Utang Luar Negeri Membengkak Dan Ekonomi Terguncang, Salah Siapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Nisa Andini Putri (Mahasiswi Bengkulu)

Hiruk-pikuk terkait utang Luar Negeri (LN) memang menarik untuk disimak, utang lagi, utang lagi dan lagi. Sebagaimana dikutip dari (BisnisNews.id) Pemerintah Tahun ini berencana menambah utang baru yang amat besar. Nilainya sangat ambisius yakni mencapai Rp1.006 triliun. Jumlah itu mencapai tiga kali lipat dari utang setiap Tahun nya, dengan dasar Perpu No 1 Tahun 2020 dan dengan dalih menghadapi wabah corona.

Kementerian Keuangan Sri Mulyani mencatat total pembiayaan utang neto pemerintah hingga Mei 2020 mencapai Rp 360,7 triliun. Jumlah ini meningkat 35,8% dibanding periode yang sama tahun lalu (katadata.co.id, 16/06/2020). Begitupun dikutip dari (asiatoday.id, 15/6/2020) Bank Indonesia (BI) mencatat pembengkakan utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir April 2020 menjadi sebesar USD400,2 miliar. ULN terdiri dari sektor publik yakni pemerintah dan bank sentral sebesar USD192,4 miliar dan sektor swasta termasuk BUMN sebesar USD207,8 miliar.

Menurut Widjanarko beliau menjelaskan “ULN Indonesia tersebut tumbuh 2,9 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Maret 2020 sebesar 0,6 persen (yoy). Hal itu disebabkan oleh peningkatan ULN publik di tengah perlambatan pertumbuhan ULN swasta,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko melalui keterangan di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Namun anehnya, kebijakan menambah utang masih menjadi pilihan yang dianggap “aman” untuk ekonomi Indonesia. Padahal jumlah yang fantastis dan terus bertambah dari investasi asing serta menjadi dominan di Indonesia. Berarti membuktikan masih sangat besarnya ketergantungan perekonomian dalam Negeri terhadap luar Negeri. Ditambah lagi saat ini relatif banyak investasi asing yang memasuki wilayah publik, serta menguasai sumber daya alam. Dengan relatif banyaknya aset-aset pelayanan publik ataupun industri yang dikuasai, serta mengabil alih menguasai hajat hidup orang banyak, maka akan dengan mudah nantinya pihak asing sangat dominan dan mudah dalam mengatur supply dan menentukan harga.

Bagi yang pro terhadap utang luar Negeri akan berdalih hal tersebut merupakan solusi pemerintah dalam memperoleh pinjaman melalui kreditor asing yang dimana solusi ini dapat membantu pemerintah dalam menghadapi wabah corona. Di sisi lain, bagi yang kontra terhadap kenaikan utang LN yang cukup besar menggunakan dalil bahwa warisan utang kepada anak cucu kelak sudah sangat besar, dan penguasaan ataupun penjajahan gaya baru dari pihak Negara donator sudah sangat mengkhawatirkan.

Dengan demikian, dapat dipastikan akibat penerapan ekonomi kapitalis, Negeri ini terus-menerus berada dalam lilitan utang yang makin mencengkeram kuat. Ekonomi terus terguncang, utang masih melambung tinggi, sementara penanganan pandemi belum juga berjalan efektif.

Bagaimana islam menangani prekonomian saaat wabah?
Maka untuk solusi problem perekomomian yang tengah dihadapi Negeri kita rasulullah bersabda “siapa saja yang diserahi oleh Allah untuk mengatur urusan kaum muslim, lalu dia tidak memperdulikan kebutuhan dan kepentingan mereka, maka Allah tidak akan peduli kebutuhan dan kepentingannya (pada hari kiamat)”.

Sebagaimana Khalifah Umar Bin Khattab dalam menghadapi kesulitan ekonomi ketika terjadi paceklik di Madinah (tahun abu). Saat kondisi Baitul Mal tidak mencukupi untuk penanggulangan krisis, khalifah Umar langsung bertindak cepat dengan segera mengirimkan surat kepada para gubernurnya di berbagai daerah yang kaya untuk meminta bantuan.

Khalifah menghubungi Gubernur Mesir, syam, irak, dan persia. Beliau tidak meminta bantuan kepada pemimpin kapitalis luar Negeri. Selanjutnya, para gubernur tersebut langsung mengirim bantuan untuk khalifah. Hal ini menunjukkan kesigapan para pemimpin kaum muslim dalam mengatasi krisis ekonomi. Ketika mendapati pemerintah pusat tidak mampu untuk menutupi semua kebutuhan dalam menyelesaikan krisis, mereka saling menopang menyiapkan dan memberi bantuan dengan jumlah yang sangat banyak.

Demikian gambaran bagaimana khalifah mengatasi sumber dana untuk membantu masyarakat yang terdampak krisis yang dalam realisasinya dapat dirasakan oleh setiap individu tanpa terkecuali. Dan hal yang demikian dapat kita rasakan ketika pemimpin (pemerintahan) menerapkan sistem yang berasal dari sang pencipta.

Lalu bagaimana islam menangani masalah hutang?
Allah SWT. telah mewajibkan kita, baik sebagai individu maupun penguasa di dalam Institusi Negara Islam, untuk selalu terikat dengan berbagai transaksi (akad), baik antar sesama Muslim maupun dengan orang-orang atau Negara Kafir. Dengan catatan, selama transaksi atau akad tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam. Allah SWT. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” [Q.s. al-Mâ’idah [5]: 1].

Ayat ini merupakan perintah dari Allah kepada kaum Muslim untuk selalu menepati transaksi-transaksi yang telah mereka lakukan. Utang luar Negeri, baik yang dilakukan oleh Perorangan, Instansi, Perusahaan, maupun Negara, adalah salah satu jenis transaksi (akad). Jika individu, perusahaan ataupun Negara, melakukan utang-piutang dengan pihak lain-baik dengan perorangan, instansi, perusahaan, maupun Negara lain, maka mereka harus menunaikan transaksi itu hingga transaksi tersebut selesai (berakhir).

Seperti yang dialami Khilafah Utsmaniyah ketika mempunyai hutang yang luar biasa besar pada dua masa sultan sebelumnya, yaitu Abdul Majid (ayah Abdul Hamid) dan Abdul Aziz (pamannya) telah mencapai 252 juta lira emas (tahun 1881 M), dan jumlah tersebut harus segera dibayar. (Mediaumat./www.globalmuslim.web.id].

Lantas, bagaimana caranya Institusi Negara Islam membayar sisa cicilan utang pokoknya? Dari mana uang yang diperoleh untuk membayar utang-utang sebelumnya? Untuk menyelesaikan masalah ini, menurut K..H. Hafidz Abdurahman (25 September 2015) ada beberapa langkah yang harus ditempuh, antara lain:

Harus dipisahkan antara utang Luar Negeri yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya dengan utang yang dilakukan oleh pihak swasta (baik perorangan maupun perusahaan). Ini menyangkut siapa yang memiliki kewajiban membayar utang tersebut. Jika utang itu utang swasta, merekalah yang harus membayar. Sebaliknya, jika utang itu melibatkan penguasa sebelum munculnya Institusi Negara Islam, maka Institusi Negara Islam sebagai penguasa baru harus mengambil alih sisa cicilan pembayarannya, sebagai akibat bahwa transaksi utang itu dilakukan antara government to government.

Sisa pembayaran utang Luar Negeri hanya mencakup sisa cicilan utang pokok saja, tidak meliputi bunga, karena syariat Islam jelas-jelas mengharamkan bunga. Firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman.” [Qs. al-Baqarah [2]: 278]. Ayat ini mengharuskan Institusi negara Islam, individu maupun perusahaan yang memiliki utang luar negeri, membayar sisa cicilan pokoknya saja. Diharamkan untuk menghitung serta membayar sisa bunga utang.

Meskipun diwajibkan untuk melunasi sisa cicilan pokok utang luar negeri, Institusi Negara Islam harus menempuh berbagai cara untuk meringankan bebannya dalam pembayaran; bisa dilakukan lobi agar pihak pemberi utang bersedia memberikan cut off (pemutihan). Jika langkah ini berhasil, berarti tidak lagi menjadi beban negara. Namun, bila cara ini gagal, untuk mengurangi tekanan beban pembayaran dalam interval waktu yang amat pendek, bisa diminta rescheduling (penjadwalan pembayaran utang yang lebih leluasa waktunya).
Utang sebelumnya, akan dibayar Negara dengan mengambil seluruh harta kekayaan yang dimiliki secara tidak sah oleh ‘rezim’ sebelumnya beserta kroni-kroninya. Deposito mereka yang diparkir di berbagai bank luar negeri, baik di Swiss, Kepulauan Cayman, Singapura dan lain-lain, akan dijadikan jaminan oleh negara bagi pembayaran sisa utang luar negeri. Jumlah deposito harta kekayaan para penguasa Muslim yang zalim, yang ada di luar negeri saat ini, ‘lebih dari cukup’ guna memenuhi warisan utang luar negeri ‘rezim’ sebelumnya.

Seandainya akumulasi deposito harta kekayaan mereka masih kurang untuk membayar sisa utang, Institusi Negara Islam harus mengambil-alih utang tersebut dan memback up dari pendapatan Negara. Misalnya, bisa menggunakan harta yang berasal dari pos Jizyah, cukai perbatasan, atau badan usaha milik Negara. Institusi Negara Islam, sejauh mungkin menghindarkan penggunaan harta yang berasal dari pemilikan umat (seperti hasil hutan, barang-barang tambang, dan sebagainya) untuk pembayaran utang. Sebab, yang berutang adalah penguasa ‘rezim’ sebelumnya, bukan rakyatnya.

Sementara itu, utang Luar Negeri yang dipikul swasta (baik perorangan maupun perusahaan) dikembalikan kepada mereka untuk membayarnya. Misalnya, bisa dengan menyita dan menjual aset perusahaan yang mereka miliki. Jika jumlahnya masih kurang untuk menomboki utang Luar Negerinya, Institusi Negara Islam bisa mengambil paksa harta kekayaan maupun deposito para pemilik perusahaan sebagai garansi pembayaran utang Luar Negeri mereka.

Lantas saat ini ketika utang luar negeri (ULN) membengkak dan ekonomi terguncang, siapa yang mau disalahkan? dan maukah pemerintah saat ini mengambil Islam sebagai solusi dan segera mencampakkan sistem ekonomi kapitalis? Wallahu’allam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *