UKT Merana Di Tengah Wabah, Mahasiswa Bersuara

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

 

Melihat demo mahasiswa dimana-mana tentang UKT membuat rasanya saya tergerak juga untuk mengomentari permasalahan ini. Rasanya mahasiswa mulai kembali bersuara tentang keresahan kebijakan dari pemerintah.

Dunia pendidikan selalu tak luput dari berbagai permasalahan yang ada, yang saat ini menjadi pembahasan adalah permasalahan UKT di perguruan tinggi di Indonesia. Banyak mahasiswa turun jalan karena tentang kebijakan UKT di masa pandemic ini yang sangat-sangat memberatkan mahasiswa itu sendiri. Seperti yang terjadi di perguruan tinggi Universitas Brawijaya, terdapat puluhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) melakukan aksi demonstrasi menuntut penurunan uang kuliah tunggal (UKT) ditengah pandemi corona di Kampus UB, Jalan Veteran Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 18 Juni 2020 (okezone.com, 18/06).

Beberapa yang mereka tuntut dankeluhkan soal UKT ini adalah kuliah tidak jalan di kampus tapi kenapa tetap ada UKT yang harus dibayarkan kepada kampus, dan tau sendiri UKT itu tidak hanya berjumlah ratusan ribu rupiah tapi jutaan rupiah. Di masa pandemic seperti ini wajar jika para mahasiswa menuntut soal penurunan UKT karena mereka juga kuliahnya berjalan daring dan tidak memakai sama sekali fasilitas kampus justru mereka dibebani Kembali dengan kuota pulsa dan internet untuk perkuliahan daring. Selain itu beberapa alasan kenapa perlu adanya pengembalian UKT tersebut. Pertama, biaya operasional kampus berkurang signifikan semenjak diberlakukan work from home (WFH) pada 18 Maret 2020 di Unnes. Alasan lain sebagai mahasiswa tidak bisa memanfaatkan lagi fasilitas kampus. (merdeka.com, 2/06)

Menurut keputusan yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud RI bahwasanya ada persyaratan ataupun tahapan-tahapan untuk permasalahan UKT ini. Jadi, akan ada 4 skema, ada penundaan pembayaran UKT, pencicilan pembayaran UKT yang bisa dilaksanakn 3 kali pencicilan, menurunkan level UKT, dan pengajuan beasiswa. “Keempat skema tersebut sudah disepakati oleh para rektor yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN),” ujar Nizam saat dihubungi. (compass.com, 05/06)

Jadi, bisa diliat disini bahwasanya dalam permasalahan UKT pemerintah masih menimbang-nimbang soal untung-rugi. Jika pemerintah menetapkan membebaskan UKT selama pandemic tentunya perguruan tinggi tidak aka nada aliran dana yang tersedia. Dan melihat dari skema rasanya seperti tetap memberatkan bagi mahasiswa dan orangtua. Kita tau sendiri bahwa keadaan pandemic seperti ini pekerjaan berhenti, produktivitas menurun, dan segala pekerjaan itu terdampak dengan adanya pandemi ini. Itu jelas membebani mahasiswa, akhirnya mahasiswa tetap harus memikirkan bagaimana caranya untuk membiayai perkuliahan padahal fokus seharusnya yaitu belajar dengan baik, menuntut ilmu tanpa ada beban memikirkan mengenai biaya perkuliahan.

Disinilah terlihat letak sistem kapitalisme yang sedang diterapkan di dunia pendidikan Indonesia saat ini. Berbeda dengan sistem Islam.

Pendidikan adalah tanggung jawab negara, termasuk pendidikan perguruan tinggi. Karena pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang tidak mungkin dipenuhi sendiri oleh rakyat. Islam mewajibkan umatnya untuk menempuh pendidikan, yakni menuntut ilmu.

Rasulullah Saw. bersabda,
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم:كُنْ عَالِمًا اَوْ مُتَعَلِّمًا اَوْ مُسْتَمِعًا اَوْ مُحِبًا وَلَا تَكُنْ خَامِسًا فَتُهْلِكَ
Telah bersabda Rasulullah Saw., “Jadilah engkau orang yang berilmu (pandai) atau orang yang belajar, atau orang yang mendengarkan ilmu atau yang mencintai ilmu. Dan janganlah engkau menjadi orang yang kelima maka kamu akan celaka.” (H.R Baihaqi)

Peradaban Islam menempatkan pendidikan sebagai suatu prioritas. Khilafah menyelenggarakan pendidikan secara gratis sejak jenjang dasar (ibtidaiyah) hingga tinggi (universitas).

Dalam kehidupan normal (bukan pandemi) negara menyediakan sekolah/kampus, asrama, buku, alat tulis, perpustakaan, laboratorium, fasilitas kesehatan, bahkan baju ganti untuk para pelajar dan mahasiswa.

Jika pada kondisi wabah seperti ini, pendidikan diatur agar mendukung penyelesaian wabah. Sekolah berasrama menjadi tempat karantina bagi para pelajar-pelajar generasi Islam. Kampus juga diarahkan untuk meneliti obat dan vaksin untuk penyakit yang mewabah pada masa itu, bukan seperti pada faktanya kapitalis saat ini yang malah impor rapid test di negara tetangga namun akhirnya tidak digunakan, dan malah dibebani biaya yang sangat—sangat menyengsarakan masyarakatnya. Ayat, hadis, dan fikih terkait wabah juga dikaji di sekolah dan kampus, sehingga ilmu menjadi hidup dan bisa memunculkan penemuan baru. Pendidikan dalam khilafah tak hanya beres dalam urusan biaya pendidikan (UKT dan lain-lain), tapi juga menghasilkan solusi untuk wabah.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *