Unilever Pendukung LGBT, Cukupkah di Boikot?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Reda Hayati (Dokter Internship)

Pada 19 Juni 2020, Unilever secara resmi terang-terangan memutuskan dan berkomitmen mendukung gerakan LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer).

Kejadiannya ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Terlebih lagi di negeri yang mayoritas Islam, Indonesia.

Ketua Komisi Ekonomi MUI, Azrul Tanjung, menegaskan akan mengajak masyarakat untuk beralih ke produk lain. “ Selaku ketua komisi MUI akan mengajak masyarakat berhenti menggunakan produk Unilever dan memboikot Unilever”. (republika.co.id , 29/6/2020)

Tak hanya unilever, sejumlah perusahaan Internasional memberikan dukungan kuat dari Instagram, Apple, Google, Facebook, Youtube dan lainnya. Bahkan akhir-akhir ini, instagram tampak menambahkan fitur “pride” dalam sisi awal story sekaligus juga terlihat dalam bentuk sticker dalam story sebagai tanda pro LGBTQ+.

Tara Bedi sebagai Manager Kebijakan Publik dan Penjangkauan Komunitas Instagram, ia menginginkan aplikasi menjadi ruang aman bagi komunitas untuk mengekspresikan diri. (Cirebon.com, 28/6/2020)

Jelas bahwa dari sisi manapun, kaum LGBTQ+ tidak dapat dibenarkan. Lantas cukupkah kita hanya memboikot produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung LGBTQ+ ?

Sayangnya, kita hidup di negara berideologi kapitalisme-sekulerisme, sehingga tidak ada tindakan keras dari Negara terhadap kaum pelangi ini. Terlebih lagi jika berkaitan dengan bisnis dan selama memberi keuntungan untuk Negara maka tidak akan dipermasalahkan.

Begitu juga dengan kebebasan berekspresi yang merupakan salah satu dari empat hak kebebasan yang di jamin oleh Negara. Sehingga menambah suburnya kaum LGBT ini.

Dalam Islam, kaum Nabi Luth yang trennya disebut LGBTQ+ ini merupakan perbuatan yang haram. Sesuai dengan hadist “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan Kaum Nabi Luth” (HR.Ahmad)

Senada dengan hadist diatas “Nabi SAW melaknat lelaki yang menyerupai seperti wanita, dan wanita yang menyerupai seperti seorang lelaki” (HR. Al-Bukhari)

Islam memberikan solusi tuntas, tidak hanya memboikot produk dari perusahaan yang mendukung kaum LGBT ini, tapi juga menjatuhkan uqubat bagi yang melakukan bentuk kemungkaran, agar memberi efek jera bagi pelaku nya dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.

Menurut Syariat Islam, pelaku LGBT di sanksi dengan dijatuhkan dari tempat yang paling tinggi sampai mati. Dan hal ini hanya dapat diterapkan dalam Daulah Islamiyah yang menerapkan seluruh aturan kehidupan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Wallahu’alam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *