Usaha Sekularisasi Ajaran Islam di Bidang Pendidikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Rumaisha 1453 (Aktivis BMI Kota Kupang)

Lagi-lagi di Negeri yang mayoritas penduduknya kaum muslimin, terjadi kriminalisasi ajaran Islam. Ajaran Islam terutama Khilafah dianggap sebagai salah satu ajaran pemecah belah umat beragama. Sehingga sampai hari ini pun banyak kebijakan-kebijakan yang mengarah pada hal tersebut. Wajar, di Negeri yang masih setia menganut sistem sekuler, menjadi sesuatu yang biasa bila hal ini terjadi.

Saat ini usaha liberalisasi ajaran Islam pun terjadi di bidang pendidikan. Bukan hanya Khilafah, banyak ajaran Islam di Negeri ini yang disebut-sebut sebagai konten radikal. Menteri agama (Menag) menghapus konten radikal yang termuat di 155 buku pelajaran agama Islam. Fachrul Razi mengatakan bahwa: “Dalam buku agama Islam hasil revisi itu masih terdapat materi soal Khilafah dan nasionalisme.” Menag mengungkapkan, penghapusan konten radikal tersebut merupakan bagian dari program penguatan moderasi beragama. (www.makassar.terkini.id, 02/07/2020).

Hal tersebut menyebabkan materi Khilafah dan perang diganti dengan materi Islam wasathiyah. Seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan jihad atau perang diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Direktur Kurikulum, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar mengatakan setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan, dan toleransi juga dihilangkan. “Karena mengedepankan pada Islam wasathiyah”. (www.republika.co.id, 07/12/2019).

Kementerian Agama (Kemenag) akan memberlakukan perombakan kurikulum tersebut pada tahun ajaran 2020/2021. Diawali dengan perombakan buku-buku seperti sejarah kebudayaan islam, aqidah akhlak, al-qur’an hadits, fiqih, dan bahasa arab. Perombokan tersebut merupakan bukti bahwasannya Negara abai terhadap kebutuhan ilmu agama bagi setiap individu. Karena dengan perombakan tersebut maka sebagian ajaran Islam yang terdapat dalam bidang pendidikan ini, akan dinilai secara sempit. Karena menganggap bahwa Khilafah tidak relevan diterapkan saat ini.

Sebenarnya berbagai kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) ini, menunjukan bahwasnnya penguasa di Negeri ini mengidap penyakit kronis yang sudah lama menggerogoti tubuh setiap mereka yaitu Islamophobia. Dimana, diskriminasi kepada kaum Muslim dan kriminalisasi ajaran Islam tetap ada di Negeri ini. Para penguasa hari ini dengan berbagai kebijakan berusaha untuk menghalangi kebangkitan umat. Dengan kebijakan yang recehan, yang sering kita saksikan dan mau tidak mau, kita pun ikut menjalankan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini menghasilkan kurikulum pendidikan sekuler. Dimana pendidikan ini dipisahkan dari agama. Agama hanya ritual belaka, selebihnya tidak diinginkan untuk diterapkan dalam kehidupan umum, yaitu pendidikan ini. Kurikulum sekuler ini sudah tentu anti dengan Islam, yang akan mengeluarkan program-program anti Islam pula, yang tentunya menjauhkan generasi dari ajaran-ajaran Islam, termasuk ajaran jihad dan khilafah. Kurikulum sekuler tidak berlandaskan pada aqidah yang benar yaitu aqidah Islam. Sehingga tak heran jika generasi yang dicetak pun akan diarahkan untuk tidak ikut serta dalam memperjuangkan aqidah Islam untuk tegak ditengah-tengah masyarakat. Bahkan lebih fatal lagi, generasi ini bisa menggantikan Islam dengan seonggok materi duniawi, dengan berlandaskan pada sistem pendidikan buatan manusia itu sendiri.

Melihat pada sejarah, bahwasannya dua ajaran Islam ini yang membangun peradaban Islam yakni khilafah dan jihad . Dalam sistem Khilafah, pendidikan generasinya pun akan terjamin memiliki berbagai keahlian bukan sebatas keahlian dunia. Dan dengan jihadlah kaum muslimin bisa membebaskan negara-negara yang masih dibawah tekanan penguasanya. Hari ini jika khilafah dan jihad diartikan sebagai ajaran yang tidak toleransi, menimbulkan kekacauan, maka yang berbicara seperti itu bisa dikatakan buta sejarah.

Seharusnya kurikulum sekuler ini wajib diganti, karena merupakan warisan dari para penjajah kafir barat. Dan digantikan dengan kurikulum pendidikan Islam, hanya saja kurikulum pendidikan Islam lahir dari institusi Islam yakni Khilafah. Khilafah menjadi kurikulum pendidikan wajib berladaskan aqidah Islam. Seluruh materi pembelajaran dan metode disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk kepribadian yang islami, baik pola sikap maupun pola pikir, serta membekali para pelajar dengan imu pengetahuan sains dan teknologi yang berhubungan dengan masalah kehidupan yang merujuk pada hukum syara’. Sehingga pelajaran agama dan kehidupan tidak terpisahkan.

Dengan demikian, kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk melaksanakan seluruh aturannya secara totalitas dalam segala bidang. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (TQS. Al-Baqarah[2]: 31). Semua lini kehidupan seharusnya berlandaskan Islam. Karena Islamlah satu-satunya agama yang memuaskan akal, menetramkan jiwa, dan sesuai dengan fitrah manusia. Mari turut mengambil jalan perjuangan untuk menegakkan kembali ajaran Islam di muka bumi ini.

WalLahu a’lam bi ash-shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *