Umat Beragama di Indonesia Harus menolak RUU HIP

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Fitri Andriani, S.S.

Pekan ini mayoritas umat beragama di Indonesia digemparkan dengan munculnya draf Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila. Pemerasan dari lima Sila Pancasila menjadi Tri Sila dan kemudian dirangkum menjadi Eka Sila yaitu Gotong-royong dinilai akan mengarah pada dukungan tumbuhnya Komunisme di Indonesia.RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran ‘mengingat’ di draf RUU tersebut. (Detik.com, Selasa 16 Juni 2020).

Kegemparan yang serempak dari banyak ormas ini, akhirnya mendorong pemerintah untuk menunda sementara keputusan membahas RUU HIP ini.

Kalau kita cermati, setidaknya ada 5 fakta dari RUU HIP ini yang menui kontro. Kelima fakta itu adalah:

1. Diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

2. Membuat bias Pancasila karena mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lain yang telah disebutkan jelas dalam UUD NKRI 1945.

3. Usulan cabut RUU HIP karena dianggap dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.

4. Pembahasan RUU HIP menunggu surpres (surat presiden) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

5. Ditolak berbagai pihak karena RUU HIP ini memicu kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak.
Kompas (Rabu, 24 Juni 2020)

Dari kelima fakta tersebut, sebenarnya ancaman akan bangkitnya komnunisme di Indonesia sangat kuat jika RUU HIP ini disahkan. Ancaman terhadap semua umat beragama, tidak hanya umat Islam saja. Mengingat komunisme itu adalah idiologi yang tidak mengakui adanya peran agama dalam kehidupan.

RUU ini harus ditolak oleh seluruh umat beragama di Indonesia. Umat beragama harus bersatu menolak RUU HIP ini. Tidak hanya ditunda pembahasannya karena alasan momen covid 19 saja. Tapi jelas ditolak disahkan karena ini negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jelas sekali sejarah kelam di masa lalu ketika partai komunis bisa hidup di Indonesia dan mereka melakukan pembantaian ribuan nyawa. Tak tanggung-tanggung, korban pembantaian PKI kala itu mencapai 1.920 orang, padahal PKI hanya menduduki Madiun selama 13 hari saja, terhitung sejak tanggal 18-30 September 1948 (DetikNews, 13 Oktober 2018).

Umat harus kembali pada aturan pencipta langit, bumi, dan seisinya secara total. Karena aturan dari pencipta itulah yang paling sesuai dengan apa yang dicitakanNya. Bukan dengan aturan manusia yang serba lemah dan terbatas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *