UKT Bikin Pusing. Kemendikbud Tutup Kuping?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Hery D Inkasaria (Mahasiswi Ahwal Syakhsiyah/Hukum Keluarga Unismuh Makassar)

Nampaknya derita di masa pandemi tidak ada habisnya. Kali ini mahasiswa akhirnya angkat bicara, meski ini bukan kali pertama mereka protes. Pasalnya, selama tiga bulan lebih sejak protokol kesehatan dikumandangkan untuk stay at home mengharuskan sekolah, perkuliahan dan segala aktifitas pendidikan juga turut dirumahkan. Sehingga aktifitas belajar pun disiasati dengan kuliah via daring.

Di lansir dari CNN Indonesia, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan para mahasiswa meminta untuk bertemu dengan Kemendikbud Nadiem Makarim untuk mendiskusikan terkait pemangkasan uang kuliah tunggal (UKT).

Tuntutan ini bukan sekedar masalah ekonomi namun hak mahasiswa turut dipangkas selama belajar online. Hal itu disampaikan melalui surat terbuka dalam akun Twitter @AliansiBEM_SI, sambil menyertakan tagar #MendikbudDicariMahasiswa, Selasa (2/6). Aliansi BEM SI merupakan perwakilan dari 150 PTN dan PTS di seluruh Indonesia.

Kami bermaksud mengundang Saudara [Nadiem] untuk melakukan audiensi terbuka dengan perwakilan dari Aliansi BEM SI,” tutur surat terbuka yang Aliansi BEM SI ditandatangani pada 27 Mei itu. (CNN Indonesia Rabu, 03/06/2020).

Salah satu tuntutan yang disuarakan adanya pembebasan atau relaksasi biaya (UKT) sebagai dampak dari covid 19. Tuntutan ini sejalan dengan banyaknya PHK yang menimpa orang tua mahasiswa.Berdasarkan survei BEM SI kepada para anggotanya, 83,4 persen mahasiswa mengalami perubahan atau penurunan penghasilan orang tua selama pandemi. Sebanyak 76,9 persen mahasiswa tidak memiliki jaminan untuk membayar biaya kuliah semester depan.Sementara, kebutuhan kuliah jarak jauh meningkat kala pandemi misalnya untuk kebutuhan pulsa. Menurut survei yang sama, 92,2 persen mahasiswa menggunakan kuota internet Rp25 ribu-Rp500 ribu per pekan. Selain itu, ada kebutuhan logistik bagi mahasiswa yang tak bisa pulang kampung.

“Berlakukan secara tegas imbauan setiap perguruan tinggi untuk memberikan bantuan kuota internet, logistik, dan kesehatan bagi seluruh mahasiswa ditengah pandemi Covid-19. Berikan sanksi terhadap perguruan tinggi yang tidak merealisasikannya,” demikian tuntutan BEM SI.

Imbauan agar perguruan tinggi memberikan bantuan subsidi pulsa, logistik, dan kesehatan sebenarnya sudah diinstruksikan Nadiem lewat Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 pada 17 Maret 2020.
Setelah protes trending di jagat maya khususnya twitter, kemendikbud merespon. Salah satunya dengan adanya empat skema yang diluncurkan.

Pertama, penundaan pembayaran UKT apabila orang tua memang terdampak covid19 secara ekonomi dan kembali membayarnya setelah keadaan pulih.
Kedua, selain ditunda pembayaran bisa juga dicicil agar tidak memberatkan.
Ketiga, menurunkan level UKT. Prinsip UKT adalah gotong royong dan subsidi silang sehingga biaya perkuliahan secara keseluruhan dapat tetap tertutupi dengan besaran UKT yang dibayarkan dari level berbeda-beda.
Keempat, pengajuan beasiswa bagi orang tua mahasiswa yang terdampak secara ekonomi di masa pandemi. (Kompas.com, 05/06/2020)
Namun yang terjadi di lapangan masih banyak mahasiswa yang tidak mendapat bantuan yang diklaim tersebut.

Begitupun dengan empat skema yang diklaim sebagai solusi atas UKT yang didemo mahasiswa. Pasalnya, meski skema ini seolah meringankan pembayaran UKT, namun tetap saja mahasiswa wajib membayarnya.

Padahal selama pandemi mahasiswa kuliah via daring yang tentu saja tidak memakai fasilitas kampus seperti laboratorium untuk praktikum. Terkait dengan beasiswa pun tidak didapat secara cuma-cuma, ada syarat dan ketentuan berlaku berikut tidak semua mahasiswa mendapatkannya, sedangkan di masa normal sejak UKT 2013 ditetapkan masih banyak mahasiswa yang tidak sanggup dengan kenaikan UKT, apalagi di masa pandemi. Solusi yang diberikan bukan membebaskan UKT secara keseluruhan.

Sehingga jika ini tidak ditanggapi dan memberi solusi konkret, maka akan banyak mahasiswa yang harus cuti bahkan mengundurkan diri dari bangku kuliah. Belum lagi wacana new normal yang mengharuskan kenormalan aktifitas yang nyatanya tidak normal.

Wacananya, mahasiswa dipaksa masuk kuliah dengan protokol kesehatan berikut yang boleh beraktivitas di kampus hanya mahasiswa yang mengantongi surat keterangan bebas covid19. Sedangkan biaya tes dengan swab PCR 1,6 juta sudah termasuk pendaftaran dan konsultasi dokter. (TribunSolo.com, Kamis 28/05/2020).

Inilah potret pendidikan saat ini. Pendidikan seolah menjadi barang mahal yang sulit dijangkau oleh masyarakat kalangan bawah. Padahal generasi muda saat ini penerus bangsa yang harus cerdas sebagai pelanjut estafet kepemimpinan, maka sangat disayangkan jika generasi muda tidak mengeyam pendidikan karena terhalang biaya. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan salah satu tujuan negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Seharusnya persoalan pendidikan bukan lagi tanggungan yang memusingkan, namun ia menjadi tanggung jawab penuh pemerintah atas hak anak bangsa memperoleh pendidikan.

Namun sejak ditetapkannya UU Pendidikan (PT) 2012 silam, pembiayaan PT adalah tanggung jawab masyarakat, industri dan negara. Pada APBN 2015 Negara hanya memberi sedikit sumbangan untuk pembiayaan PT yaitu 4,1 Triliun. Sedangkan kekurangan anggaran menjadi tanggung jawab perguruan tinggi. Walhasil Perguruan Tinggi diminta kreatif sebagai badan usaha untuk menambah kebutuhan biaya pendidikan sendiri.

Sudah jamak kita ketahui, sejak tahun 1995 Indonesia resmi menjadi anggota WTO dengan deratifikasinya semua perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral. Negara-negara anggota WTO diharuskan menandatangani GeneralAgreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, antara lain layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan tinggi, serta jasa-jasa yang lainnya.

Intervensi dalam pengelolaan Perguruan Tinggi telah memunculkan konsep penataan baru dalam PT yaitu Kurikulum Berbasis Ekonomi (KBE).
Bahkan saat ini kurikulum dan metode pendidikan harus sesuai dengan iklim bisnis dan industri yang kompetitif dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dalam kancah revolusi industri 4.0 di berbagai sektor, maka tak heran bila kini biaya kuliah semakin tinggi sebagai salah satu dampak dari hal tersebut. Orientasi riset dan teknologi cenderung kepada bisnis dan hilirisasi produk penelitian untuk mendapatkan keuntungan.

Sejatinya inilah buah penerapan sistem pendidikan ala Kapitalisme yang membuat peran utama negara sebagai pelayan rakyat ditanggalkan. Negara hanya menjadi regulator atas pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan dalam dunia pendidikan. Akhirnya masyarakat bahkan korporasi/swasta didorong turut berperan aktif dan masyarakat yang kalah saing akan tertinggal dari mereka yang secara finansial tercukupi.

Lemahnya Visi Negara

Seluruh intervensi kebijakan dalam pengelolaan pendidikan yang dilakukan negara lain tidak lain karena lemahnya visi negara. Visi negara yang lemah dalam menentukan nasibnya sendiri menjadi lahan strategis pihak lain mengintervvensi sektor ini karena pendidikan menjadi salah satu sektor strategis yang menggiurkan para pebisnis selain ekonomi dan politik.
Selama negara tidak memiliki visi yang kuat dan mandiri dalam menentukan sikap dan arah pandangnya, maka selama itu pula akan berada di bawah ketiak kepentingan pihak lain yang akan terus memeras sampai negara bangkrut dan tidak berdaya.

Berbeda dengan sistem Kapitalisme, visi negara yang kuat pernah diterapkan dalam sistem Islam. Pendidikan adalah kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat, Rasulullah SAW. mengisyarakatkan bahwa kebutuhan pendidikan ini ditanggung dan dibiayai oleh baitulmal (kas negara). Terbukti dari sikap Rasulullah saw yang membebaskan para tawanan perang dengan tebusan mengajari sepuluh anak baca tulis di Madinah.

Setelah Rasulullah saw wafat pun pendidikan tetap menjadi salah satu perhatian penting bagi negara. Di masa kekhilafahan Umar Bin Khattab radiayallahu anhu menggaji para guru sebesar 15 dinar/bulan atau setara Rp 37 juta. Negara begitu sangat memperhatikan nasib para guru dan tidak membebankannya kepada para penuntut ilmu sehingga guru pun tidak akan tanggung-tanggung dalam menyampaikan ilmu. Mereka bisa fokus mendidik tanpa dibebani pikiran mencari tambahan nafkah di luar sana jika sekiranya kebutuhan tidak mencukupi.

Sinergisitas antara ketangguhan kurikulum dan peran negara tanpa intervensi akan mudah terealisasi ketika Islam diterapkan dalam kehidupan. Kejayaan ini dapat disaksikan oleh dunia sebagaimana yang diungkapkan oleh Montgomery Watt dalam bukunya, The Influence of Islam on Medieval Europe.
Setidaknya ada dua kejayaan yang diperoleh dalam sistem pendidikan Islam yang membekas hingga saat ini. Pertama, keberadaan sarana dan prasarana pendidikan yang bermutu. Kedua, keberadaan para cendekiawan muslim terdepan di dunia. Bahkan namanya terpatri dalam sejarah begitu apiknya, misalnya saja Ibnu Sina yang di kalangan barat dikenal dengan Avicenna.

Maka sudah saatnya negara kembali pada peran dan tanggung jawabnya yang mulia. Mengembalikan fungsi utama negara sebagai pelayan umat. Memahami bahwa ilmu adalah hajat hidup bukan lahan produksi. Merealisasikannya dengan bersungguh-sungguh mengelola pendidikan dengan mengoptimalkan kekayaan alam sebagai pemasukan yang akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas umum dan termasuk fasilitas pendidikan yang memadai. Apalagi kondisi di tengah pandemi yang makin sulit.
Wallahu A’lam Bisshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *