Oleh: Nisa Rahmi Fadhilah,S.Pd (Member Akademi Menulis Kreatif)
Permasalahan biaya mahal, bukanlah masalah baru di dunia pendidikan. Tetapi masalah ini semakin terasa saat pandemic covid-19 tiba. Hampir setiap tahun menjadi isu yang menuai protes mahasiswa, karena kenaikkannya yang semakin membuat biaya kuliah mahal.
Mahasiswa saat ini mengeluhkan pembayaran UKT yang tetap harus dibayar, meski mereka belajar secara daring. Mahasiswa menuntut pengurangan UKT sebab selama kebijakan kuliah daring, mereka tak menggunakan fasilitas kampus. Belum lagi kuliah daring yang bikin dompet kering. Bahkan masih saja ada kampus yang tetap menaikkan UKT, meski kebijakan ini dikeluarkan sebelum masa pandemi, tetap saja membuat mahasiswa gelisah.
Banyak upaya yang dilakukan mahasiswa untuk menuntut haknya, mulai dari aksi virtual, mengirim petisi, audiensi, hingga aksi turun jalan meski di masa pandemi. Dilansir dari bantennews.co.id puluhan mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Banten melakukan aksi demo terkait tuntutan penggratisan UKT di depan Gedung Rektorat UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten yang berlangsung secara damai dan lancar.
Akhirnya, setelah perjuangan dan penantian panjang mahasiswa, dilansir dari kemdikbud.go.id Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam kebijakan tersebut, dipastikan UKT tidak akan mengalami kenaikan dan orangtua hanya membayar UKT sesuai dengan kemampuannya.
Adapun bentuk keringanan yang diskemakan yaitu penundaan pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan pada level sesuai dengan kemampuan teraktual dan mengajukan beasiswa jika memang orang tua bangkrut atau jatuh miskin.
Namun, kebijakan ini kembali menuai protes dari mahasiswa. Mahasiswa menilai kebijakan ini setengah hati, bahkan minim solusi. Karena kebijakan tersebut cenderung procedural dan rumit padahal seharusnya seluruh mahasiswa mendapatkan penurunan biaya UKT karena semua mahasiswa pasti terdampak oleh pandemik.
Dalam islam, pendidikan merupakan tanggungjawab Negara. Seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh Negara sebab Negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Islam memiliki pandangan mulia atas ilmu dan pendidikan. Pendidikan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat. Karena itulah, peradaban Islam justru menggratiskan pendidikan bagi seluruh warga negaranya tanpa melihat status ekonominya. Hingga akhirnya dengan Islam masyarakat akan memperoleh pendidikan formal yang gratis dari Negara.
Wallahualam bish-shawwab.