Ulama’; Penyeru pada Islam Kaffah, Apapun Gendernya

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Being Ulinnuha (Mahasiswa)

 

Pembicaraan terkait persoalan gender dan hak-hak yang melingkupinya sudah sejak lama menjadi perbincangan. Hal ini karena kerap kali aturan agama dianggap sebagai hambatan yang mengungkung wanita setara dengan laki-laki dalam berbagai hal. Agama dianggap memunculkan bias gender yang merugikan satu pihak dan menguntungkan yang lain sehingga berujung pada diskriminasi gender, dan kekerasan. Tak mengherankan, berbagai upaya untuk menyetarakan hak perempuan dengan lelaki senantiasa dilakukan salah satunya dengan program pemberdayaan perempuan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga bersama dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI), KH Nasaruddin Umar menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berbasis masjid. (Kompas.com 19/02/2021)

Adanya kerjasama ini terwujud dalam bentuk program mendidik ulama perempuan. Hal ini seperti diakui oleh KH Nasaruddin, bahwa saat ini begitu banyak ulama’ lelaki, namun ulama’ yang perempuan masih jarang. Dengan adanya pendidikan ulama perempuan, diharapkan akan semakin banyak ulama perempuan di berbagai daerah dan mampu mengajarkan isi Al-Qur’an dengan tafsiran yang tidak bias gender. Disamping itu, beliau pun meyakini bahwa untuk mencapai kemajuan negara harus dimulai dari penguatan masyarakat dan keluarga.

Dalam Islam, para ulama memiliki kedudukan yang mulia lagi agung. Dari Abu Darda’ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

الْعُلُمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ

Artinya: “Ulama adalah pewaris para nabi.” (H.R. At-Tirmidzi ).

Keagungan ulama sebagai pewaris para nabi artinya merekalah yang diberi amanah Allah SWT untuk membawa risalah Haq sebagaimana para nabi diutus untuk menyebarkan kebenaran dan tidak mencampuradukkan kebenaran tersebut dengan ke-bathilan. Dalam Al-Qur’an disebut pula bahwa para ulama adalah orang-orang yang paling takut kepada Allah, sehingga mereka yang akan menuntun ummat ini menuju jalan ketaatan. Sebab taat untuk melaksanakan ‘amar ma’ruf nahi munkar terhadap seluruh ajaran Islam adalah bagian dari yang Allah perintahkan. Kata ulama’ disini adalah jama’ dari kata ‘alim (oramg-orang yang berilmu) tidak berkonotasi gender tertentu, sehingga lelaki maupun perempuan memiliki kesempatan menjadi ulama’.

Dari segi perannya, Ulama tidak hanya mengajak pada perbaikan individu menjadi shaleh, namun mengajak pula pada perbaikan kualitas keluarga bahkan negara. Hal ini karena Allah telah mengatur seluruh komponen dalam hidup ini dengan aturan yang jelas dalam Al-Qur’an. Dalam lingkup keluarga, ada aturan-aturan yang berlaku, contoh kecilnya, Allah melebihkan lelaki sebagai qawwam, nahkoda dalam keluarga. Sedangkan perempuan sebagai istri adalah pembina dan pendidik bagi anak-anaknya. Keduanya sama-sama berperan penting. Baik lelaki dan perempuan masing-masing diberi hak yang sama dalam meraih ketaqwaan disisi Allah. Untuk mencapai ketentraman, peran ulama’ lah yang dibutuhkan dalam menyampaikannya.

Adapun dewasa ini, dalam era Kapitalistik yang menjadikan pemisahan aturan agama dari kehidupan (sekuler) sebagai asas ideologinya, telah menjadikan sistem keluarga berjalan diatas aturan bukan dari Allah SWT. Tak heran akibatnya muncul berbagai problem keluarga. Disamping itu, pemahaman hak lelaki dan perempuan pun samar sehingga berjalan tidak sesuai kodrat dan fitrah yang sudah ditetapkan Allah SWT. Muncul salah faham ‘laki-laki bisa perempuan harus lebih’ sebagai diskriminasi bias gender, sehingga mendorong perempuan dan para ibu mengejar ambisi materialistik dan meninggalkan amanahnya sebagai umm wa robbatul Bayt.

Munculnya program-program pemberdayaan perempuan yang sudah sejak lama digagas mulanya membawa harapan yang lebih baik bagi perempuan dan kaum ibu. Akan tetapi realitanya justru semakin menjauhkan pada fitrah dan peran hakiki mereka dalam kehidupan. Tidak seperti kesejahteraan yang dijamin dalam aturan Islam.

Jika hal ini yang direncanakan dalam pendidikan ulama’ perempuan, maka tentu akan semakin mengarahkan pada penjauhan Islam Kaffah. Sementara itu, hanya syariat islam yang mampu memberi konsep sempurna tentang keluarga, hak lelaki dan perempuan dimana mereka ditempatkan sesuai fithrahnya. Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Maidah ayat 3 :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

” Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu ”

Dan juga dalam Q.S Al-Baqarah ayat 208 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

” Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”

Aturan Islam yang sempurna ini hanya mampu diterapkan secara totalitas jika melibatkan unsur negara sebagai pengikat aturan dan penentu kebijakan bagi masyarakat. Dengan demikian, Islam akan mampu diterapkan secara maksimal. Institusi inilah yang disebut dengan Khilafah, sesuai dengan yang Rasulullah sebutkan dalam sabdanya. Wallahu A’lam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *