Tumbuh Suburnya Penjahat Seksual dalam Sistem Sekuler Kapitalis

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Irma Ummu Niswah (Aktivis Dakwah Nisa Morowali)

 

Baru-baru ini telah ramai dalam pemberitaan di media tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tindak pemerkosaan terhadap korban yang terbilang usianya masih dini (kelas 2 SD) diduga dilakukan oleh Jefri karyawan perusahaan terbesar yang ada di Kecamatan Bahodopi Morowali, yang tak lain tetangga korban itu sendiri.

Kronologis kejadian terjadi sekitar pertengahan bulan November dimana Jefri mengajak korban jalan-jalan dengan iming-iming berbagai jajanan membuat korban terbujuk rayuan. Pada saat itulah pelaku melancarkan aksinya, melampiaskan nafsunya kepada anak yang masih duduk di kelas 2 SD itu. Orang tua korban telah melaporkan kasus ini di Mapolres Morowali dengan berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses oleh hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (nuansapos.com, 03/01/2022).

Berbagai macam penderitaan yang dialami masyarakat adalah cerminan cara pandang kehidupan yang tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat terlebih kepada anak. Bahkan sudah banyak peristiwa anak di bawah umur dianggap sebagai objek pelampiasan nafsu bejat bagi para pelaku kejahatan seksual. Hal ini sesungguhnya merupakan cerminan sistem kehidupan yang berlaku di masyarakat saat ini yaitu sekuler liberalisme yang menjanjikan kebebasan berperilaku, maka maraklah kekerasan terhadap perempuan.

Di sisi lain sekuler liberalisme menganggap bahwa hidup hanya di dunia saja hal ini membuat mereka makin bebas berbuat apalagi ada konsep HAM dalam pandangan mereka. Satu-satunya harapan manusia untuk menyelesaikan berbagai macam penderitaan ini adalah kembali kepada Islam, aturan yang datang dari Allah Swt. Sang Pencipta Yang Maha Pengatur. Syariat Islam dapat menyelesaikan masalah penderitaan umat secara preventif (mampu mencegah munculnya kejahatan) dan kuratif (memberikan sanksi keras kepada pelakunya).

Secara preventif Islam menanamkan nilai ketakwaan individu yang taat kepada Allah Swt. takut berbuat dosa dan maksiat kepada-Nya, maka seseorang akan menjaga dirinya dari segala perbuatan jahat seperti mabuk, selingkuh, berzina, memerkosa bahkan membunuh karena tahu balasannya amat sangat berat dihadapan Allah SWT di akhirat kelak. Islam mewajibkan perempuan menutup aurat jika keluar rumah serta melarangnya bertabarruj. Kaum perempuan diperintahkan untuk tidak bercampur-baur dengan laki-laki tanpa ada keperluan syar’i seperti di tempat hiburan malam dan juga pesta-pesta.

Secara preventif masyarakat dididik dengan kurikulum yang mampu membentuk kepribadian Islam yang memiliki pola sikap Islami tidak seperti saat ini ilmu hanya sampai di atas kertas atau tumpukan buku namun tidak membekas pada diri anak. Dalam dunia Islam masyarakat dijaga dari yang namanya minum-minuman keras, narkoba dan pornografi yang sama sekali tidak diberikan ruang sedikit pun untuk beredar. Islam akan segera menyelesaikan masalah penderitaan dengan memberlakukan sanksi yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam kepada para pelaku kejahatan. Pelaku pemerkosaan akan dikenakan sanksi 100 kali cambukan jika belum menikah dan yang sudah menikah akan dirajam sampai mati didepan banyak orang. Hukuman berlapis akan berlaku jika si pelaku melakukan serangkaian tindak kejahatan.

Dengan semua sanksi yang diberikan maka kaum perempuan tidak akan lagi menjadi objek pelampiasan nafsu bagi para pelaku kejahatan seksual. Dalam Islam perempuan akan aman dan kehormatan perempuan betul-betul terjaga. Namun pada kenyataannya hingga saat ini syariat Islam tidak diimplementasikan secara nyata dan menyelesaikan problematika umat yang semakin kompleks. Masyarakat membutuhkan penerapan syariat Islam secara kafah yaitu Khilafah Islamiyah dan itu bisa dilakukan jika ada dukungan dari negara. Khilafah Islamiyah akan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh bukan hanya karena dapat mendatangkan kemaslahatan termasuk menjaga kemuliaan perempuan namun karena menerapkannya adalah suatu kewajiban.

Wallahu a’lam bisshowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *