Umat Butuh Perubahan Hakiki

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Nisa Andini Putri (Mahasiswi Bengkulu)

Perubahan hakiki adalah transformasi yang mampu menghantarkan masyarakat menuju kebangkitan hakiki. Sebuah perubahan tidaklah disebut perubahan hakiki, apabila perubahan itu tidak menjadikan masyarakat berubah menuju kepada keadaan yang lebih baik dibandingkan keadaan sebelumnya.

Bagi seorang muslim harusnya sadar bahwa perubahan hakiki bukan hanya kebutuhan, namun juga kewajiban syar’i. Mengingat, karut marutnya kondisi dalam negeri sudah cukup menjadikan pelajaran untuk kita bangkit. Tengok saja yang terjadi di negeri kita, krisis ekonomi yang terus berulang, kegagalan atasi pandemi, dan beragam mudharat yang dihadapi Islam dan umat Islam. Ini semua menuntun pada perlunya perubahan yang mendasar atau hakiki yaitu dengan mengganti sistem demokrasi dengan sistem yang memuliakan yaitu Islam.

Kenapa perubahan tidak bisa diwujudkan melalui mekanisme demokrasi? Kita ambil contoh dari kasus UU Cipta kerja yang sudah resmi menjadi Undang-undang lewat tanda tangan presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020. Detik.Com (2/11/2020). Ini berarti UU tersebut siap untuk diterapkan.

Meski sebelumnya banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat baik, akademisi, Guru Besar dan Mahasiswa, buruh, ormas, ulama, aktivis pergerakan dan rakyat pada umumnya. Namun pemerintah seolah tidak bergeming mereka menutup mata, telinga bahkan sudah kehilangan hati nurani terhadap rakyat yang menuntut dicabutnya Omnibus Law.

Dari UU Ciptaker tersebut, semestinya rakyat belajar bahwa bahaya sistem sekuler demokrasi ini tidak bisa dihindari atau dihentikan kecuali dengan perubahan sistem ke arah Islam. Inilah fakta yang terjadi, kekuasaan yang kini ditunjukkan, mendapatkan payung hukum yang mereka buat sendiri, sehingga ketidak berdayaan masyarakat untuk menentangnya. Banyaknya demonstrasi yang dilakukan pun tak mampu menghentikan UU yang dianggap hanya berpihak pada pengusaha, korporasi, serta terkesan  menzalimi rakyat.

Semakin tampaklah kesengsaraan dan keterpurukan rakyat bila UU ini diterapkan. Harusnya UU ini tidak diberi nama Omnibus Law Cipta Kerja, melainkan Omnibus Law Cipta Investasi karena memang antara judul dan isi tidak sesuai..

Maka sudah selayaknya umat fokus dan lebih giat berjuang untuk mewujudkan perubahan hakiki. Dengan menumbangkan sistem sekuler demokrasi yang kufur dan menggantinya dengan sistem yang paripurna yaitu Islam kafah. Sistem islam atau disebut khilafah akan terwujud independensi kebijakan secara nyata . Tidak ada kebijakan berorientasi pekerja dan mendzalimi pengusaha. Juga mustahil ada UU yang mementingkan pengusaha dan berlaku jahat pada rakyat banyak. Mengapa demikian? Karena UU Khilafah tidak bersumber dari akal manusia dan logika manusia yang terbatas dan penuh kepentingan. Namun setiap regulasi yang lahir dari ketaatan manusia untuk mengimplementasikan ketentuan Nya (syariah Nya).

Wallahu a’lam bis shawab.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *