UKT Membebani Mahasiswa

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Dedah Kuslinah (Muslimah Ideilogis Khatulistiwa)

Puluhan Mahasiswa IKIP PGRI Pontianak kembali melakukan aksi demonstrasi. Menuntut penurunan biaya daftar ulang 20 persen untuk semester depan bagi semua mahasiswa, dikarenakan dampak Covid 19. Namun pihak kampus menolak. Dan hanya menyepakati untuk fokus memberikan bantuan bagi mahasiswa yang sangat membutuhkan saja. (22/6).

Angin segar berhembus dari kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak COVID-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, meluncurkan tiga kebijakan. Kebijakan pertama dan kedua, terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa. Kebijakan penyesuaian UKT diatur dalam Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan itu bertujuan memberikan keringanan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Sementara kebijakan ketiga, menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja kepada sekolah swasta sebesar 60 Juta pertahun/sekolah, yg sebelumnya hanya diberikan pada sekolah negri saja.(20/6).

Inisiatif mahasiswa untuk menuntut hak pendidikan merupakan hal yang wajar. Apalagi pada kondisi wabah. semua mahasiswa pastinya terdampak. Maka seyogianya lah, penurunan Uang Kuliah Tunggal berlaku untuk seluruh mahasiwa, tak pandang bulu. Walakin, di bawah sistem kapitalisme yang materialistis, pendidikan menjadi hak istimewa individu berduit. Bukan lagi hak dasar yang dipenuhi secara massal. Dalam system kapitalis, ada uang ada pendidikan. Tak ada uang, bersiap dalam kubangan kebodohan. Nasib para penuntut ilmu di sistem kapitalisme, harus berjuang mati-matian terlebih dahulu baru bisa dapat pendidikan yang layak. Tatkala Kampus dijadikan lahan bisnis, tentunya tak ada yang gratis.

Pendidikan adalah tanggung jawab negara, dari level sekolah hingga perguruan tinggi. Karena pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang tidak mungkin dipenuhi sendiri oleh rakyat. Selayaknya negara tidak hanya menurunkan biaya UKT, melainkan menggratiskannya. Begitupun dengan sekolah. Negara lah yang wajib menyokong terselenggaranya pendidikan yang baik, sarana dan prasarana pendidikan secara memadai untuk semua kalangan.

Dana BOS yang selalu ditunggu sekolah, terutama para guru honorer. Karna dari dana tersebut pembangunan dan gaji dibayarkan. Semestinya, Negara pun menjamin kesejahteraan setiap guru, terlepas dari dana bos. Baik yang sudah menjadi PNS maupun yang honorer. Sehingga guru tidak lagi mengejar akreditasi dan ASN mengejar angka kredit untuk menuju kesejahteraan. Apalagi untuk mengejar akreditasi dan angkat kredit diharuskan kuliah tanpa dibiayai. Akhirnya, gaji untuk kuliah, hari-hari makan kertas tugas. Miris.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *