Unblinding Membuat Tarif Dasar Listrik Naik dan Naik Lagi?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Rina Tresna Sari, S.Pd.I (Praktisi Pendidikan dan Member AMK)

Kehidupan dirasa makin sempit dan mencekik, itulah yang dirasakan sebagian besar penduduk Indonesia kini. Saat dilanda pandemi covid-19, penerapan PSBB yang berimbas pada pekerjaan, kenaikan iuran BPJS, kini masyarakat dibuat geram karena melonjaknya tarif dasar listrik.

Di media platform Twitter banyak masyarakat mengeluhkan kenaikan tarif listrik sejak awal juni 2020. Masyarakat menduga PLN menerapkan kebijakan subsidi silang kepada pengguna daya 450 VA dan 900 VA secara diam-diam. Kenaikan tarif tersebut bisa mencapai 3 kali lipat. Seperti yang terjadi pada Dyah yang dilansir dari detik.com, 4/06/2020-“Naik nya tidak masuk logika saya, bisa 3 kali lipat begitu, dari bulan dari bulan April Rp 200 ribuan tapi Mei jadinya Rp 750 ribuan,” ujar Dyah, Senin (4/5).

Merespons keluhan masyarakat, PT PLN (Persero) mengklarifikasi hal tersebut. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan seluruh dugaan masyarakat itu tidak benar. PLN tidak pernah menerapkan subsidi silang dan menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN. Menururnya, kenaikan tersebut akibat penggunaan masyarakat yang tinggi saat WFH (Working from Home). (Detik.com)

Kenaikan TDL yang terus melonjak tidak dipisahkan dari liberalisasi kelistrikan sejak UU ketenagalistrikan No 20 tahun 2002 disahkan. UU tersebut salah satunya mengatur soal unbundling vertikal yaitu memisahkan proses bisnis PLN menjadi beberapa usaha. PLN menjadi pembangkit, transmisi, distribusi hingga penjualan tenaga listrik.

Unblinding vertikal ini akan bermuara pada liberalisasi listrik sebab mengatur pula pembukaan ruang yang luas bagi swasta. Pemerintah dan PLN justru bertindak sebagai regulator saja. Pada akhirnya, UU ini tetap tak mampu memenuhi hak rakyat untuk mendapatkan energi listrik dengan mudah dan murah. Semua bermuara pada keuntungan semata.

Hal ini sudah lazim terjadi di negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme-neoliberal dan sistem politik demokrasi yang mencengkram saat ini. Sistem tersebut menyebabkan liberalisasi pada tata kelola listrik, baik sumber energi primer maupun layanan listrik. Akibatnya tarif dasar listri selalu naik, tak absen bahkan saat pamdemi melanda negeri.

Konsep bernegara ala kapitalis sangat kontraproduktif dengan Islam. Bila kapitalis mengabaikan kesejahteraan, Islam justru sangat memperhatikan kesejahteraan hidup masyarakat. Bila kapitalis berorientasi bisnis, Islam justru berorientasi melayani rakyat secara maksimalis.

Sebagai sistem yang paripurna, Islam memiliki solusi atas persoalan yang menimpa Indonesia saat ini. Dalam Islam, listrik termasuk ke dalam kepemilikan umum. Listrik masuk dalam kategori ‘api’ atau energi. Sebagaimana Nabi Saw pernah bersabda: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Energi listrik berasal dari tambang migas dan batu bara. Barang tambang tersebut juga masuk ke dalam kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikomersilkan pengelolaan juga hasilnya. Barang tambang harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat. Negara juga bertanggung jawab secara penuh kebutuhan listrik rakyatnya baik yang mampu maupun kurang mampu.

Negara dan pemerintahannya sebagai ra’in (pengatur) harus bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat bukan atas prinsip untung rugi semata. Jika negara hanya berprinsip pada untung dan rugi maka lagi-lagi rakyat hanya akan dijadikan sebagai objek ekonomi. Sudah saatnya kembali kepada aturan Islam yang sudah pasti mengutamakan hak rakyat daripada korporasi.
Wallahu a’lam bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *