ada alternatif lain untuk memulihkan ekonomi kecuali meningkatkan pajak, berhutang dan terkadang dengan mencetak mata uang. Sebab hanya solusi inilah yang mampu sistem kapitalisme berikan untuk mengatasi defisit anggaran. Maka tidak heran jika penguasa yang ada memang suka berhutang dan memalak rakyat dengan dalih untuk kemaslahatan bersama.

Padahal dengan bertambahnya utang kepada para kapital hanya akan mengancam kedaulatan negara dan menambah penderitaan rakyat secara tidak langsung. Sebab untuk melunasi utang-utang tersebut dilakukan dalam rentang waktu lama, sehingga beban bunga yang harus ditanggung saat utang jatuh tempo tentu sangat besar. Ini semua akan ditanggung oleh rakyat dan generasi menatang melalui pajak yang tinggi. Maka tidak heran pemrintah mengambil pajak hampir disemua sektor.

Tentu hal ini berbeda dangan Islam, dimana islam memiliki aturan yang khas dan jelas dalam pengelolaan ekonomi. Termasuk Solusi masalah keuangan negara hari ini bisa dengan mudah diselesaikan jika negeri ini mau taat dengan syariat islam secara sempurna dengan institusi islam (khilafah).

Khilafah tidak akan menerapkan praktek hutang ribawi melainkan sistem keuangan negara berbasis syariah yakni baitul mal. Khilafah akan menghindari hutang bahkan haram jika hutang tersebut diambil dari pihak asing. Sebab utang ini menganung riba dan mengandung syarat-syarat yang menghilangkan keaulatan negeri yang berhutang. Oleh karena itu khilafah akan melakukan optimalisasi pengelolaan SDA secara mandiri. Hasil pengelolaan ini sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan negara dan mensubsidi kebutuhan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur bahkan pembiayaan dikala pandemi. Dan pengelolaan ini menjadi salah satu pos pemasukan baitul mal yakni pos kepemilikan umum. Selain itu, khilafah memiliki 2 pos pemasukan lain, yakni pos kepemilikan negara dan pos shodaqoh. Pos kepemilikan negara berasal dari harta seperti usyur, fa’i, ghanimah, kharaj, jizyah dan lain sebagainya. Harta ini digunakan secara khusus untuk mengatur kepentingan kaum muslimin serta kemaslahatan mereka sesuai pendapat dan ijtihad khalifah. Sedangkan pos shodaqoh terdiri dari zakat uang dan perdagangan.

Yakni dari zakat emas, zakat perak, zakat ternak, zakat pertanian, zakat perdagangan. 3 pos ini mengalirkan harta baitul mal karena bertumpu pada sektor produktif. Harta baitul mal juga selalu mengalir karena tidak terjerat hutang ribawi. Dengan demikian, kemandirian dan kedaulatan negara dapat terjaga dan potensi penutupan kebutuhan anggaran dari utang luar negeri dapat di hindari.

Namun, semua aturan ini akan sulit tercapai dan tidak mampu mengantarkan umat pada keridhaan Allah SWT bila masih menggunakan sistem sekuler-kapitalis. Sungguh hanya dengan sistem Islam yang kaffah, semua permasalahan yang ada bisa teratasi, baik dalam bidang perekonomian, pendidikan, politik, sosial budaya dan lain sebagainya. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat Thaha ayat 124, “Siapa saja yang berpaling dari perintahku, sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit”. Wallahu a’lam…

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *